Kekuasaan Presiden Dalam Pembentukan Kabinet Menurut Sistem Presidensial

Authors

  • Krisyando Kelmaskosu Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana
  • Umbu Rauta Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11739

Keywords:

Sistem Presidensial, Kekuasaan Presiden, Pembentukan Kabinet

Abstract

This study aims to discuss the president's power in forming a cabinet in connection with the amendment to Law No. 39 of 2008 concerning State Ministries (Ministry Law). One of the main changes to the law is Article 15 concerning the total number of ministries, which was originally limited to a maximum of 34 ministries, changed according to the needs of the administration of government by the President. The norm does not explicitly regulate the total number of ministries. This is indeed compatible or in line with the presidential system of government firmly adopted by Indonesia after the constitutional amendment in 2002. The problems arising from the change in the norm are related to the implications of increasing the number of ministries which are related to governance. The change in this article refers to legalistic, not prerogatives because if it is prerogative, the number of ministries does not need to be regulated in the law. The formation of the cabinet is one of the powers held by the President in a presidential system of government. The research method uses normative legal research with a conceptual approach, a comparative approach, and a statutory approach. The results of the study indicate that the changes in the norms in the Ministry Law are in accordance with the presidential system of government. However, the president's discretion in forming a cabinet must take into account the professionalism, integrity, and track record of ministerial candidates so as not to merely accommodate short-term political interests.

Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang kekuasaan presiden dalam pembentukan kabinet. sehubungan dengan adanya perubahan Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian). Salah satu pokok perubahan pada undang-undang tersebut yaitu Pasal 15 terkait jumlah keseluruhan kementerian, yang semula dibatasi paling banyak 34 kementerian berubah menjadi sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. Dalam norma tersebut tidak diatur secara eksplisit  mengenai jumlah keseluruhan kementerian. Hal itu memang kompatibel atau sejalan dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut secara tegas oleh Indonesia pasca amandemen konstitusi tahun 2002. Permasalahan yang timbul dari perubahan norma tersebut terkait implikasi pada penambahan jumlah kementerian yang mana berhubungan dengan tata kelola pemerintahan. Perubahan pasal ini mengacu pada legalistik bukan prerogatif sebab jika prerogatif jumlah kementerian tidak perlu diatur dalam UU. Pembentukan kabinet tersebut merupakan salah satu kekuasaan yang dimiliki oleh Presiden dalam sistem pemerintahan presidensial. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan dan pendekatan undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan norma pada UU Kementerian sudah sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial. Namun, keleluasaan presiden dalam pembentukan kabinet harus mempertimbangkan profesionalisme, integritas dan track record  calon menteri sehingga tidak sekedar mengakomodasi kepentingan politik jangka pendek.

 

 

References

Ainul Haq, Muh. Cendekiawan, Mohamad Rifan, and Resa Yuniarsa Hasan. “Dinamisasi Kabinet Dan Upaya Konsistensi Sistem Presidensial Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Kenotariatan 5, no. 2 (2021): 327. https://doi.org/10.33474/hukeno.v5i2.10756.

al-Arif, M. Yasin. “Anomali Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Amandemen UUD 1945.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 22, no. 2 (2015): 238–54. https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss2.art4.

Ansori, Lutfil. “Pembentukan Kabinet Koalisi Dalam Sistem Presidensial Multi Partai Di Indonesia.” Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan 12, no. 2 (2023): 316–34. https://doi.org/10.24252/ad.vi.42086.

Asshiddiqie Jimly, Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan (Sinar Grafika, 2015).

Baital, Bachtiar. “Pertanggungjawaban Penggunaan Hak Prerogatif Presiden Di Bidang Yudikatif Dalam Menjamin Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman.” Jurnal Cita Hukum 2, no. 1 (2014). https://doi.org/10.15408/jch.v1i1.1446.

Budiman, Muslimin. “Kekuasaan Presiden Dalam Sistem Pemerintahan Presidensil.” Al-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum 20, no. 1 (2017): 29–47. https://doi.org/10.33096/aijih.v20i1.5.

Fahmi Fahmi, ‘Pakar HTN FH UMJ Tanggapi Polemik RUU Kementerian Negara’ (umj.ac.id, 28 Mei 2024) < https://umj.ac.id/opini-1/pakar-htn-fh-umj-tanggapi-polemik-ruu-kementerian-negara/> di akses 5 November 2024.

Fiaauzh Primadiba, Aybi. “BAB IIPdf.” Αγαη, 2019.

Fikri, Sultoni, and Anang Fajrul Ukhwaluddin. “Perbandingan Sistem Pemerintahan Presidensial Dalam Sistem Ketatanegaraan Di Indonesia Dan Iran.” YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum 8, no. 1 (2022): 56–65. https://doi.org/10.33319/yume.v8i1.139.

Ghoffar Abdul, Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 dengan Delapan Negara Maju (Kencana, 2009)

Hardjanti, Dewi Krisna. “Mengkaji Ulang Pembatasan Kekuasaan Presiden Dan Penguatan Kekuasaan DPR Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” DIVERSI : Jurnal Hukum 8, no. 2 (2022): 380. https://doi.org/10.32503/diversi.v8i2.3392.

