Pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak di Indonesia

Authors

  • Dhenisa Oktavia Irawan Universitas Internasional Batam
  • Tantimin Tantimin Universitas Internasional Batam
  • Ampuan Situmeang Universitas Internasional Batam

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11297

Keywords:

Hak atas Kesehatan, Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Pertanggungjawaban , Korporasi

Abstract

The pharmaceutical industry as a business entity must fulfill the right to health, especially for children. However, the Acute Kidney Injury (AKI) case in Indonesian children, with 324 cases in less than a year, indicates a violation of children's right to health and life. Court findings reveal systematic and widespread gross human rights violations, making the pharmaceutical industry involved accountable. This study aims to examine the fulfillment of elements of gross human rights violations by the pharmaceutical industry in producing contaminated drugs containing hazardous and toxic substances, as well as the burden of corporate criminal liability. This research employs a normative legal research method with a statutory approach, analyzing several legal regulations. The findings indicate that corporate actions fulfill the elements of crimes against humanity under the Human Rights Court Law, making them criminally liable. However, individual criminal responsibility remains a challenge in corporate accountability. Therefore, legal reforms are needed to strengthen pharmaceutical oversight and establish more effective corporate sanctions, such as fines as the primary penalty, business license suspension or revocation, and additional sanctions like confiscation of profits from criminal acts, corporate dissolution, and banning executives from establishing new companies in the same field.

Industri farmasi sebagai pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memenuhi hak atas kesehatan, terutama bagi anak-anak. Namun, kasus Gangguan Ginjal Akut (AKI) pada anak di Indonesia dengan 324 kasus dalam waktu kurang dari setahun menunjukkan adanya pelanggaran hak kesehatan dan hak hidup anak. Fakta persidangan mengungkap adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang bersifat sistematis dan meluas, sehingga industri farmasi yang terlibat harus bertanggung jawab. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji pemenuhan unsur-unsur pelanggaran HAM berat oleh industri farmasi dalam memproduksi obat-obatan yang terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun serta bagaimana beban pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang terlibat. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan penelitian perundangan-undangan yang mengkaji beberapa peraturan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan korporasi memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dalam UU Pengadilan HAM sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun, masih terdapat hambatan dalam menegakkan hukum terhadap korporasi. Namun, prinsip pertanggungjawaban pidana individu menjadi hambatan dalam menegakkan hukum terhadap korporasi. Oleh karena itu, diperlukannya  pembaharuan hukum untuk memperkuat pengawasan farmasi serta menetapkan pidana korporasi yang lebih efektif, seperti pidana denda sebagai pidana utama, pembekuan atau pencabutan izin usaha, serta sanksi tambahan seperti perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, pembubaran korporasi, dan larangan bagi pengurus korporasi untuk mendirikan perusahaan baru di bidang yang sama.

Author Biography

  • Dhenisa Oktavia Irawan, Universitas Internasional Batam
    Fakultas Hukum, Universitas Internasional Batam

References

Ali, Mohammad, and Moh. Abd. Rauf. “Problem Yuridis Penyelesaian Perkara HAM Berat Dalam Sistem Pidana Indonesia Dan Pidana Islam.” Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam 24, no. 2 (2021): 469–94. https://doi.org/10.15642/alqanun.2021.24.2.469-494.

Amiati, Mia, Adhryansah, and Iman Prihandono. “Human Rights Violations and Corporate Criminal Liability: An Analysis of the New Indonesian Criminal Law.” Sriwijaya Law Review 8, no. 2 (2024): 230–48. https://doi.org/10.28946/slrev.Vol8.Iss2.3687.pp230-248.

Arista, Windi, Rusmini Rusmini, and Bambang Sugianto. “Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Kemanusiaan Di Indonesia.” Solusi 21, no. 1 (2023): 111–20. https://doi.org/10.36546/solusi.v21i1.811.

Badan POM RI. “Penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.12.22.188 Tanggal 22 Desember 2022 Tentang Tindak Lanjut Investigasi Dan Pengawasan BPOM Terhadap Sirup Obat Yang Tidak Memenuhi Syarat Pada 6 (Enam) Industri Farmasi.” Badan POM RI, 2022.

Bagus Anggito, Dimas. “Pertanggungjawaban Negara Dan Pelaku Usaha Farmasi Dalam Kasus Gagal Ginjal Akut Indonesia.” UNES Law Review 6, no. 1 (2023): 2464–79.

