Kajian Yuridis Atas Proses Sertifikat Hak Atas Tanah Wakaf Yang Berstatus Letter C Di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v2i2.2274Keywords:
Wakaf, letter C, sertifikat tanahAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa proses sertifikat tanah atas tanah wakaf. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagai harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Pelaksaan perwakafan di Indonesia sangat sederhana, cukup ditandai oleh rasa kepercayaan dan terpenuhinya beberapa syarat tertentu sesuai ajaran hukum islam. Cukup diikrarkan dihadapan nadzir dan saksi, maka telah dianggap selesai pada pencatatan desa saja. Sebagai akibatnya sering tidak ada usaha pengadministrasian resmi pada instasi berwenang, sehinga tidak adanya kepastian hukum didalamnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) pelaksanaan perwakafan tanah masih tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai perwakafan tanah yang terdahulu. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, mengenai wakaf untuk benda tidak bergerak yang dalam hal ini adalah tanah, dilakukan berdasarkan dan berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Nomor 2 Tahun 2017. 2) Fungsi tanah Wakaf itu harus dipergunakan untuk sosial, keagamaan dan Kemanusiaan. 3) status tanah masih pertanian harus dilakukan ijin perubahan penggunaan tanah (IPPT) terlebih duhulu apabila akan didirikan bangunan dan harus sesuai dengan tata ruang.
Downloads
References
BUKU
Abdurrahman, 1994, Masalah Pewakafan Tanah Milik dan Kedudukan Tanah Wakaf di Negara Kita, Bandung : Citra Aditya Bakti
Adijani Al-Alabij, 1992, Perwakafan Tanah di Indonesia dalam Teori dan Praktek, Bandung : Rajawali Press
Adrian Sutedi, 2014, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta : Sinar Grafika
Ahmad Azhar Basyir, 1987, Hukum Islam Tentang Wakaf Ijarah dan Syirkah, Bandung: Alma Arif
Amiruddin dan ainal Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada
Andy Hartanto, 2014, Karakteristik Jual Beli Tanah Yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya, Surabaya : LaksBang Justitia
Boedi Harsono, 2003, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria : Isi dan Pelaksanaan, Jakarta : Djambatan
Boedi Harsono, 2014, Undang Undang Pokok Agraria Sejarah Penyusunan, Isi, dan Pelaksanaannya, Djakarta: Djambatan
Dept. Agama RI, 2003, Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Jakarta : Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji
Fiqih Sunnah buku ke-13, 1998, Bandung: PT. Alma Arif
H. Taufik Hamami, 2003, Perwakafan Tanah Dalam Politik Hukum Agraria, Jakarta : PT. Tata Nusa
Mohammad Daud Ali, 1998, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, Jakarta : Universitas Indonesia Press
Mudjiono, 1977, Politik Hukum Agraria, Cet. 1, Yogyakarta : Liberty
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta : Ghalilea Indonesia
Saroso dan ngami, 1984, Tinjauan Yuridis Tentang Perwakafan Tanah Milik,Yogyakarta : Liberty
Soegiono, 2009, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung : Alfabeta.
Suharsimi Arikunto, 2006, Analisa Data Dalam Penelitian, Surabaya : Rineka Cipta.
Suparyono, 2008, Kutipan Buku Letter C sebagai Alat Bukti
Untuk Memperoleh Hak Atas Tanah.
Suratman dan Philips Dillah, 2013, Metode Penelitian Hukum, Bandung : Alfabeta
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
Urip Santoso, 2005, Hukum Agraria dan Hak-hak Atas Tanah,Jakarta : Prenada Media.
JURNAL
Lambang Prasetyo, Kedudukan Hukum Pengambilalihan Tanah Wakaf Yang Batal Demi Hukum Untuk Dibagikan Sebagai Harta Warisan Dalam Kajian Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Jurnal Ius Constituendum Vol 2 No 1, Magister Hukum Universitas Semarang, 2017 Semarang, hlm.79. DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v2i1.545
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977
INTERNET
atrbpn.go.id, standar prosedur pendaftaran pertama kali (konversi, pengakuan dan penegasan), diakses 27 agustus 2019