Reposisi Bantuan Hukum Secara Probono Oleh Organisasi Bantuan Hukum Dalam Kajian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Frans Hendra Winarta, 2000, Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, Elex Media Komputindo, Jakarta.
Hardijan Rusli, 2006, Metode Penelitian Hukum Normatif, Bagaimana, (Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Volume V No. 3, Jakarta.
Pedoman Penulisan Usulan Penelitian dan Tesis, 2009, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Semarang, Semarang.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-11, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sudarwan Denim, 2002, Menjadi Peneliti Kualitatif, Pustaka Setia, Bandung.
Sudikno Mertokusumo, 1998, Hukum Acara Perdata Edisi kelima, Liberty Yogyakarta.
Yusriyadi, 2017, Bantuan Hukum Kajian Empiri Implementasi Ide-Ide Hukum , Undip Press, Semarang.
A. UNDANG - UNDANG
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
B. WEBSITE
https://www.apaarti.com/cuma-cuma.html
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v1i2.2253
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.