Kedudukan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Baitul Maal Wat Tamwil
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v2i1.2260Keywords:
jasa keuangan, pengawasan, baitul maal wat tamwilAbstract
Tujuan dan maksud dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan otoritas jasa keuangan dalam pengawasan Baitul Maal Wat Tamwil. Kedudukan OJK diorientasikan dengan tujuan meningkatkan dan memelihara kepercayaan publik di bidang jasa keuangan, menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan, meningkatkan pemahaman public mengenai bidang jasa keuangan; dan Melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan Pola dan mekanisme yang dilakukan otoritas jasa keuangan pada lembaga keuangan mikro sangat lemah karena Fungsi pengawasan sebatas koordinasi, dan berkenaan dengan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip pun demikian. Disinilah peran OJK untuk ditingkatkan kapasitasnya dalam pengawasan BMT. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Kewenangan OJK melakukan pengawasan lebih esensial dibanding lembaga lain. OJK dalam praktiknya sangat mampu menjalankan perananya sesuai dengan ketentuan yang ada dan secara kelembagaan, Otoritas Jasa Keuangan berada di luar Pemerintah, yang dimaknai bahwa Otoritas Jasa Keuangan tidak menjadi bagian dari kekuasaan Pemerintah. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya unsur-unsur perwakilan Pemerintah karena pada hakikatnya Otoritas Jasa Keuangan merupakan otoritas di sektor jasa keuangan yang memiliki relasi dan keterkaitan yang kuat dengan otoritas lain, dalam hal ini otoritas fiskal dan moneter. Perubahan regulasi bahwa OJK dapat menjalankan peran sebagai lembaga pengawas tentunya sangat penting untuk dilakukan. Selain itu harmonisasi peraturan untuk mengarahkan OJK sebagai salah satu lembaga independent pengawas Jasa keuangan sangat dibutuhkan agar dikemudian hari posisi OJK dapat menjadi kontribusi nyata pada pelaksanaan sistem keuangan pada BMT.
Downloads
References
BUKU
Achmad Ali, 2010, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence) Volume I Pemahaman Awal, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Adrian Sutedi, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan (Jakarta: Penebaran Swadaya Group, 2014)
Adrian Sutedi, Pasar Modal Syariah: Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah, Sinar Grafika, 2011
Ahmad Fikri Hadin, 2013, Eksistensi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan di Era Otonomi Daerah, Yogyakarta, Genta Press
Buchari Alma, Manajemen Bisnis Syari ah, (Bandung: IKAPI, 2009)
David Hunger dan Thomas Wheelen,(2003) Manajemen Strategis, Yogyakarta: Penerbit Andi
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia (Jakarta, Kencana Prenada Media Group, cet-1 Mei 2005)
Johnny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011
Komarudian, Enxiklopedia Manajemen, Bumi Aksara: Jakarta, 1994
Lawrence Friedman, American Law , (London: W.W. Norton & Company, 1984)
Lawrence M. Friedman; The Legal System; A Social Scince Prespective, Russel Sage Foundation, New York, 1975
Muhammad Ridwan, Manajemen Baitul Maal Wat Tamwil, (Yogyakarta: UII Press, 2004)
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, (selanjutnya di singkat Marzuki I)
Rebekka Dosma Sinaga, Sistem Koordinasi Antara Bank Indonesia Dan Otoritas Jasakeuangan Dalam Pengawasan Bank Setelah Lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, Jurnal Hukum Ekonomi Universitas Sumatera Utara, 2013
Ryan Filbert Wijaya, Negative Investment: Kiat Menghindari Kejahatan dalam Dunia Investasi (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2014)
Soerjono Soekanto, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty: Yogyakarta, 1986
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka: Jakarta, Cet.ke-3, 1990
JURNAL
Afika Yumya Syahmi, Pengaruh Pembentukan Pengawasan Lembaga Perbankan Suatu Kajian Terhadap Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, Skripsi Sarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, 2004
Mireza Fitriadi, 2014, Kedudukan Hukum Perusahaan Modal Ventura Asing dalam Melakukan Pembiayaan secara Langsung di Indonesia, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Novita Dewi Mashyitoh, Analisis Normatif Undang-Undang No. 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lkm) Atas Status Badan Hukum Dan Pengawasan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT), Jurnal E-Conomica, Volume V/Edisi 2/Oktober 2014
Zainal Arifin Mochtar dan Iwan Satriawan, Jurnal Konstitusi, Volume 6, Nomor 3, September 2012
Zulkarnain Sitompul, Fungsi dan Tugas Otoritas Jasa Keuangan dalam menjaga stabilitas Sistem Keuangan, (Medan:disampaikan pada Seminar tentang Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan untuk Mewujudkan Perkonomian Nasional yang Berkelanjutan dan Stabil, 25 November 2014)
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
INTERNET
http://www.ojk.go.id/siaran-pers-aturan-pelaksanaan-pungutan-ojk (diakses tanggal 8 Februari 2018 pukul 12.00 WIB)
https://id.wikipedia.org/wiki/Baitul_Maal_wa_Tamwil, diunduh pada 12 November 2017