Implementasi Pemberdayaan Zakat Di Masjid Agung Jawa Tengah Dalam Kajian Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat

Nurjanah Nurjanah

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa Lembaga Amil Zakat sebagai salah satu organisasi atau lembaga berperan untuk mengoptimalkan pemberdayaan zakat yang belum mampu untuk membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan. Penelitian ini diarahkan untuk menjawab dua masalah yaitu   bagaimana implementasi pemberdayaan zakat di masjid Agung Jawa Tengah dalam kajian Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan bagaimana kendala dan solusi atas pemberdayaan zakat yang dijalankan di masjid Agung Jawa Tengah dalam kajian Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Tanggungjawab dari pengelola Lazisma lainnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lainnya telah dilaksanakan sesuai dengan tujuan pemberdayaan zakat dalam mengentaskan kemiskinan secara keseluruhan. Kendala yang dihadapinya antara lain: masih banyak muzakki yang masih enggan untuk membayar zakat; Kepercayaan masyarakat kurang; Sosialisasi kepada masyarakat masih kurang optimal. Solusi untuk mengantisipasinya, meliputi: Melakukan pembinaan regulasi tentang kewajiban zakat bagi Muzakki; penguatan kepada amil zakat untuk selalu bersikap jujur dan professional; mensinergikan dan saling kerjasama antara lapisan masyarakat, pemerintah, tokoh agama dan juga para amil zakat.


Keywords


zakat; pengentasan kemiskinan; lembaga amil zakat.

Full Text:

PDF

References


Buku

Didin Hafidhudin, 2002, Zakat dalam Perekonomian Modern, Gema Insani Press, Jakarta

----------------------, 2007, Agar Harta Berkah dan Bertambah : Gerakan Membudayakan Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf, Gema Insani, Jakarta

---------------------, 2003, Islam Aplikatif, Gema Insani, Jakarta

El Madani, 2013, Fiqh Zakat Lengkap, Diva Press, Jogjakarta

Sudikno Mertokusumo, 2009, Penemuan Hukum sebuah Pengantar, Penerbit Liberty, Yogyakarta

-----------------------------, 2010, Tentang Kemanfaatan Hukum, Liberty, Yogyakarta

Sadono Sukirno, 1994, Makro Ekonomi Teori Pengantar, Rajawali Press, Jakarta

Suteki, 2013, Desain Hukum di Ruang Sosial, Thafa Media, Yogyakarta

Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung

Soerjono Soekamto dan Sri Mamudji, 1990, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta

Syaikh Muhammad Shalih at-Utsaimin, 2008, Ensiklopedi Zakat, Kumpulan Fatwa Zakat, Pustaka As-Sunnah, Jakarta

Jurnal

Abdul Aziz, Pendayagunaan Zakat Sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan, Jurnal Ius Constituendum Vol 1 No 1, Magister Hukum Universitas Semarang, 2016, Semarang. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v1i2.552

Agus Budi Yuwono, Kedudukan Potongan Pajak Pribadi Terhadap Zakat Yang Telah Terbayarkan, Jurnal USM Law Review Vol 1 No 1, Magister Hukum Universitas Semarang, Semarang.

Undang-undang

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, tentang Pengelolan Zakat

Indonesia Legal Center Publishing, 2007, Undang-Undang Yayasan, CV. Karya Gemilang, Jakarta

PP Nomor 14 Tahun 2014, tentang Pelaksanan UU No. 23 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Zakat

Undang-Undang Dasar 1945, beserta Amandemennya, CV. Bringin 55 , Solo

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat.

Tim Penyusun, 2013, Pedoman Penulisan Usulan Penelitian Dan Tesis, Program Studi Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Semarang, Semarang.

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia, tentang pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011, tentang Pengelolaan Zakat

Internet

Ahmad Dzakirin, http;//ahmeddzakirin.blogspot.com/2010/09/bab-ii-konsep-negara-dalam-islam.html, diakses pada tanggal 21 Nopember 2015

http://desfreidna.blogspot.com/2008/12/hukum-yang-positivistik-John-Austindan.html diunduh tanggal 27 September 2011.

http://dkpjateng.com/administrasi-umum/publikasi/berita/256-sosialisasi-penyaluran-zakat-melalui-badan-amil-daerah

http://sr.coH31.org/NA-RUUPengelolaan Zakat.pdf diunduh tanggal 31 Agustus 2011




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v1i2.2252

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.