Pertimbangan Hakim Terhadap Tanggung Jawab Tergugat Dalam Pemberian Nafkah Pasca Putusan Cerai
Abstract
Tujuan penelitian ini membahas tentang pertimbangan majelis hakim terhadap tanggung jawab tergugat dalam memberikan nafkah dalam kajian putusan No. 2257/Pdt.G/2011/PA.Sm) dan kendala serta solusi dalam mengimplementasikan putusan hakim tersebut. Metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian secara deskriptif data yang diperoleh akan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pertimbangan Majelis Hakim dalam Memutus Perkara Perdata tentang Cerai Gugat.(Studi Kasus No. 2257/Pdt.G/2011/PA.Sm) bahwa perkara cerai gugat ini tidak dapat diupayakan penyelesaian melalui perdamaian dengan bantuan mediator sebagaimana dikehendaki oleh Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan kemudian pemeriksaan perkara dimulai dengan membacakan surat gugatan yang berisi alasan gugatan dan Penggugat meminta permohonan kepada Majelis Hakim melalui Ketua Pengadilan Agama Semarang. Tergugat, setelah dipanggil dengan patut sesuai Pasal 122 HIR ternyata tetap tidak hadir. Upaya soliusinya adalah Pemeriksaan dapat dilanjutkan / dilangsungkan tanpa hadirnya tergugat. Tergugat memberikan 1/3 gajinya kepada Penggugat tidak berdasar sehingga permohonan tidak diterima oleh Hakim, upaya solusinya, hendaknya kedua belah pihak memberikan alasan-alasan serta bukti adanya kekeayaan
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Usul Fiqh, Dina Utama, Semarang :2004
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta : Gunung Agung, 2002
Ahmad Rifai, Peranan Hukum oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Preogratif, Jakarta, Sinar Grafika, 2012
Ali Mohammad Daud, Hukum Islam dan Peradilan Agama, Raja Grafindo, Jakarta, 2007
Departemen Agama RI, Al Qur am dan Terjemahannya, Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi, Jakarta, 2010
Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung, 2009
Koentjaraningrat, Metode Penelitian Sosial dan Hukum, Rajawali, Bandung, 2011
Laila M Rasyid dan Herinawati, Hukum Acara Perdata, Jakarta : Unimal Press, 2015
Lilik Mulyadi. Kekuasaan Kehakiman. Surabaya: Bina Ilmu. 2007
Mahfud M.D., Kepastian Hukum Tabrak Keadilan, dalam Fajar Laksono, Ed., Hukum Tak Kunjung Tegak: Tebaran Gagasan Otentik Prof. Dr. Mahfud MD, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007
Moh. Taufik Makaro, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata (Jakarta : Rineka Cipta , 2004
Muhammad Idris Ramulyo, Asas-asas Hukum Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2005
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, cet V, Pustaka Pelajar, Yogyakarta 2004
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia. Jakarta, 2005
Salim HS, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 2010
Soedharyo Soimin, Hukum Orang dan Keluarga, Jakarta: Sinar Grafika, 2004
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press. Jakarta, 2012
Soetojo Prawirohamidjojo, Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia, Surabaya : Airlangga University Press, 2006
_____________________, Hukum Orang dan Keluarga, Airlangga University Press, Surabaya, 2002
Subekti,, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 2012
Titik Tri Wulan, Perspektiff Perikatan Nikah. Prestasi Pustaka, Jakarta, 2007
Turmudi Hudri, Kunci Rahasia Jodoh, Penebar Plus, Jakarta, 2007
Yahya Harahap, Beberapa Permasalahan Hukum Acara pada Peradilan Agama, al-Hikmah, Jakarta
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Jurnal
Abdul Karim HS, Perkawinan dalam Konsep Hukum Positif di Indonesia, 2013, http://hukum.online.com diakses 16 November 2016
Achmad Edi Subiyanto, Mendesain Kewenangan Kekuasaan Kehakiman Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Jurnal Konstitusi Volume 9 Nomor 4 Desember 2012
Elisabeth Nurhaini Butarbutar, Kebebasan Hakim Perdata dalam Penemuan Hukum dan Antinomi dalam Penerapannya, Jurnal Mimbar Hukum Vol. 23 No. 1, Yogyakarta, FH UGM, 2011, hal. 62
Masrokimin, Perbandingan Antara Hukum Positif Dengan Hukum Islam Mengenai Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian, Jurnal Ius Constituendum Vol 1 No 1, Magister Hukum Universitas Semarang, 2016, Semarang. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v1i2.548
Artikel
http://kevinevolution.wordpress.com, perceraian menurut UU No. 1 Tahun 1974
Kepastian Hukum Kepastian Hukum", diakses darii http://www.surabaya pagi.com /index.php 9bdfd9f9305b81298 tanggal 16 November 2016
R. Benny Riyanto, Kebebasan Hakim Dalam Memutur Perkara Perdata di Pengadilan Negeri, Jurnal Hukum Yustitia Vol. 74, Surakarta, FH UNS, 2008, hal. 52
Rifyal Ka bah, Permasalahan Perkawinan, dalam Majalah Varia Peradilan, No 271 Juni, IKAHI, Jakarta, 2008, hal 7
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v1i1.2225
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.