Sengketa Pilihan Kepala Desa Dalam Suatu Kajian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Ahmad Husaini, Kadi Sukarna

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa sengketa pemilihan kepala desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah memberi pengaturan tentang Kepala Desa yang tertuang di Pasal 26 sampai dengan Pasal 47 yang menjelaskan kewenangan, hak dan kewajiban, tata cara pemilihan, pemberhentian Kepala Desa. Begitu pula di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terdapat pengaturan tentang Kepala Desa yakni mulai Pasal 40 sampai dengan 60 yang kurang lebih sama mengatur kewenangan, hak dan kewajiban, tata cara pemilihan, dan pemberhentian Kepala Desa namun peraturan-peraturan tersebut belum secara jelas mengatur bagaimana penyelesaian sengketa terkait terjadinya pemilihan dan pemberhentian kepala desa. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penyelesaian sengketa pilihan kepala desa sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Bagaimana solusi atas permasalahan Sengketa Pilihan Kepala Desa Suatu Kajian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah : (1) Model penyelesaian perselisihan pemilihan kepala desa yang mengedepankan musyawarah sesuai asas otonomi asli desa ini harus diterapkan oleh pemerintah. (2) Beberapa kendala yang muncul adalah: Pertama, timbulnya perselisihan pada jangka waktu terkait dengan pelaporan protes atau pengajuan keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala desa antara Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 dengan Peraturan Bupati yang berlaku. Kedua, pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 dijelaskan bahwa apabila terdapat perselisihan pemilihan kepala desa, Bupati/Walikota yang diberikan wewenang untuk menyelesaikan perselisihan pilkades tersebut. Namun hal tersebut kurang efektif karena Bupati/Walikota adalah jabatan politik. Solusinya apabila terjadi Perselisihan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebaiknya diatur dalam peraturan yang ada.


Keywords


sengketa; pilihan kepala desa; desa.

Full Text:

PDF

References


BUKU

Amirudin, Pengantur Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Burhan Ashofa, Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta, Jakarta.

J. Kaloh, Kepemimpinan Kepala Daerah: Pola Kegiatan, Kekuasaan, dan Perilaku Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2002.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empihs,

Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013.

Rachmad Syafa at, Advokasi dan Pilihan Penyelesaian Sengketa: Latar Belakang, Konsep, dan Impementasinya, Agritek YPN, Malang, 2006.

Rony Hanitijo Soemitro. Metode Penelitian Hukum dan Jumitri. Ghalia Indonesia, Yogyakarta.

Soerjano Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Ul Press, Jakarta, 2005.

Sophar Maru Hutagalung, Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Sutoro Eko, Kedudukan dan Kewenangan Desa, Forum Pengembangan Pembaharuan Desa (FFPD), Yogyakarta, 2014.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v2i2.2270

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.