PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK ANGGOTA KEPOLISIAN ATAS STATUS PERKAWINAN
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v3i2.2867Keywords:
Pelanggaran, Kode Etik, Anggota Kepolisian, PerkawinanAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana penanganan pelanggaran kode etik anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Jawa Tengah atas status perkawinan dan bagaimana penanganan ideal atas reposisi pelanggaran kode etik anggota kepolisian di wilayah hukum Polda Jawa Tengah atas status perkawinannya. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang merupakan undang-undang perkawinan nasional yang menganut asas monogami, begitu juga dengan seorang anggota kepolisian hanya boleh mempunyai istri satu. Namun demikian boleh memiliki istri lebih dari satu apabila memenuhi syarat-syarat.Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah : Penanganan terhadap anggota Polisi yang melakukan pelanggaran kode etik anggota Kepolisian Indonesia atas status perkawinan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, misalnya oknum anggota melakukan kawin siri yaitu pertama adanya laporan, terus dilakukan penyelidikan, dan penyidikan untuk mengungkap kebenaran kasus tersebut, setelah kabar itu benar, maka dilakukan pemeriksaan perkara yang menghadirkan barang bukti dan para saksi maupun korban, setelah dikumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi maupun korban, maka dibuat berita acara pemeriksaan dan dibuat berita acara pemeriksaaan (BAP) dan dilakukan persidangan terhadap terduga pelanggar dan para saksi maupun korban, serta dijatuhi hukuman kalau benar bersalah sesuai aturan yang berlaku. Perkap No 6 Tahun 2018 sebagai aturan yang ideal dalam penanganan tentang perkawinan bagi anggota Polri, Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin anggota Polri dan merujuk pada Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Adapun tahap penanganan yang ideal terhadap anggota polisi yang melakukan pelanggaran kode etik profesi tentang status perkawianan adalah: anggota yang diduga melakukan perbuatan yang melanggar kode etik maka dilakukan pennyelidikan, dan penyidikan, setelah itu dilakukan pemeriksaan perkara yang menghadirkan barang bukti dan para saksi maupun korban, setelah dikumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari para saksi maupun korban, maka dibuat berita acara pemeriksaan dan dibuat berita acara pemeriksaaan (BAP),Berita acara pemeriksaan (BAP) ini kemudian disampaikan kepada Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) untuk ditindaklanjuti, dilakukan persidangan terhadap terduga pelanggar dan para saksi maupun korban,Setelah dilakukan persidangan maka Komisi Kode Etik Profesi memutuskan perkara dengan memberikan sanksi,Setelah diputuskan maka tersangka/terpidana menerima dan menjalani sanksi putusan dengan hukuman terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Bachtiar Surin, Terjemahan dan Tafsir Al Qur an
Lexi J. Moleong, 2007, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.
Jurnal
Ahmad Cholid Fauzi, Kedudukan Hukum Itsbat Nikah Poligami Sirri, Jurnal USM Law Review 1(1), 2017. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v1i1.2234
Budi Prasetyo, Perspektif Undang-Undang Perkawinan Terhadap Perkawinan di Bawah Umur, Jurnal Ilmiah Serat Acitya 6(1), 2017.
Dwi Oknerison, Penegakan Kode Etik Profesi Terhadap Perilaku Anggota Kepolisian Dalam Menangani Perkara, Jurnal Lex et Societatis 2(6), 2014.
Fitra Octoriny, Penerapan Hukuman Disiplin Terhadap Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Melakukan Nikah Siri Oleh Provos Di Polda Sumbar, Jurnal Normative 7 (1), 2017.
https://doi.org/10.31317/normative%20jurnal%20ilmah%20hukum.v7i1%20April
Novita Lestari, Problematika Hukum Perkawinan di Indonesia, Jurnal Ilmiah Mizani 4 (1), 2017. http://dx.doi.org/10.29300/mzn.v4i1.1009
Nozel Saparingka, Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Kepolisian Berpotensi Pidana,Jurnal, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Jurnal, Fakultas Hukum, 2016.
Riyandi S, Syarat Adanya Persetujuan Istri Untuk Berpoligami (Analisis Ushul Fikih Syaffiyah Terhadap Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahnu 1974), Jurnal Ilmiah Islam Futura 15 (1), Agustus 2015. http://dx.doi.org/10.22373/jiif.v15i1.561
Safrudin Yudowibowo, Tinjauan Hukum Perkawinan di Indonesia Terhadap Konsep Kafa ah Dalam Hukum Perkawinan Islam, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Jurnal Hukum Yustisia 1 (2), 2012. https://doi.org/10.20961/yustisia.v1i2.10632
Shinta Dewi Rismawati, Konstruksi Hukum Perkawinan Poligami di Indonesia (Prespektif Hukum Feminis), Jurnal Mawazah 9 (2), 2017.
https://doi.org/10.28918/muwazah.v9i2.1124
Petrus Kanisius Noven Manalu, Fungsi Kode Etik Profesi Polisi Dalam Rangka Meningkatkan Profesionalitas Kinerjanya, Uiversitas Atma Jaya Yogyakarta, Jurnal Fakultas Hukum, 2014.
Undang-Undang dan Peraturan
Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia