Urgensi Sertifikat Keandalan Privasi Dalam Menghadapi Kebocoran Data Pribadi

Authors

  • Zandra Azelia Savitri Universitas Padjajaran
  • Muhamad Amirulloh Universitas Padjajaran
  • Mei Susanto Universitas Padjajaran

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11385

Keywords:

Keamanan Siber , Kebocoran Data , Sertifikat Keandalan Privasi

Abstract

This study examines the urgency of privacy reliability certificates in addressing the increasing prevalence of personal data breaches due to the rapid advancement of information and communication technology. In Indonesia, data breaches have significantly increased, with nearly 160 million personal data records exposed since 2004. These breaches have severe consequences, including identity theft and declining public trust in electronic systems. Although Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection has been enacted, its implementation and data security mechanisms remain suboptimal. This research adopts a normative juridical approach to analyze the legal standing of privacy reliability certificates under Law No. 20 of 2014 on Standardization and Conformity Assessment, as well as the legal obligations of electronic system operators in ensuring data security. The findings reveal that privacy reliability certificates are not yet mandatory for non-strategic electronic system operators in Indonesia, unlike in developed countries where similar certifications are required to enhance cybersecurity. The government should accelerate the adoption of privacy reliability certificates as a national standard (SNI) to strengthen personal data protection, increase transparency, and provide legal certainty for electronic system operators and users.

Penelitian ini mengkaji urgensi sertifikat keandalan privasi dalam mengatasi kebocoran data pribadi yang semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Di Indonesia, kasus kebocoran data telah meningkat secara signifikan, dengan hampir 160 juta data pribadi terekspos sejak 2004. Hal ini berdampak serius terhadap individu dan bisnis, termasuk risiko pencurian identitas dan penurunan kepercayaan publik terhadap sistem elektronik. Meskipun Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi telah diberlakukan, implementasi regulasi dan mekanisme perlindungan masih belum optimal. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis kedudukan hukum sertifikat keandalan privasi berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian serta kewajiban hukum penyelenggara sistem elektronik dalam menerapkan standar keamanan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertifikat keandalan privasi belum menjadi persyaratan wajib bagi operator sistem elektronik non-strategis di Indonesia, berbeda dengan praktik di negara-negara maju yang telah mewajibkan sertifikasi serupa untuk meningkatkan keamanan siber. Diperlukan percepatan adopsi sertifikat keandalan privasi sebagai standar nasional (SNI) untuk memastikan perlindungan data pribadi yang lebih kuat, meningkatkan transparansi, serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara sistem elektronik dan pengguna.

References

Anggraeni, Rinastiti Dwi, Fadilla Putri Alsabilla, and Jeferson Kameo. “Pelindungan Data Pribadi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Dunia Siber Personal Data Protection of Children in Conflict with the Law in Cyberspace” 7, no. 3 (2024): 2–12.

Delpiero, M., Reynaldi, F. A., Ningdiah, I. U., & Muthmainnah, N. (2021). Analisis yuridis kebijakan privasi dan pertanggungjawaban online marketplace dalam perlindungan data pribadi pengguna pada kasus kebocoran data. Padjadjaran Law Review, 9(1).

Denisa, A. P., Amirulloh, M., & Muchtar, H. N. (2023). Sertifikat Keandalan Privasi Sebagai Salah Satu Bentuk Pelindungan Konsumen Di Bidang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(2).

Hakim, J., & Amedi, A. M. (2023). Prosecutorial Application of Restorative Justice: Overview, Mechanism, and Commentary on Prosecution Cessation. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 12(2), 319-346.

Hamzah, A., Pidana, B. R. H., & Pidana, A. (2005). Ghalia Indonesia.

Hanif, Charles Amirul, Muhamad Amirulloh, and Helitha Novianty Muchtar. “Reliability and Security in the Implementation of Digital Health Service Application with the Application of ‘Reliability Certification or Electronic Certification’ Based on Indonesian Law.” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 3 (2021): 417–38. https://doi.org/10.22304/pjih.v8n3.a6.

Hapid, Fasa Muhamad, Ija Suntana, and Muhammad Yayan Royani. “Penerapan Asas Geen Straf Zonder Schuld Dalam Penindakan Terhadap Kejahatan Penyalahgunaan Teknologi Deepfake Application of the Geen Straf Zonder Schuld Principle in Taking Action Against Crimes of Misuse of Deepfake Technology” 7, no. 3 (2024): 4–7.

