GAGASAN PENGATURAN KODIFIKASI DAN UNIFIKASI PERATURAN PERUBAHAN DAN PERATURAN OMNIBUS LAW
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v3i2.2727Keywords:
kodifikasi, unifikasi, peraturan, perubahan, omnibus lawAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa mengapa dibutuhkan pengaturan kodifikasi dan unifikasi peraturan perubahan dan peraturan omnibus law serta bagaimana pengaturan kodifikasi dan unifikasi peraturan perubahan dan peraturan omnibus law. Metode penelitian yang dipergunakan diantaranya adalah tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang undangan dan pendekatan konsep, spesifikasi penelitan diskriptif analitis, pengumpulan data dengan studi kepustakaan, dan analis data kualitatif. Penelitian ini menunjukkan bahwa Bentuk peraturan perubahan dan peraturan yang menggunakan metode omnibus law menyulitkan masyarakat untuk memahami secara lengkap karena mengharuskan masyarakat membuka banyak naskah. gagasan pengaturan kodifikasi dan unifikasi dalam 1 (satu) naskah peraturan perubahan dan peraturan yang menggunakan metode omnibus law sangat memungkinkan untuk dapat diterapkan dengan menggunakan Peraturan Presiden sesuai kewenangan yang diberikan dalam Pasal 64 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.