REORIENTASI SANKSI PIDANA DALAM PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DI INDONESIA

Authors

  • Rizqi Purnama Puteri Universitas Semarang Author
  • Muhammad Junaidi Magister Hukum Universitas Semarang Author
  • Zaenal Arifin Magister Hukum Universitas Semarang Author

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v3i1.2283

Keywords:

Reorientasi, Sanksi Pidana, Korporasi

Abstract

Tujuan penelitian   ini adalah bagaimanakah orientasi sanksi pidana terhadap korporasi dalam hukum positif di Indonesia, bagaimanakah reorientasi formulasi yang seharusnya atas sanksi pidana terhadap korporasiKUHP sekarang ini belum mengatur masalah pertanggungjawaban pidana korporasi. Pentingnya mengatur Pertanggunjawaban pidana korporasi ada dalam satu ketentuan umum KUHP sebagai pedoman bagi undang- undang khusus di luar KUHP sehingga tercipta keseragaman dan konsistensi dalam pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa orientasi korporasi sampai saat ini belum diatur oleh KUHP dan terdapat undang-undang khusus di luar KUHP sudah mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana, tetapi terlihat untuk mengisi kekosongan hukum dan tidak menjamin kepastian hukum terhadap pemidanaan korporasi. Reorientasi pada formulasi kebijakan atas sanksi pidana korporasi yang ideal dengan menjadikan korporasi sebagai subjek hukum pidana serta menekankan pada konsistensi dalam hal penentuan kapan suatu tindak pidana dikatakan sebagai tindak pidana korporasi, siapa yang dapat dipidana atas kejahatan korporasi, serta sanksi yang sesuai terhadap korporasi. Saran penelitian adalah melakukan reorientasi dan reformulasi kebijakan dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada dan Konsep KUHP sebagai pedoman umum serta segera mengesahkan RUU KUHP.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

  • Zaenal Arifin, Magister Hukum Universitas Semarang
    Hukum Bisnis, Hukum Lelang, Hukum Perdata, Hukum Admnistrasi

References

BUKU

Barda Nawawi Arief, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Dwidja P, dan Muladi, 2015, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Edisi Ketiga), Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.

Kristian, 2014, Hukum Pidana Korporasi, Kebijakan Integral (Integral Policy) Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Nusa Aulia Bandung.

JURNAL

Agus Sularman, 2017, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Kepada Korban Tindak Pidana, Jurnal Hukum Khaira Ummah Volume 12 2 Juni 2017, Semarang

Budi Suhariyanto, 2016, Progresivitas Putusan Pemidanaan Terhadap Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Jurnal De Jure Volume 16 Nomor 2 Juni 2016, Balitbang Kemenkumham Jakarta.

___________,,2017, Putusan Pemidanaan Terhadap Korporasi Tanpa Didakwakan Dalam Perspektif Vicarious Liability, Jurnal Yudisial Volume Volume 10

Nomor 1 April 2017, Komisi Yudisial RI Jakarta.

___________, 2017, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Corporate

Culture Model Dan Implikasinya Bagi Kesejahteraan Masyarakat,Jurnal Rechtvinding Volume 6 No. 3 Desember 2017, BPHN Jakarta.

Eddi Rifai, 2014, Perspektif Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Pelaku

Tindak Pidana Korupsi, Jurnal UGM Vo. 20 No. 1 2014, Yogyakarta.

Ika Puspitasari, 2018 Urgensi Pengaturan Kejahatan Korporasi Dalam

Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Menurut RKUHP, Kanun Jurnal

Ilmu Hukum Vol. 20 Agustus 2018, Banda Aceh.

Kristian, 2013, Urgensi Pertanggungjawaban Korporasi, Jurnal Hukum dan

Pembangunan 44, Oktober Desember 2013, Jakarta

Mujiono, 2019, Formulasi Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana dalam Regulasi

Lingkungan Hidup di Indonesia, Jurnal Lentera Hukum volume 6 28 April

, Jember

Rully Trie Prasetyo, 2017, Tindak Pidana Korporasi Dalam Perspektif Kebijakan Formulasi Hukum Pidana, Jurnal Hukum Khaira Ummah No.12 4 Desember

, Semarang

Zaenal Arifin, Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah , Jurnal Responsif Vol 5 No.5, Universitas Pembangunan Panca Budi, 2017, Medan.

ARTIKEL

Andi Hamzah, 1994, Kejahatan di Bidang Ekonomi dan Cara Penanggulangannya, Makalah, Jakarta

Hariyadi B. Sukamdani, 2017, Korporasi sebagai Subyek Hukum Pidana Pasca Perma

No.13 Tahun 2016: Pandangan Dunia Usaha, (Makalah seminar dalam Rangka

HUT IKAHI ke-64 tahun di Hotel Mercure Ancol Jakarta pada hari Selasa 21 Maret 2017) Jakarta

Evan Alroy Situmorang, 2008, Kebijakan Formulasi Pemidanaan Korporasi terhadap Korban Kejahatan Korporasi, Tesis Magister Hukum Universitas Diponegoro, Semarang

Mardjono Reksodiputro, 1988, Struktur Perekonomian Dewasa ini dan Permasalahan Korban, Makalah disampaikan pada seminar Viktimologi di Universitas

Airlangga,

Surabaya, 28 Oktober 1988, Surabaya

__________, 1999, Pertangungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana

Korporasi , Semarang: FH-UNDIP,

Muladi, 1999, Penerapan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana,

Bahan

Kuliah Kejahatan Korporasi, Universitas Diponegoro, Semarang

INTERNET

https://regional.kontan.co.id/news/sampai-hari-ini-14-perusahaan-jadi-tersangkakebakaran-hutan-dan-lahan

Downloads

Published

2020-05-18

Issue

Section

Articles