Hidayat, Farra Amelia, Muhamad Amirulloh, and Enni Soerjati Priowirjanto. "The Importance of Adhering to Reliability Certificate in The Identity Registration Category Among Domestic Electronic Trading Systems (ETS) in Accordance With Cyber Law." Syiah Kuala Law Journal 8, no. 1 (2024).

Hutagulung, A.M.C., Marendra, N.R., Hosnah, A.U. (2024). Perlindungan Terhadap Konsumen Dalam Kasus Kebocoran Data Bank Syariah Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

Kurniasandi, D. D., Aprilia, S. N., Indradjaja, N., & Chamdani, C. (2024). Regulasi Terkait Perlindungan Data Pribadi Dalam Penggunaan Jasa E-Commerce. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 2(2), 103-114.

Maharani, R., & Prakoso, A. L. (2024). Perlindungan Data Pribadi Konsumen Oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Transaksi Digital. Jurnal USM Law Review, 7(1), 333-347.

Mahuli, J. I. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi dalam Era Digital. All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety, 3(4), 188-194.

Mantili, R., & Dewi, P. E. T. (2020). Prinsip Kehati-Hatian Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Upaya Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia. Jurnal Aktual Justice, 5(2), 132-145.

Maulana, A. R., & Sud’Jai, A. (2024). Perlindungan Konsumen Terhadap Kebocoran Data Pada Marketplace Ditinjau Dari Perundang-Undangan Di Indonesia. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(2), 297-308.

Mtvm, S. M., & Rachmawati, I. (2023). Perlindungan Hukum Konsumen Atas Kebocoran Data Pribadi Pada Marketplace. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 21625-21631.

Pebiyanti, E., Fauzi, A., Husniyyah, T., Tasia, S. I., Sutendi, Z., & Vitri, A. E. (2023). Pengaruh Kualitas Informasi, Persepsi Keamanan, dan Persepsi Privasi Terhadap Kepercayaan Pengguna Belanja Online (Literature Review). Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 4(5), 850-858.

Peraturan Badan Siber Dan Sandi Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Penilaian Kesesuaian Kriteria Umum Untuk Evaluasi Keamanan Teknologi Informasi Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Putra, Reza Andriansyah, and Atik Winanti. “Urgensi Dan Kendala Dalam Penerbitan Dokumen Sertifikat Tanah Elektronik Pasca Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023.” Jurnal Usm Law Review 7, no. 2 (2024): 835. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9178.

Ramadhanty, S., Amatullah, N., Setyadani, N.A., Ramli, T.R., (2020). Doktrin Safe Harbor: Upaya Perlindungan Hak Cipta Konten Dalam Platform User Generated Content. Legalitas: Jurnal Hukum 12(2).

Raihan, M. (2023). Perlindungan Data Diri Konsumen Dan Tanggungjawab Marketplace Terhadap Data Diri Konsumen (Studi Kasus: Kebocoran Data 91 Juta Akun Tokopedia). Jurnal Inovasi Penelitian, 3(10), 7847-7856.

Ragani, Sondika, Adrian Rompis, and Muhamad Amirullah. “Implementation of Legal Certainty Principle and Economic Analysis of Law Regarding Online Services of Demographic Administration in Bandar Lampung in Implementing an Electronic Based Government System.” Cepalo 7, no. 2 (2023): 117–28. https://doi.org/10.25041/cepalo.v7no2.2975.

Septiriani, V., Sofyan, T., & Rosari, W. N. (2024). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kebocoran Informasi Data Pribadi Konsumen Dalam Pelaksanaan Perdagangan Elektronik (E-Commerce). Jurnal Ilmiah Kutei, 23(1), 127-136.

Sukadi, Imam, Musleh Harry, and Teguh Setyobudi. “Legal Politics Electronic Land Certificate in Indonesia” 7, no. 53 (2024): 23–34.

Syaiful, Rivasya Dinda, and Heru Sugiyono. "Misuse of Consumer Personal Data Through Illegal Fintech Peer To Peer Lending." Justisi 10.1 (2024): 189-201.https://doi.org/10.33506/js.v10i1.3003

Undang-Undang No 20 Tahun 2014 tentang entang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian

Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Yusuf, P. A. (2024). Tanggung Jawab Keamanan Data Digital Oleh Penyelenggara Sistem Elektronik. Lex Privatum, 13(5).

Downloads

Published

2025-03-23

Issue

Section

Articles
Abstract views: 26 ,