Huda, Ni’matul. “Hak Prerogatif Presiden Dalam Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 8, no. 18 (2001): 1–18. https://doi.org/10.20885/iustum.vol8.iss18.art1.

Isra, Saldi. “Hubungan Presiden Dan DPR.” Jurnal Konstitusi 10, no. 3 (2016): 399. https://doi.org/10.31078/jk1032.

Is Muhamad Saldi, Hukum Pemerintahan Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Kencana 2021).

Indonesia CNN, ‘Yusril Sepakat dengan DPR, UU Kementerian Tak Seharusnya Atur Jumlah’ (cnnindonesia.com, 17 Mei 2024) < https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240517135119-32-1098931/yusril-sepakat-dengan-dpr-uu-kementerian-tak-seharusnya-atur-jumlah> di akses 3 November 2024.

Madjid, Mario Agritama S W. “Politik Hukum Pembatasan Hak Prerogatif Presiden Dalam Pembentukan Kementerian Berdasarkan Undang-Undang Kementerian Negara.” Constitution Journal 1, no. 2 (2022): 169–88. https://doi.org/10.35719/constitution.v1i2.31.

Manan Bagir, Lembaga Kepresidenan, (Cet. 2 FH-UII Press, 2003).

MD Mof. Mahfud, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, edisi revisi (Jakarta Rineka Cipta, 2000).

Noviati, Cora Elly. “Demokrasi Dan Sistem Pemerintahan.” Jurnal Konstitusi 10, no. 2 (2016): 333. https://doi.org/10.31078/jk1027.

Pinangkaan, Nelly. “Pola Hubungan Presiden Dan Dpr Menurut Perubahan Uud 1945.” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2015): 1689–99.

Pratama, I Putu Andika, et.,al.,. “PEMILIHAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM PERSPEKTIF SISTEM PRESIDENSIAL (Perbandingan Indonesia Dan Filipina).” Jurnal Yustitia 17, no. 2 (2023): 1–10.

Purnomo, Chrisdianto Eko. “Pengaruh Pembatasan Kekuasaan Presiden Terhadap Praktik Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Konstitusi 7, no. 2 (2016): 159. https://doi.org/10.31078/jk727.

Putra Nandito, ‘Akademisi: Tidak Adanya Pembatasan Jumlah Kementerian Bisa Digugat ke MK’ (Tempo.co, 9 Oktober 2024) https://www.tempo.co/hukum/-akademisi-tidak-adanya-pembatasan-jumlah-kementerian-bisa-digugat-ke-mk-346 diakses 8 Januari 2025.

Qaulan Syadid, Ahmad, and Yanuardi. “Efektivitas Pemerintahan Parlementer Presidensil Di Indonesia.” Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 5, no. 4 (2024).

Setiawan, Adam. “Analisis Yuridis Terhadap Penataan Struktur Organisasi Kementerian Dalam Rangka Peningkatan Reformasi Birokrasi.” Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 10, no. 2 (2021): 117–42. https://doi.org/10.14421/sh.v10i2.2313.

Syauyiid Alamsyah, and Nurdin. “Lembaga Representatif Publik: Relasi Kekuasaan Dalam Perspektif Perbandingan Sistem Presidensial Vs Sistem Parlementer Studi Kasus Indonesia Dengan Inggris.” Jurnal Adhikari 2, no. 3 (2023): 392–405. https://doi.org/10.53968/ja.v2i3.78.

Syahrum Muhammad, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum (Dotplush Publisher, 2022).

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, ‘Presiden Prabowo Subianto Umumkan Susuna Kabinet Merah-Putih, di Istana Merdeka, Jakarta’ (Sekretariat Kabinet RI, 20 Oktober 2024) < https://setkab.go.id/presiden-prabowo-subianto-umumkan-susunan-kabinet-merah-putih-di-istana-merdeka-jakarta/> di akses 1 November 2024

Syarifudin, Perbandingan Jumlah Menteri di Indonesia dengan Negara Maju, RI Jauh Lampaui AS (international.sindonews.com, 16 Oktober 2024)<https://international.sindonews.com/read/1473645/45/perbandingan-jumlah-menteri-di-indonesia-dengan-negara-maju-ri-jauh-lampaui-as-1729055445?showpage=all >di akses 14 Januari 2024.

Syahrum Muhammad, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum (Dotplush Publisher, 2022).

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara

Wahyuni Wila, ‘Reshuffle di Akhir Pemerintahan Jokowi Sah, Tapi Tidak Etis’ (Hukum Online.com, 20 Agustus 2024) < https://www.hukumonline.com/berita/a/reshuffle-di-akhir-pemerintahan-jokowi-sah--tapi-tidak-etis-lt66c3ce94aff0e?page=all> di akses 5 November 2024.

Downloads

Published

2025-03-16

Issue

Section

Articles
Abstract views: 64 ,