Analisis Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 Perspektif Jean Jacques Rousseau tentang Legitimasi Kekuasaan
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11408Keywords:
Kehendak Umum, Legitimasi Kekuasaan, Pemilihan Kepala DaerahAbstract
This study aims to analyze the legitimacy of authority in determining the elected candidate pairs in the Pilkada, as regulated in Articles 58 and 76 of the General Election Commission Regulation (PKPU) Number 18 of 2024, using Jean Jacques Rousseau's theory of legitimacy of authority. The difference in the mechanism for determining the winner between DKI Jakarta by obtaining more than 50% of the valid votes and other provinces based only on the most votes, gives rise to anomalies that have the potential to damage the legitimacy of authority. The impact is that the determination of elected candidates who do not obtain more than 50% of the votes will create skepticism about being trusted by the public. This is contrary to Rousseau's principle of the general will, that legitimate power must come from the collective will of the community. Normative juridical is used as a method in this study with a statutory and conceptual approach. The novelty of the study lies in the analysis of PKPU Number 18 of 2024, which was only ratified in November 2024. The use of Rousseau's theory applied in studies related to election regulations in Indonesia is unique in this study. The results of the study show that Article 58 of PKPU Number 18 of 2024 is contrary to the principle of general will, so the KPU needs to revise the regulation to guarantee the legitimacy of leadership. Where the provisions that must be changed are in Paragraph (1). In addition, implementing a run-off election mechanism and elected leaders need to involve the community in policy-making as compensation for the lack of legitimacy. Concrete steps that can be taken are through public hearings from the community. This study makes a significant contribution by offering a new perspective in the analysis of Pilkada regulations, which focuses more on the general will as the foundation of the legitimacy of authority.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legitimasi kekuasaan dalam penetapan pasangan calon terpilih pada Pilkada, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 dan 76 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, dengan menggunakan teori legitimasi kekuasaan Jean Jacques Rousseau. Perbedaan mekanisme penetapan pemenang antara DKI Jakarta dengan memperoleh suara 50% lebih dari jumlah suara sah dan Provinsi lain hanya berdasarkan suara terbanyak, memunculkan anomali yang berpotensi merusak legitimasi kekuasaan. Dampaknya, penetapan calon terpilih yang tidak memperoleh jumlah suara 50% lebih akan menimbulkan rasa skeptis untuk dipercaya oleh masyarakat. Hal ini bertentangan dengan prinsip kehendak umum Rousseau, bahwa kekuasaan sah harus berasal dari keinginan kolektif masyarakat. Yuridis normatif digunakan sebagai metode dalam penelitian ini dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Kebaruan penelitian terletak pada analisis terhadap PKPU Nomor 18 Tahun 2024, yang baru disahkan pada November 2024. Penggunaan teori Rousseau yang diterapkan dalam studi terkait regulasi pemilu di Indonesia menjadi keunikan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 58 PKPU Nomor 18 Tahun 2024 bertentangan dengan prinsip kehendak umum, sehingga KPU perlu merevisi aturan tersebut untuk menjamin legitimasi kepemimpinan. Di mana ketentuan yang harus dirubah terletak pada Ayat (1). Selain itu, melakukan mekanisme run off election dan pemimpin terpilih perlu melibatkan masyarakat dalam pengambilan kebijakan sebagai kompensasi atas kurangnya legitimasi. Langkah konkret yang bisa dilakukan dengan cara rapat dengar pendapat umum dari masyarakat. Penelitian ini memberikan kontribusi signifikan dengan menawarkan perspektif baru dalam analisis regulasi Pilkada, yang lebih berfokus pada kehendak umum sebagai fondasi legitimasi kekuasaan.
References
Alrah, Zikraini. “Kontrak Sosial Dalam Pandangan Rousseau.” Paradigma: Jurnal Kalam Dan Filsafat 1, no. 01 (2022): 10. https://doi.org/10.15408/paradigma.v1i01.27289.
Asgar, S. “Partisipasi Politik Masyarakat Pada Pemilu Dan Pilkada Sebagai Dasar Legitimasi Kekuasaan Pemerintah.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3 (2023): 5982–94.
Astuti, Tri, Nurika Falah Ilmania, Muhammad Muhibbin, and Suratman Suratman. “Representasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 Dalam Prosedur Pemilu Yang Bermutu Dan Berintegritas.” Jurnal Usm Law Review 7, no. 2 (2024): 528. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.8551.
Fikri, Sultoni. “Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 / PUU- XXII / 2024 Terhadap Hak Politik Dalam Perspektif Teori Kontrak Sosial.” Amsir Law Journal 6, no. 1 (2024): 40–55. https://doi.org/10.36746/alj.v6i1.589.
