PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN POLITIK UANG PADA PEMILU 2019
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3370Keywords:
Penegakan Hukum, Pelanggaran Politik Uang, Pemilu.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis penegakan hukum terhadap pelanggaran politik uang pada Pemilu 2019 dan kendala serta penegakan hukum yang ideal terhadap pelanggaran politik uang pada Pemilu 2019. Metode penlitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah penegakan hukum dapat berjalan dengan baik apabila terpenuhinya beberapa faktor, yaitu faktor hukum, penegak hukum, sarana, masyarakat, dan budaya . Kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran politik uang ialah sulitnya pembuktian dalam upaya mengungkap kegiatan politik uang pada Pemilu 2019 . Kesulitan mengenai pembuktian terhadap kasus politik uang perlu diupayakan proses penegakan hukum yang ideal. Penegakan hukum ideal terhadap pelanggaran politik uang pada pemilu 2019 adalah harus berdasarkan usaha untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep hukum yang diharapakan rakyat menjadi kenyataan .
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Amirudin, Pengantur Metode Penelitian Hukum , PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empihs , Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013.
Dellyana Shant.1988, Konsep Penegakan Hukum . Yogyakarta: Liberty
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia , Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Mahfud M. D., Pergaulatan Politik dan Hukum di Indonesia , Yogyakarta: Gema Media, 1988.
Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empihs, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013.
Ni matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia , Ed. Revisi. Cet. 8, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Patrick Merloe, Pemilihan Umum Demokratis: Hak Asasi, Kepercayaan Masyarakat dan Persaingan Yang Adil , Jakarta: Dinas Penerangan Amerika Serikat, 1994.
S.F. Marbun dan Moh. Mahfud, 2001, Dimensi-dimensi Pemilihan Hukum Administrasi Negara , Yogyakarta: UII Press, 2001.
Topo Santoso dan Didik Supriyanto, Mengawasi Pemilu Mengawal Demokrasi , Jakarta: Raja Grafindo, 2004.
Jurnal
Awaluddin, Netralitas Sebagai Etika Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Donggala , Jurnal Surya Keadilan 3 (1), 2019.
Edison Hatoguan Manurung, 2020, Penerapan Sanksi Pidana Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Terhadap Perindo Karena Curi Start Kampanye Dalam Pemilu 2019 , Jurnal USM Law Review 3 (1), 2020. DOI : 10.26623/julr.v3i1.2367
Eki Furqon, Kedudukan Komisi Aparatur Sipil Negara dalam Menjaga Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Umum 2019 ditinjau dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Studi Kasus Pada Pemilu 2019 di Provinsi Banten ), AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum 4 (1), 2020. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v4i1.2157
Moch Edward Trias Pahlevi, Azka Abdi Amrurobbi, Pendidikan Politik dalam Pencegahan Politik UangMelalui Gerakan Masyarakat Desa , Integritas Jurnal Antikorupsi 6 (1), 2020. https://doi.org/10.32697/integritas.v6i1.611
Muhammad Asmawi, Amiludin Amiludin, Edi Sofwan, Strategi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Serang Dalam Pencegahan Praktik Politik Uang , Jurnal Indonesian Journal of Law and Policy Studies 2 (1), 2021.
DOI: http://dx.doi.org/10.31000/ijlp.v2i1.4296
Muhammad Junaidi, Pidana Pemilu Dan Pilkada Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu ,Jurnal Ius Constituendum 5 (2), 2020.
DOI : 10.26623/jic.v5i2.2631
Muhammad Syaefudin, Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dalam Menegakkan Kode Etik Pelanggaran Pemilihan Umum , Jurnal USM Law Review 1 (2), 2018. DOI : 10.26623/julr.v2i1.2261
Pulung Abiyasa, Kewenangan Bawaslu Dalam Penyelenggaraan Pemilu di Kota Semarang Suatu Kajian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ,. Jurnal USM Law Review 2 (2), 2019.
DOI : 10.26623/julr.v2i2.2266.
Setiya Pramana, Muhammad Junaidi, Zaenal Arifin, Kadi Sukarna, Kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penanganan Kasus Keterlibatan Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum , Jurnal USM Law Review 3 (2), 2020. DOI : 10.26623/julr.v3i2.2903
Sukimin, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Berdasarkan Undang-Undang Republik Indoesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum , Jurnal USM Law Review 3 (1) 2020. DOI : 10.26623/julr.v3i1.2284
Tri Mulyani, Sukimin, Pelibatan AnakDalam Kegiatan Kampanye Politik , Jurnal USM Law Review 3 (2), 2020. DOI : 10.26623/julr.v3i2.2877
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.