KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA UNTUK MENGURANGI OVERCROWDED LEMBAGA PEMASYARAKATAN PADA MASA PANDEMI COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3230Keywords:
Penanggulangan, Overcrowded, Lembaga Pemasyarakatan, Covid-19Abstract
Peningkatan jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dapat memicu adanya permasalahan overcrowded. Overcrowded di lembaga pemasyarakatan juga rentan terhadap penularan Covid-19 yang saat ini masif terjadi. Dikeluarkannya kebijakan pemerintah berupa Kebijakan oleh Menteri Hukum dan Ham berupa Keputusan Menteri Hukum dan Ham No M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, dan juga Permenkumham No 10 Tahun 2020 merupakan suatu hal yang tepat dan memperoleh dampak yang positif bagi keberlangsungan sistem pemasyarakatan. Dari pengurangan narapidana di dalam Lapas melalui Asimilasi dan Integrasi untuk mencegah COVID-19 bagi narapidana, berhasil menurunkan angka Over crowded Lapas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya penanggulangan overcrowded pada lembaga pemasyarakatan ditengah munculnya wabah virus covid19, metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan kebijakan mengurangi masa pidana akibat adanya pandemic covid 19 untuk memberi asimilasi dan integrasi kepada narapidana setelah memenuhi syarat-syarat tertentu merupakan kebijakan yang progresif.