Implementasi Bagian Wasiat Harta Waris Anak Angkat Dalam Kajian Kompilasi Hukum Islam (KHI)
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v2i1.2258Keywords:
Wasiat wajibah, pengangkatan anak, kompilasi hukum islamAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi bagian harta waris anak angkat dalam kajian kompilasi hukum Islam. Wasiat merupakan pemberian seseorang kepada orang lain, baik berupa benda, piutang, maupun manfaat untuk dimiliki oleh penerima wasiat sebagai pemberian yang berlaku setelah wafatnya orang yang berwasiat. Dalam hukum kewarisan yang bersumber dari Al-Qur an, anak angkat tidak dapat saling mewarisi dengan orang tua angkatnya karena tidak ada perkara yang membolehkan tuk mewarisi. Keadaan ini memunculkan perbuatan hukum berupa wasiat wajibah yaitu suatu wasiat yang wajib untuk diberikan kepada anggota keluarga yang secara hukum tidak memperoleh hak mewarisi dari si pewaris. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Apakah orang tua yang tidak membuat wasiat kepada anak angkat tetap bisa mendapat bagaian dari harta warisan? (2) Kendala-kendala apa yang timbul dalam praktek wasiat wajibah untuk anak angkat? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Akibat hukum adanya pengangkatan anak menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah munculnya Panggilan, Perwalian, Hak waris, Mahram kawin. Dalam hal kewarisan, anak angkat dalam KHI adalah tidak melepas nasab dari orang tua kandungnya, maka anak angkat tidak mewaris dari orang tua angkatnya dan sebaliknya, tetapi anak angkat mendapatkan wasiat wajibah yang tidak boleh lebih dari 1/3 bagian dari orang tua angkatnya.
References
BUKU
Al-Qur an dan Terjemahnya, 2010, PT. Toha Putra, Semarang.
A. Hamid Sarong, 1997, Kompilasi Hukum Islam : Studi Pembaharuan Fiqh Indonesia, Peneliti DIP IAIN.
Ahmad bin Ali bin Hajar Al-Asqalani, tt., Fathul al-Bary, Jilid 12, Al-Maktabah Al-Salafiyah, Kairo.
Ahmad Kamil, et al., 2010, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, cet. II, Rajawali Pers, Jakarta.
Ahmad Rofiq, 2000, Hukum Islam di Indonesia, cet. ke-4, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Departemen Agama Republik Indonesia, 2001, Himpunan Perundang-undangan dalam lingkungan pengadilan Agama, Dirbinbapera depag, Jakarta.
Departemen Agama RI, 2011, Al-Qur an dan Terjemahannya, CV. Thoha Putra, Semarang.
Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, (Bandung: Citra Aditya Bakti,1990).
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hkum Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Surabaya.
Zainuddin Ali, 2013, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Zakaria Ahmad Al-Bari, 1977. Ahkam al-Aulad fi al-Islam, Bulan Bintang, Jakarta.
JURNAL
Abidin Abidin, Abdullah Kelib, Rekonseptualisasi Akibat Hukum Pengangkatan Anak Menurut Kajian Kompilasi Hukum Islam, Jurnal USM Law Review Vol 1 No 1, Magister Hukum Universitas Semarang, 2018, Semarang
UNDANG-UNDANG
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kompilasi Hukum Islam
Internet
ï€ www.badilag.net
Downloads
Published
Issue
Section
License
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.