Penegakan Hukum Pidana Balap Liar Oleh Pihak Kepolisian Terhadap Terciptanya Ketertiban Umum
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11401Keywords:
Illegal Racing Crime, Law Enforcement, Public Order, Ketertiban UmumAbstract
This study aims to analyze the criminal law enforcement of illegal racing by Semarang Police Satlantas in Jalan Diponegoro Ungaran, its causal factors, and obstacles to public order. This research is important because it is material for a law enforcement approach that focuses on public order and evaluation of the effectiveness of the role of the Police so that illegal racing can be overcome. This research uses qualitative research methods with a juridical sociological approach with the findings that cases of illegal racing in three years, namely 2022-2024, have only decreased slightly with the highest case in 2022 totaling 282 cases. This is motivated by law enforcement constraints, especially the lack of police personnel and the habit of illegal racing which is a contributing factor to the existence of illegal racing. various police efforts have been made, but the unresolved cases of illegal racing cause instability in law enforcement and have a negative impact on society. This research concludes that better law enforcement is needed by improving the quality of police performance, and community participation with a humanistic action approach to discuss together the dangers and violations of illegal racing and the application of CCTV to find out illegal racing violations. A comprehensive approach by combining legal, educational, and socio-cultural paradigms as an innovation in overcoming illegal racing and creating public order. This research is important and different from previous studies because it discusses the use of a more integrated approach from the police, which involves technology and community cooperation and provides practical solutions to overcome the problem of illegal racing.
Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum pidana balap liar oleh Kepolisian Satlantas Polres Semarang di Jalan Diponegoro Ungaran, faktor penyebab dan kendalanya terhadap ketertiban umum. Penelitian ini menjadi penting karena menjadi bahan untuk pendekatan penegakan hukum yang berfokus pada ketertiban umum dan evaluasi efektivitas peran kepolisian sehingga balap liar dapat diatasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis dengan hasil temuan bahwa kasus balap liar dalam tiga tahun yaitu 2022-2024 hanya mengalami penurunan sedikit dengan kasus tertinggi pada tahun 2022 berjumlah 282 kasus. Hal tersebut dilatarbelakangi karena kendala penegakan hukum terutama kurangnya personil kepolisian dan kebiasaan balap liar yang menjadi faktor penyebab adanya balap liar. berbagai upaya polisi sudah dilakukan, tetapi kasus balap liar yang belum teratasi menimbulkan ketidakstabilan penegakan hukum dan berdampak negatif bagi masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan, diperlukan penegakan hukum yang lebih baik dengan meningkatkan kualitas kinerja kepolisian, keikutsertaan masyarakat dengan pendekatan tindakan humanitis untuk berdiskusi bersama bahaya dan pelanggaran balap liar serta penerapan CCTV untuk mengetahui pelanggaran balap liar. Pendekatan secara komprehensif dengan memadukan paradigma hukum, pendidikan, dan sosial-budaya sebagai inovasi dalam mengatasi balapan liar dan terciptanya ketertiban umum. Penelitian ini menjadi penting dan berbeda dari penelitian-penelitian sebelumnya karena membahas penggunaan pendekatan dari kepolisian yang lebih terintegrasi, yang melibatkan teknologi dan kerjasama masyarakat, serta memberikan solusi praktis untuk mengatasi masalah balap liar.
References
Afifah, Hasna. “Keadilan Restoratif Dalam Dinamika Pembaruan Hukum Pidana Indonesia.” Syntax Admiration 5, No. 8 (2024). Https://Doi.Org/10.46799/Jsa.V5i8.1392.
Alawiyah, Dini Silvi Purnia Dan Tuti. Metode Penelitian Penyusunan Tugas Akhir. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2020.
Anam, Muhammad, Kukuh Sudarmanto, Zaenal Arifin, and Amri Panahatan Sihotang. "Kewenangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkoba." Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 525-534. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.3331.
Andriani, M. Ainun Najib Dan Nadila Dwi. “Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris (Analisis Pendekatan Yuridis Normatif Dan Empiris).” Accessed November 29, 2023. Https://Id.Scribd.Com/User/484521996/Ainun-Najib.