Firmanzah. Persaingan, Legitimasi Kekuasaan, dan Marketing Politik: Pembelajaran Politik Pemilu 2009. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2010.
Hakim, Arief Rachman, Yulita Dwi Pratiwi, Syahrir Syahrir, Wahyu Aliansa, and Aisyah Anudya Palupi. “Kekuatan Hukum Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi Mengenai Penjabat Kepala Daerah.” Jurnal Usm Law Review 6, no. 1 (2023): 27. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.5853.
Harjono. Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan, Mahkamah Konstitusi, 2008.
Hasanah, Nuranida, and Wicipto Setiadi. “Probabilitas Pelaksanaan Hak Angket Terhadap Pemilihan Umum Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 7, no. 2 (2024): 921. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i2.9309.
Heywood, Andrew. Politics. London: Bloomsbury Publishing, 2019.
Hidayat, Rofiq. “DPR Setujui Revisi Peraturan KPU Pencalonan Peserta Capres-Cawapres.” hukumonline.com. Accessed March 7, 2025. https://www.hukumonline.com/berita/a/dpr-setujui-revisi-peraturan-kpu-pencalonan-peserta-capres-cawapres-lt6541ae59797c6/.
Karianga, Indra, Haikal Arsalan, Lidya Yubagyo, and Cavita Ezra. “Pencabutan Hak Politik Terpidana Korupsi Dalam Perspektif Social Contract Theory.” Arena Hukum 14, no. 3 (2021): 500–522. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01403.5.
Komisi Pemilihan Umum. “Info Publik Pilkada 2024.” Accessed December 25, 2024. https://pilkada2024.kpu.go.id/.
Marzuki, Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Jakarta: Prenada Media, 2021.
Michael T. “Memaknai Pemikiran Jean-Jacques Rousseau Tentang Kehendak Umum Menciptakan Keadilan.” In Unisbank Semarang, 532, 2016.
Mutiarasari, Kanya Anindita. “Perbedaan Pemilu Dan Pilkada: Pengertian Dan Sistem Pelaksanaannya.” Accessed December 25, 2024. https://news.detik.com/pemilu/d-6547496/perbedaan-pemilu-dan-pilkada-pengertian-dan-sistem-pelaksanaannya.
Noer, Laquita Sabila, Shela Hendrika Utami, and Sri Ruhyatul Mutmainnah. “Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Pemilihan Kepala Daerah Pada Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Fikih Siyasah.” Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum 3, no. 5 (October 10, 2022): 390–409. https://doi.org/10.15642/mal.v3i5.146.
Nurdin, Ismail. Etika Pemerintahan: Norma, Konsep, dan Praktek bagi Penyelenggara Pemerintahan. Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books, 2017.
Radbruch, Gustav. Legal Philosophy. New York: Harvard University Press, 1950.
Rousseau, J J, and Wiji Seto. The Social Contract (Kontrak Sosial). Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia, 2023.
Rousseau, Jean Jacques. The Social Contract. London: Penguin Publishing Group, 1968.
Rusdi, and Ricky Febriansyah. “Kewenangan KPU Dalam Menetapkan Regulasi Pemilu Studi Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Serentak 2024.” Prosiding Seminar Hukum Aktual Dinamika dan Tantangan Pemilu 2024, 2024.
Salim, Patrick Winson, and Tundjung Herning Sitabuana. “Pemenuhan Asas Keadilan Dalam Penerapan Parliamentary Threshold Pada Pemilihan Umum Legislatif Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 7, no. 3 (2024): 1893. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.10907.
Sekretariat Negara. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (2024).
———. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (1945).
———. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (2024).
———. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (2017).
———.Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (2015).
Smith, Peter H. Democracy in Latin America: Political Change in Comparative Perspective. Oxford: Oxford University Press, 2012.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat”, Jakarta : Raja Grafindo, 1995.
Sukimin. “Pemilihan Presiden Dan Wakil Residen Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.” Jurnal USM Law Review 3, no. 1 (2020): 116. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i1.2284.
Sukri, Mhd Alfahjri. “Kontektualisasi Pemikiran Politik Jean Jacques Rousseau Di Indonesia.” Jurnal Al-Aqidah 13, no. 1 (2021): 97. https://doi.org/10.15548/ja.v13i1.2754.
Tinangon, Meidy Yafeth. “PKPU Dalam Hirarki Peraturan Perundang-Undangan.” Accessed March 7, 2025. https://www.kpu.go.id/berita/baca/6523/Peraturan-Komisi-Pemilihan-Umum--PKPU--menjadi-suatu-bagian-yang-diperbincangkan-bahkan-diperdebatkan.
Zulfan. “Pemikiran Politik Thomas Hobbes, John Locke Dan J.J. Rousseau Tentang Perjanjian Sosial.” Serambi Akademica VI, no. 2 (2018): 33–34.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL USM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.