Eksekusi Putusan Pengadilan Agama Terkait Nafkah Iddah, Mut ah
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v1i2.2255Keywords:
Bekas suami, nafkah iddah, mut ah, pengadilan agamaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa eksekusi putusan pengadilan agama mengenai nafkah Iddah, Mut ah. Perceraian merupakan suatu perbuatan hukum yang tentunya akan membawa pula akibat-akibat hukum tertentu. Perceraian dapat terjadi karena adanya talak dari suami atau gugatan perceraian yang dilakukan oleh istri, Pengadilan dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban kepada mantan istrinya. Kewajiban dari mantan suami yang berupa mut ah, nafkah iddah (bila istrinya tidak nusyus) dan nafkah untuk anak-anak. Pelaksanaan eksekusi terkait dengan kewajiban memberikan nafkah bagi bekas suami sebelum ikrar talak tidak diatur dalam undang undang, namun prakteknya hakim selalu berusaha agar bekas suami melaksanakan kewajibannya yaitu memberi nafkah untuk bekas istri sebelum dibacakan ikrar talak. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi isi putusan terkait nafkah yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Hakim Pengadilan Agama Semarang selalu mengantisipasi dengan cara hakim meajibkan bagi bekas suami untuk memberikan nafkah iddah, mut ah kepada bekas istri sebelum pengucapan ikrar talak. Dalam prakteknya eksekusi nafkah tersebut tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada aturan hukum yang jelas yang mengatur tentang eksekusi sebelum ikrar talak.bahwa upaya yang bisa dilakukan oleh bekas istri apabila mantan suami enggan memberikan nafkah iddah, mut ah adalah mengajukan permohonan eksekusi terkait hak hak nafkah yang seharusnya diterima melalui ketua pengadilan agama.
References
BUKU
Ahrurn, Hoerudin. 1999. Pengadilan Agama (Bahasan tentang Pengertian, Pengajuan Perkara dan Kewenangan Pengadilan Agama Setelah Berlakunya UU No. 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Anselmus Strauss dan Juliat Corbin, Basic of Qualitative, Research, Grounded Theory Procedural and Tecnique, Newbury, Park London, New Delhi
Bisri, Cik Hasan. 2000. Peradilan Agama di Indonesia. PT Raja Grafindo, Jakarta.
Budiono, Abdul Rachmad. 2003. Peradilan Agama dan Hukum Islam di Indonesia, Bayumedia, Malang.
Djai's Mochammad dan Koosmargono, RMJ. 2008. Membaca dan Mengerti HIR, Semarang, Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
HR. Otje Salman S dan Anton F Susanto, Teori Hukum, Bandung : Refika Aditama
Hadikusumo, Hilman. 1990. Hukum Perkawinan Indonesia. Mandar Maju, Bandung.
Halim, Abdul. 2000. Peradilan Agama Dalam Politik Hukum di Indonesia, dari Otorter Konservatif Menuju Konfigurasi Demokratis-Responsif, PT Raja Grafindo, Jakarta.
Hamid, Zuhri. 1978. Pokok-pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Bina Cipta. Yogyakarta.
Harahap, M. Yahya. 1988. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, PT. Gramedia, Jakarta.
Hasan, KN. Sofyan. 1994. Dasar-dasar Memahami Hukum Islam diIndonesia, Usaha Nasional, Surabaya.
Kamal, Musthafa dkk. 2002. Fikh Islam. Citra Karsa Mandiri.Yogyakarta.82 Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Ghalia Indonesia
Mertokusumo, Sudikno. 1995, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Mulyadi, 2008. Hukum Perkawinan Indonesia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Panduan Penulisan Usulan Penelitian dan Tesis, Semarang : Program Studi Magister Ilmu Hukum, Program Pasca Sarjana Universitas Semarang, 2015.
Ramulyo, Muhammad Idris, 1999. Hukum Perkawinan Islam, Bumi Aksara, Jakarta.
______. 2000. Hukum Perkawinan Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam. Sinar Grafika, Jakarta.
Rasjidi, Lili. 1991. Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan di Indonesia. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum. UI-Press, Jakarta.
Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji. 1990. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Radja Grafindo Persada, Jakarta.
Soemijati, 1986. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Liberty. Yogakarta.
Subekti, R. dan Tjitrosudibio, R. 1990. KUHPerdata, Pradnya, Jakarta.
Sudarsono, 1994. Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta.
Susilo, Budi. 2008. Prosedur Gugatan Cerai, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Sutantio, Retnowulan dan Oeripkartawinata, Iskandar. 1990, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, C V. Mandar Madju, Bandung.
Syahrani, Riduan. 1985. Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung.
Susilowati Irianto & Shidarta, 2013, Metode Penelitian Hukum Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2013, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo, 2009, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Sudarsono, 2007, Kamus Hukum Edisi Baru, Cetakan Kelima, Rineka Cipta, Jakarta.
Sri Mamudji, 2005, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Badan Penerbit Fakultas Hukum Indonesia, 2005, Jakarta.
Waluyo, Bambang. 1991. Penelitian Hukum DalaM Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
JURNAL
Erwin Prahara, Pertimbangan Hakim Terhadap Tanggung Jawab Tergugat Dakam Pembereian Nafkah Pasca Putusan Cerai, JURNAL USM Law Review Vol 1 No 1, Magister Hukum Universitas Semarang, Semarang.
Masrokimin, Perbandingan Antara Hukum Positif Dengan Hukum Islam Mengenai Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian, Jurnal Ius Constituendum Vol 1 No 1, Magister Hukum Universitas Semarang, 2016, Semarang. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v1i2.548
UNDANG-UNDANG
Undang undang Dasar 1945
Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Downloads
Published
Issue
Section
License
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.