Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Dalam UU N0 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Suatu Analis Maslahah Mursalah Dan Keadilan Pancasila

Authors

  • Aan Ahmad Sancoko Universitas Semarang

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v1i2.2249

Keywords:

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, pengusaha, karyawan

Abstract

Maksud dan tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa bagaimanakah pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh pengusaha terhadap karyawannya serta apa yang mendasari pengusaha mengikat karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap karyawan jika pengusaha telah melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode yuridis normative. Hasil penulisan ini pada akhirnya memberikan jawaban bahwa pelaksanaan PKWT oleh pengusaha terhadap karyawannya yaitu dengan penyusunan kontrak di kantor perusahaan yang dibuat menurut format yang dibuat oleh pengusaha dan tidak melalui penyusunan perjanjian secara bersama-sama. Mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap karyawan jika pengusaha telah melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan PKWT yaitu dibantu dengan pengawas dalam struktur Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja serta Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) yang merupakan forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan. Saran dari penelitian ini adalah kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja diharapkan agar lebih memanfaatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada sehingga dapat terfokus pada suatu permsalahan yang ditanganinya menajalankan tugas dan perannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar lebih memperhatikan hak-hak dari Tenaga Kerja.

References

Buku

A. Ridwan Hilmim, 1987, Sari Hukum Perburuhan, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

Achmad Busro, 2013 Kapita Selekta Hukum Perjanjian, Pohon Cahaya, Yogyakarta.

Cholid Narbuko dan H. Abu Achmadi, 2002, Metodologi Penelitian, PT. Bumi Aksara, Jakarta.

Lalu Husni, 2015, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Edisi Revisi, PT. Grafindo Persada, Jakarta.

Masdar F. Mas udi, 1988, Memahami Ajaran Suci dengan Pendekatan Transformasi dalam Polemik Reaktualisasi Ajaran Islam, Pustaka Panjimas, Jakarta.

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Namid S. Attamimi da Farid Indaris, 2007, Ilmu Per Undang-Undangan, Jenis Fungsi dan Materi Muatan, Kanisis, Yogyakarta.

Salim Hs, 2012, Hukum Kontrak Teori & penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada,Jakarta.

_______________, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Subekti, 2014, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti,Bandung.

Sunaryati Hartono, 1982 Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Binacipta, Bandung.

Zaeni Asyhadie, 2015, Hukum kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang kerja,PT grafindo persada, Jakarta.

Zainuddin Ali, 2013, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Jurnal

Laksono Utomo, Permasalahan Outsorsing dalam Ketenagakerjaan di Indonesia Jurnal Lex Republica Vol 1, Hal 2, Januari 2014.

Internet

http://waromuhammad.blogspot.co.id/2012/02/perjanjian-kerja.html.

Widhi Handoko, http://lapatuju.blogspot.com/2013/03/keadilan-kemanfaatan-dankepastian.html diakses pada tanggal 12 April 2018

Downloads

Published

2018-10-21

Issue

Section

Articles
Abstract views: 984 ,