Tindak Pidana Persetubuhan Pada Anak Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Islam

Mega Widyawati

Abstract


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui   tindak pidana persetubuhan apada anak ditinjau dari hukum positif dan hukum islam. Para remaja yang masih mencari jati dirinya menjadikan salah pergaulan dan salah menggunakan teknologi yang ada. Akibatnya semakin banyaknya kejahatan yang dilakukan pada usia muda, usia yang seharusnya untuk mencari ilmu. Sehingga banyaknya pelaku tindak pidana persetubuhan pada anak menurut hukum positif dan hukum Islam, selain itu juga pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan pada anak menurut hukum positif dan hukum Islam didasarkan pada dakwaan, pembuktian, fakta-fakta dalam persidangan, tuntutan, unsur-unsur Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014   tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang terpenuhi. Metode yang digunakan yuridis normatif. Temuan atau kesimpulan adalah dalam pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan jika ditinjau dari hukum positif dapat diberikan sanksi pidana penjara dan sanksi denda, apabila dari hukum islam dapat diberikan sanksi dera atau cambukan 100 kali kedua belah pihak yang melakukan zina. Dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku harus berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan serta pertimbangan yuridis maupun pertimbangan sosiologis.

Keywords


Tindak pidana; persetubuhan; anak; pemidanaan; zina

Full Text:

PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku

Abdul Wahid & Muhammad Irfan, 2001, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, CetakanPertama, RefikaAditama

Adami Chazawi, 2007, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Raja

Grafindo Persada.Jakarta.

Andi Hamzah, 2005, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan Pertama, Yarsif Watampone. Jakarta.

Andi Zainal Abidin Farid,2007, HukumPidana 1. Cetakan kedua, Sinar

Grafika.Jakarta.

ArifGosita, 1993, Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan)

Akademi Pressindo, Jakarta.

Bagong Suyanto, 2003, Masalah Sosial Anak. Cetakan Pertama,

Kencana. Jakarta.

Gatot Supramono, 2007, Hukum Acara Pengadilan Anak. Cetakan

ketiga, Djambatan. Jakarta

Hakim, Rahmat, HukumPidana Islam (FiqhJinayah ), Bandung : Pustaka Setia, 2000

Kadi sukarna, 2011, Alat Bukti Petunjuk Menurut KUHAP dalam Persepektif Teori Keadilan, Uness Press. Semarang.

John Ibrahim, 2006, Teoridan Metode Penelitian Normatif, Malang: Bayumedia

Leden Marpaung, 2008, Kejahatan Terhadap Kesusilaan, Cetakan

ketiga, Sinar Grafika. Jakarta.

Lilik Mulyadi, 2007, Hukum Acara Pidana (Normatif, Teoretis, Praktikdan

Permasalahannya), Alumni, Bandung

Munajat, makhruh, FiqhJinayah (Norma-Norma HukumPidana Islam), 2008.

Jogjakarta: FakultasSyari ah Press,

Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Cetakan pertama, Sinar

Grafika.Jakarta.

Moeljatno, 1983, Azas-azas HukumPidana, Cetakan Pertama, Bina

Aksara

Munajat, makhruh, Fiqh Jinayah (Norma-Norma Hukum Pidana Islam), 2008.

Jogjakarta: FakultasSyari ah Press.

John Rawls, 2006, A Theory of Justice, London: Oxford Univercity press, 1973, Teori

Keadilan, Terjemahaan Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Yogjakarta: Pustaka

Pelajar.

R.Soesilo, 1996, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar- Komentarnya lengkap pasal demi pasal, Politea. Bogor

Sudarto, 1990, HukumPidana I, Cetakan Kedua, Fakultas Hukum UNDIP, Semarang.

Undang Undang

Sekretariat Negara R.I Undang-undangNomor 1 Tahun 1974 Tentang

Perkawinan.Jakarta, 1974

Sekretariatan Negara R.I KitabUndang-undang Hukum Acara Pidana

(KUHAP).Jakarta, 1981

Sekretariat Negara R.I Undang-undangNomor 3 Tahun 1997 Tentang

Pengadilan Anak. Jakarta, 1997

Sekretariat Negara R.I Undang-undangNomor 3 Tahun 1997 Tentang

PengadilanAnak. Jakarta, 1997

Sekretariat Negara R.I Undang-undangNomor 23 Tahun 2002 Tentang

PerlindunganAnak. Jakarta, 2002

Sekretariat Negara R.I Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang

Sistem Peradilan Perlindungan Anak. Jakarta, 2012

PutusanPengadilan:

Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 98/PID.SUS/2015/PN.SMG




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v1i1.2232

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.