VICTIM IMPACT STATEMENT SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN REVENGE PORN

Authors

  • Hervina Puspitosari (Scopus ID 57215834010) Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, Surabaya Author
  • Anggraeni Endah Kusumaningrum Untag Semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3307

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor apakah yang menjadi penyebab terjadinya revenge porn dan bagaimanakah upaya perlindungan hukum terhadap perempuan korban renvenge porn dalam perspektif hak asasi manusia. Perkembangan kejahatan dengan pemanfaatan teknologi informasi salah satunya adalah perkembangan cyberporn.  Jenis penelitian ini   yuridis normatif, dengan    data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi dokumen yang dikuatkan dengan  wawancara dan dianalisis secara  kualitatif. Hasilnya bahwa muncul dinamika perkembangan kejahatan berupa revenge porn.   Revenge porn atau balas dendam porno adalah bentuk pemaksaan, ancaman terhadap seseorang, umumnya perempuan, untuk menyebarkan konten porno berupa foto atau video yang pernah dikirimkan kepada pelaku . Perilaku ini bertujuan untuk mempermalukan, mengucilkan dan menghancurkan hidup korban. Pelaku bisa pacarnya, mantan pacar yang ingin kembali, atau orang yang tidak bisa diidentifikasi. Victim impact statemens dapat menjadi pertimbangan dalam criminal juctice system sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap korban revenge porn. Pelaku tidak cukup hanya dipidana penjara tetapi bagaimana upaya pelaku untuk memulihkan kembali korban karena masa depannya sudah hancur akibat penyebaran foto atau video korban yang melanggar nilai kesusilaan dan penyebabkan trauma bagi korban dan berdampak pada depresi yang dialami oleh korban. Korban juga perlu mendapatkan rehabilitasi berupa layanan psikologis, dan rehabilitasi psikososial untuk menghilangkan trauma bagi korban revenge porn.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Adi Sulistiyono. 2005. Reformasi Hukum Ekonomi Dalam Era Globalisasi , Sebelas Maret University Press,Surakarta.

Arif Gosita. 2004. Masalah Korban Kejahatan , Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.

Anthony Reyes. 2007. Cyber Crime Investigation Bridging The Gaps, Between Security Professionals, Law Enforcement, And Procecutors , Syngress Publishing, United States of America.

Barda Nawawi Arief. 2012. Kebijakan Formulasi Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang-Undangan , Pustaka Magister, Semarang.

_________. 2011. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru , Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

_________. 2005. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana Edisi Revisi , Citra Aditya Bakti, Bandung.

_________, Arief. 2002. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan , Citra Aditya Bakti, Bandung.

Graeme Edward. Cyber Crime Investigators , JohnWiley & Sons, Inc., Hoboken, New Jersey.

Moch. Basarah. 2011, Prosedur Alternatif Penyelesaian Sengketa Arbitrase Traditional dan Modern (Online) , Genta Publising, Bandung.

Muhammad Erwin, Filsafat Hukum Refleksi Kritis Terhadap Hukum dan Hukum Indonesia (Dimensi Ide dan Aplikasi) , Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Mahmud Kusuma. 2009, Menyelami Semangat Hukum Progresif , LSHP Indonesia, Yogyakarta.

Saifullah. 2010, Refleksi Sosiologi Hukum , Refika Aditama, Bandung.

Satjipto Rahardjo. 2010. Sosiologi Hukum , Genta Publishing, Yogyakarta.

Sudarto. 1986. Hukum dan Hukum Pidana , Alumni:Bandung.

Yesmil Anwar, Adang, Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen dan Pelaksanaannya Dalam Penegakan Hukum di Indonesia) , Widya Padjadjaran, Bandung.

Jurnal

Abdul Munir, M.Krim & Wulan Junaini, Studi Terhadap Seorang Perempuan Sebagai Korban Revenge Porn di Pekanbaru . Jurnal Sisi Lain Realita 5 (1), 2020.

Afina Mauliya, Triana Rosalina Noor, Cyber Safety dalam Merespon Kekerasan Berbasis Gender Online di Masa Pandemi Covid-19 , Jurnal Khitah 2 (1), 202.

Anneke Putri Willihardi, Eko Wahyudi, Analisis Yuridis Perlindungan Hukum bagi Korban Penyebarluasan Konten Pornografi Dengan Motif Balas Dendam (Revenge Porn)di Indonesia , PROHUTEK 1 (1), 2020.

Ayu Setyaningrum, Ridwan Arifin, Analisis Upaya Perlindungan Dan Pemulihan Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Khususnya Anak-Anak Dan Perempuan , Jurnal Muqoddimah 3 (1), 2019.

DOI : 10.31604/jim.v3i1.2019.9-19

Iftah Putri Nurdiani, Pencurian Identitas Digital Sebagai Bentuk Cyber Related Crime , Jurnal Kriminologi Indonesia 16 (2), 2020.

Ni Nyoman Praviyanti Triasti Ananda, Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pada Tindak Pidana Balas Dendam Pornografi (Revenge Porn) , Jurnal Kertha Wicara 9 (4), 2020.

Helen Intania Surayda, Perlindungan Hukum Terhadap Korbankekerasan Seksual Dalam Kajian Hukum Islam Jurnal Ius Constituendum 2 (1), 2017.

DOI : 10.26623/jic.v2i1.543

Hwian Christanto, Revenge Porn Sebagai Kejahatan Kesusilaan Khusus: Perspektif Sobural , Jurnal Veritas et Justitia 3 (2), 2017, hal 299-326. DOI: https://doi.org/10.25123/vej.v3i2

_________, Konsep Hak Untuk Dilupakan Sebagai Pemenuhan Hak Korban Revenge Porn Berdasarkan Pasal 26 Undangundang Informasi Dan Transaksi Elektronik , Jurnal Mimbar Hukum 32 (2), 2020. https://doi.org/10.22146/jmh.51110

Ita Iya Pulina Perangin-angin, Rahayu, Nuswantoro Dwiwarno, Kewajiban Dan Tanggungjawab Negara Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Revenge Porn Di Indonesia , Diponegoro Law Journal 8 (1), 2019.

Downloads

Published

2021-06-03

Issue

Section

Articles