Chandra, Tofik Yanuar, and Yasmon Putra. Hukum Pidana. Jakarta: PT. Sangir Multi Usaha, 2022.

Christianingrum, Ratna, and Mujiburrahman. “Dinamika Industri Farmasi: Setengah Dekade Pasca Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional.” Jurnal Buletin APBN 6, no. 7 (2021): 8–11.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. “Putusan Nomor 850/Pid.Sus/2023/PN Tng,” 2023.

———. “Putusan Nomor 99/Pid.Sus/2023/PN Kdr,” 2023.

Disemadi, Hari Sutra. “Lenses of Legal Research: A Descriptive Essay on Legal Research Methodologies.” Jurnal of Judicial Review 24, no. 2 (2022): 289–304. https://doi.org/https://doi.org/10.37253/jjr.v24i2.7280.

Hakim, Lukman, and Nalom Kurniawan. “Membangun Paradigma Hukum HAM Indonesia Berbasis Kewajiban Asasi Manusia Developing Paradigm of Indonesian Rights Obligation.” Jurnal Konstitusi 18, no. 4 (2021): 869–97.

Huda, Nurul. “Status Penyelenggaraan Peradilan Ham Di Indonesia Berbasis Hukum Internasional.” Masalah-Masalah Hukum 44, no. 4 (2015): 473. https://doi.org/10.14710/mmh.44.4.2015.473-483.

Iriyanto, Echwan, and Halif Halif. “Unsur Rencana Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.” Jurnal Yudisial 14, no. 1 (2021): 19. https://doi.org/10.29123/jy.v14i1.402.

Karwur, Christy Edotry Torry, Theodorus H.W Lumunon, and Edwin Neil Tinangon. “Pemenuhan Hak Memperoleh Kesehatan Ditinjau Dari Pasal 28 H Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Privatum 13, no. 02 (2024): 1–12.

Kholifah, Dewi Nor. “Perspektif Hak Asasi Manusia Terhadap Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Kasus Alat Rapid Test Bekas.” Lex Renaissance2 1, no. 7 (2022): 141–52.

KOMNAS HAM RI. “Pemantauan Dan Penyelidikan Pelanggaran Ham Dalam Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Indonesia, Pada Anak Di 2023,” 2023.

Limbong, Ronny Josua, Nadia Farikhati, Mochamad Felani Budi Hartanto, Isnenningtyas Yuli, Zsabrina Marchsya Ayunda, Delsy Nike, Arief Ramadhan, Melia Iska Novitasari, Lanang Ajie Fardhani, and Febriana Ika Saputri. Kajian Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Bagi Kelompok Rentan Di Indonesia. Jakarta Pusat: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2020.

Mahkamah Agung RI. Pedoman Unsur-Unsur Tindak Pidana Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Dan Pertanggungjawaban Komando. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2006.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.

Nursafitri, Hutami. “Analisa Hukum Dan HAM Terkait Dugaan Pelanggaran Prinsip Bisnis Dan HAM Dalam Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Di Indonesia.” Yustisi 11, no. 3 (2024): 115–23.

Pangaribuan, Luhut M.P. “Hak Asasi Manusia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 19, no. 6 (2017): 519. https://doi.org/10.21143/jhp.vol19.no6.1180.

Pramudito, Dipo, and Gunawan Widjaja. “Hak Subjek Dan Potensi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dalam Penelitan Medis.” Cross-Border 5, no. 1 (2022): 395–411.

Pravidjayanto, Mochammad Rafi, Muhammad Aqil Alfatoni, and Muslihah Yunita Fajrin. “Urgensi Internalisasi Prinsip Pertanggungjawaban Komando Dalam KUHP Nasional Untuk Mengatasi Problematika Pelanggaran HAM Berat Di Indonesia.” KOMPARATIF 4, no. 1 (2024): 60–84.

Qurbani, Indah Dwi, and Ilham Dwi Rafiqi. “Bisnis Sektor Sumber Daya Alam Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia: Realitas Dan Tantangan.” Media Iuris 5, no. 2 (2022): 259–84. https://doi.org/10.20473/mi.v5i2.34348.

R, Mukhlis, and Chindy Maria Rohani Sipahutar. “Eksistensi Korporasi Sebagai Subjek Hukum Dalam Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.” Jurnal Das Sollen 1, no. 1 (2024): 1–10.

Rantung, