HAK AKSES KESEHATAN MASYARAKAT TERHADAP HAK PATEN PRODUK FARMASI

Authors

  • Raden Bagoes Prasetyo Raharjo DIPONEGORO UNIVERSITY Author
  • Kholis Roisah DIPONEGORO UNIVERSITY Author

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.3231

Keywords:

Paten, Kesehatan, Farmasi

Abstract

Di tengah pentingnya kerja sama global untuk mengembangkan obat untuk mengatasi virus corona atau  Covid-19, produsen vaksin di dalam negeri masih dihadapkan dengan sejumlah permasalahan. Salah satu tantangan utama adalah hak paten. Ancaman paten terhadap kesehatan publik, terutama di negara-negara terbelakang, bukanlah isu baru. Hal ini selalu menjadi topik hangat yang diperdebatkan di tingkat internasional. Perlindungan paten obat yang telah disepakati secara bulat oleh negara-negara WTO untuk dimasukkan ke dalam agenda WTO, merupakan sebuah topik yang masih menyisakan kontroversi di negara-negara berkembang dan terbelakang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan paten obat berdasarkan ketentuan perjanjian TRIPS dan mekanisme pengajuan hak paten obat virus corona saat kondisi darurat. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan Terdapat empat pasal pelindung TRIPS yang dapat digunakan untuk mengatasi dampak negatif perlindungan paten obat, yaitu impor paralel, bolar provision, lisensi wajib dan penggunaan paten oleh pemerintah. Untuk di Indonesia, pelaksanaan paten oleh pemerintah telah diatur UU Paten No 13 Tahun 2016. Pemerintah dapat melaksanakan paten tanpa izin dari pemegang paten dalam situasi yang mendesak.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-11-06

Issue

Section

Articles