Arie Chandra, Hamza Baharuddin, Dan Hardianto Djanggih. “Pelaksanaan Fungsi Kejaksaan Dalam Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum.” Journal Of Lex Generalis (Jls) 1, No. 1 (2020): 98. Https://Doi.Org/10.52103/Jlg.V1i1.75.
Arta, I Gede Arya Wirasena Dan I Komang Kawi. “Implikasi Yuridis Kenakalan Remaja Dalam Dunia Balap Liar.” Kertha Widya Jurnal Hukum 9, No. 2 (2021).
Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Umum (2009). Https://Peraturan.Bpk.Go.Id/Details/38654/Uu-No-22-Tahun-2009.
Ekowati, Nur, Kukuh Sudarmanto, Muhammad Junaidi, and Sukimin Sukimin. "Penanganan Pelanggaran Kode Etik Anggota Kepolisian Atas Status Perkawinan." Jurnal USM Law Review 3, no. 2 (2020): 449-461. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i2.2867.
Febriyuanda, Dewi Haryanti, Dan Pery Rahendra Sucipta. “Penegakan Hukum Terhadap Kegiatan Balap Liar Oleh Remaja Di Kota Tanjungpinang.” Student Online Journal 1, No. 2 (2020).
Friedmen, M. “Budaya Hukum Dan Perubahan Sosial Masyarakat Dari Industrial Ke Digital.” Jurnal Sapientia Et Virtu 7, No. 2 (2022). Https://Doi.Org/10.37477/Sev.V7i2.358.
Fuad, Amalia Rosanti Dan Fokky. “Budaya Hukum Balap Liar Di Ibukota.” Lex Jurnalica 12, No. 1 (215ad): 70. Https://Doi.Org/10.47007/Lj.V12i1.1346.
Gurusinaga, Karonika. “Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pungutan Liar Di Wilayah Hukum Patumbak (Studi Kasus Di Polsek Patumbak).” Universitas Medan Area, 2023.
Hadi, Naufal Akbar Kusuma. “Penegakan Hukum Di Indonesia Dilihat Dari Perspektif Sosiologi Hukum.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 10, No. 2 (2022): 228. Https://Doi.Org/10.20961/Hpe.V10i2.62834.
Hambali, Ahmad Agus. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perjudian Balap Liar Di Kawasan Jalan Jokotole Batuan Sumenep (Studi Kasus Di Polres Sumenep).” Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2019.
Harefa, Syochibal Amar Ma’ruf Dan Safarauddin. “Penegakan Hukum Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Progresif.” Wijaya Putra Law Review 2, No. 2 (2023): 210. Https://Doi.Org/10.38156/Wplr.V2i2.140.
Haris Kondang Pradana, Nur Chasanah, Dan Eileen Savage. “A Review Of Children’s Illegal Racing Based On Law No. 22 Of 2009 Concerning Road Traffic And Transportation.” Equalegum Internasional Law Journal 1, No. 3 (2023): 159. Http://Dx.Doi.Org/10.61543/Equ.V1i3.42.
Harun, Muhammad. “Philosophical Study Of Hans Kelsen’s Thoughts On Law And Satjipto Rahardjo’s Ideas On Progressive Law.” Walisongo Law Review 1, No. 2 (2019): 213. Https://Doi.Org/10.21580/Walrev.2019.1.2.4815.
Hidayah, Nuril. “Upaya Penegakan Hukum Pidana Terhadap Balap Liar Di Kabupaten Magelang.” Universitas Muhammadiyah Magelang, 2019.
I Wayan Adi Widiani, Karel Yossi Umboh, Dan Hironimus Taroreh. “Delik Menimbulkan Kegaduhan Malam Hari Atau Dekat Tempat Ibadah Dan Pengadilan Menurut Pasal 503 Kuhp Sebagai Suatu Delik Pelanggaran.” Lex Administratum 11, No. 2 (2023). Https://Ejournal.Unsrat.Ac.Id/V3/Index.Php/Administratum/Article/View/45673.
