UPAYA REGULASI TEKNOLOGI INFORMASI DALAM MENGHADAPI SERANGAN SIBER (CYBER ATTACK) GUNA MENJAGA KEDAULATAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

Authors

  • Wahyu Beny Mukti Setiawan Universitas Islam Batik Surakarta Author
  • Erifendi Churniawan Politeknik Perkeretaapian Indonesia Author
  • Femmy Silaswaty Faried Universitas Islam Batik Surakarta Author

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v3i2.2773

Keywords:

Teknologi Komunikasi, Hukum Siber, Serangan Siber

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberadaan UU ITE dan Upaya Regulasi dalam menghadapi Serangan Siber. Saat ini, teknologi berkembang dengan begitu pesat,oleh karena itu, perlunya diadakannya perlindungan terhadap para pengguna IT saat ini agar para pengguna selalu merasa dilindungi oleh Hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Ditinjau dari sifatnya penelitian ini termasuk penelitian hukum yang bersifat deskriptif, Analisis terhadap rumusan masalah dilakukan secara preskriptif dengan menggunakan penafsiran Gramatikal dan penafsiran Sistematis. Pemberlakuan UU ITE merupakan hukum siber pertama di Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mencegah kejahatan yang ditimbulkan oleh teknologi informasi bagi penggunanya. Undang-undang khusus tentang kejahatan siber merupakan salah satu kebijakan kriminalisasi kejahatan siber yang ideal di Indonesia yang memuat aturan umum yang berlaku untuk semua kejahatan yang berlaku di bidang teknologi informasi dan komunikasi, kejahatan yang terkait dengan kerahasiaan data atau sistem di komputer. Penegakan hukum merupakan aspek penting dalam suatu negara. Dalam hal ini, POLRI sebagai penegak hukum yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk mengambil tindakan tegas dalam penegakan hukum terhadap kejahatan siber.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Aan Andrew Johanes Pahajow, Pembuktian Terhadap Kejahatan Dunia Maya dan Upaya Mengatasinya Menurut Hukum Positif di Indonesia , Lex Crimen, Vol V No 2, Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, 2016, Manado.

Akbar Kurnia Putra. Harmonisasi Konvensi Cyber Crime dalam Hukum Nasional. 2014.

Anis Widyawati, Hukum Pidana Internasional , Sinar Grafika, 2014, Jakarta.

Budi Suhariyanto, Tindakan Pidana Teknologi Informasi (Cyber Crime) , cet. ke-2, PT Raja Grafindo Persada, 2013, Jakarta.

Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014.

Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum: Edisi Revisi , Prenada Media, Jakarta, 2017.

Mochtar Kusumaatmaja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional , cet. ke-2, PT. Alumni,Bandung, 2010.

Soedarto, Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Soedarto d/a Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2013.

Sigid Suseno, Yurisdiksi Tindak Pidana Siber , PT. Rafika Aditama, 2012, Bandung. Ersya, Muhammad Prima. 2017

Jurnal

Aan Andrew Johanes Pahajow, Pembuktian Terhadap Kejahatan Dunia Maya dan Upaya Mengatasinya Menurut Hukum Positif di Indonesia, Lex Crimen 5 (2), 2016.

Agus Subagyo, Sinergi Dalam Menghadapi Ancaman Cyber Warfare, Jurnal Pertahanan 5 (1), 2015. http://dx.doi.org/10.33172/jpbh.v5i1.350

Erman Rajagukguk. Peranan Hukum dalam Pembangunan Pada Era Globalisasi, Jurnal Hukum 11 (6), 1999.

David Putra Setyawan dan Arwin Datumaya Wahyudi Sumari, Diplomasi Pertahanan Indonesia dalam Pencapaian CyberSecurity Melalui ASEAN Regional Forum On CyberSecurity Initiatives , Jurnal Penelitian Politik 13 (1), 2016. DOI: https://doi.org/10.14203/jpp.v13i1.250

Dian Sinaga, , Kejahatan TerhadapBuku dan Perpustakaan , Jurnal Visi Pustaka 6 (1), 2004.

Handrini Ardiyanti, Cyber-Security Dan Tantangan Pengembangannya Di Indonesia, Jurnal Politica 5 (1), 2014.

http://dx.doi.org/10.22212/jp.v5i1.336

Iqbal Ramadhan, Peran Institusi Internasional dalam Penanggulangan Ancaman Cyber , Jurnal Populis 2 (4), 2017.

_____________, Strategi Keamanan Cyber Security Di Kawasan Asia Tenggara: Self-Help Atau Multilateralism?, Jurnal Asia Pacific Studies 3 (2), 2019. https://doi.org/10.33541/japs.v3i1.1081

Kristian Aji Nugroho, Pengaruh Cyber Attack terhadap kebijakan Cyber Security Amerika Serikat, Jurnal of International Relations 3 (4), 2018.

Maulin Janti Islami,Tantangan dalam Implemtasi Stratgei Keamanan SIBER Nasional Indonesia ditinjau dari Penilaian Global Cybersecurity Index,Jurnal Hukum 1 (1) 2017.

Muhammad Prima Ersya, Permasalahan Hukum dalam Menanggulangi Cyber Crime di Indonesia , Journal of Moral and Civil Education 1 (1), 2017. https://doi.org/10.24036/8851412020171112

Petrus Reinhart Gollose, Perkembangan Cyber Crime Dan Upaya Penanganannya Di Indonesia Oleh Polri . Buletin Hukum Perbankan. 4 (2), 2006.

Sudarwanto, Al Sentot, Cyber Bullying : Kejahatan Dunia Maya yang Terlupakan. Jurnal Hukum Pro Justitia 27 (1), 2009.

Supanto, Perkembangan Kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime) dan Antisipasinya dengan Penal Policy ,Jurnal Yustusia 1 (5), 2016, hlm 34.

https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i1.8718

Downloads

Published

2020-12-11

Issue

Section

Articles