Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) Dalam Menegakan Kode Etik Pelanggaran Pemilihan Umum
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v2i1.2261Keywords:
Kewenangan, pelanggaran pemilu, kode etik.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dalam penegakan kode etik pelanggaran pemilihan umum. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu memberikan warna baru dalam konteks pengaturan penyelenggara Pemilu. DKPP sebagai salah satu Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum yang tugasnya menangani permasalahan kode etik para penyelenggara pemilihan umum, dalam hal ini telah mencampuri wewenang dari KPUD Jawa Tengah, yang mana menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, keputusan DKPP tidak bisa memberikan implikasi hukum terhadap proses pemilu. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yang mengatur tentang penyelenggara pemilu, telah mengatur tugas dan kewenangan dari DKPP dalam UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Sementara DKPP mengeluarkan Putusan yang memerintahkan KPU untuk melakukan peninjauan kembali untuk mengembalikan hak konstitusional dari Rojikin sebagai Calon Anggota DPRD Kota Semarang Jawa Tengah 2013, yang mana putusan tersebut merupakan bukan kewenangan dari DKPP, melainkan kewenangan dari KPU. Putusan yang dikeluarkan oleh DKPP yaitu memerintahkan KPU untuk segera melakukan Peninjauan Kembali untuk mengembalikan hak konstitusional Rojikin, telah mengakibatkan diloloskannya Rojikin sebagai Calon Calon Anggota DPRD Kota Semarang Jawa Tengah oleh KPU.
References
BUKU
Abdullah, Rozali. Mewujudkan Pemilu Yang Lebih Ber-kualitas (.Pemilu Legislatif ), Jakarta : Rajawali Press, 2009.
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara , cet.V, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2009.
Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan & Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta : Konstitusi Press, 2006.
Budiardjo, Miriam. Dasar-Dasar Ilmu Politik, cet.VI, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama, 2005.
Gaffar, Jenedjri M. Demokrasi Konstitusional : Praktik Ketata-negaraan Indonesia setelah Perubahan UUD 1945, Jakarta : Konstitusi Press, 2012.
Kansil, C.S.T. dan Christine S.T. Kansil, Pokok-Pokok Etika Profesi Hukum, cet.II, Jakarta : PT Pradnya Paramita, 2003.
Subekti, Valina Singka. Menyusun Konstitusi Transisi, Pergulatan Kepentingan dan Pemikiran Dalam Proses Perubahan UUD 1945, Jakarta : Rajawali Press, 2007.
Suharizal, Pemilukada : Regulasi, Dinamika, dan Konsep Men-datang, Jakarta : Rajawali Pers, 2012.
Supriadi, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, cet.II, Jakarta : Sinar Grafika, 2008.
Tim Penyusun PUSLIT IAIN Syarif Hidayatullah, Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, cet.III, Jakarta : IAIN Jakarta Press, 2000.
UNDANG-UNDANG
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Putusan DKPP Nomor 132 / DKPP-PKE-II / 2013 tentang KPUD Jawa Tengah.
Putusan KPU Jawa Tengah Nomor : 552 / KPU Kota-021.329521 / X / 2013 tentang Penetapan Calon Anggota DPRD Kota Semarang Jawa Tengah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu.
INTERNET
Disetir Sidang DKPP, ( http:// semarangpagi. Com / index. php? read, diakses pada 28 Januari 2018 ).
inilah pernyataan yusril soal gugatan, ( http:// nasional. inilah. Com / read / detail / 2015977 / diakses pada 28 Januari 2018.
Kasus Rojikin Putusan DKPP. ( http:// www. yiela. Com / view / 3211907 /, diakses pada 28 Januari 2018 ).
Soal Rojikin DKPP Kritik KPU Jateng, ( http:// www.republika.co.id / berita / nasional / jawa-tengah / 13 / 07 / 29 /, diakses pada 24 Januari 2017 ).
Downloads
Published
Issue
Section
License
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.