Imron, Ali. “Peran Dan Kedudukan Empat Pilar Dalam Penegakan Hukum Hakim Jaksa Polisi Serta Advocat Dihubungkan Dengan Penegakan Hukum Pada Kasus Korupsi.” Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 6, No. 1 (2016): 98. Http://Dx.Doi.Org/10.32493/Jdmhkdmhk.V6i1.340.
Jayatno. “Tinjauan Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif Terhadap Penanggulangan Balap Liar (Studi Kasus Kepolisian Sektor Lasem Kabupaten Rembang).” Uin Walisongo Semarang, 2021.
Kahar, Muhammad. “Peran Kepolisian Reasort Gowa Dalam Menanggulanggi Balapan Liar Di Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Shautuna (Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar) 1, No. 2 (2020). Https://Doi.Org/10.24252/Shautuna.V1i2.13721.
Khoirurrifqi, Muhammad Balya. “Penegakan Hukum Balap Liar Motor Anak Di Bawah Umu Dan Pengaruhnya Terhadap Ketertiban Umum Di Desa Tahunan Kapubaten Jepara.” Uin Walisongo Semarang, 2021.
Leo, Carlo Di. “The Role Of Cctv Cameras In Traffic And Transportation Safety,” 2020. Https://Www.Spottersecurity.Com/Blog/Cctv-Cameras-Traffic-And-Transportation/.
Lukitasari, Anisa Auliasari Dan Diana. “Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas Balap Liar Melalui Melalui Patroli Lalu Lintas Oleh Kepolisian Resor Magetan.” Jurnal Recidive 11, No. 2 (2022): 180–81. Https://Doi.Org/10.20961/Recidive.V11i2.67451.
Muhaimin. Metode Peneletian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Muhammad, Izzy Al Kautsar Dan Danang Wahyu. Sistem Hukum Modern Lawrence, N.D.
Nastiti, Putri Meila Faiza, and Ali Maskur. "Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak Sekolah dan Implikasinya Terhadap Penegakan Sanksi." Jurnal USM Law Review 7, no. 3 (2024): 1616-1634. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i3.10637.
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Rika Damayanti, Muh. Bakhri, Jumra Jumra, Gustika Sandra, Dan Sakti Yadi. “Police Efforts In Combating And Preventing Illegal Racing Among Youth.” Journal Of Asian Multicultural Research For Social Sciences Study 3, No. 2 (2023): 54. Https://Doi.Org/10.47616/Jamrsss.V3i2.285.
Salundik. “Telaah Kritis Terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Proses Penyidikan.” Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bunga 4, No. 1 (N.D.): 401. Https://Doi.Org/10.61394/Jihtb.V5i1.125.
Solikin, Nur. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Pasuruan: Qiara Media, 2021.
Tauhid, Hendri, Zainal Abidin Pakpahan, and Nimrot Siahaan. "Tantangan Kepolisian dalam Penanggulangan Tindakan Premanisme pada Kejahatan Jalanan (Street Crime)." Jurnal USM Law Review 7, no. 2 (2024): 986-1005. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i2.9209.
Tomayahu, M. Gazali Rahman Dan Sahlan. “Penegakan Hukum Di Indonesia.” Jurnal Al-Himayah 4, No. 1 (2020).
Ullynta Mona Hutasuhut, Zuhraini Zuhraini, Agus Hermabto, Dan Triono Triono. “Problematika Implementasi Kebijakan Kota Bandar Lampung Dalam Mewujudkan Ketentraman Dan Ketertiban Umum: Perspektif Siyasah Dusturiyah.” Journal Of Constitutional Law 1, No. 1 (2022). Https://Dx.Doi.Org/10.24042/As-Siyasi.V2i2.12961.
Zulianto, Zulianto, Muhammad Junaidi, Soegianto Soegianto, and Bambang Sadono. "Kewenangan Polri Dalam Pembubaran Ormas Yang Telah Dibatalkan Status Hukumnya." Jurnal USM Law Review 3, no. 2 (2020): 419-434. http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i2.2868.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL USM LAW REVIEW

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.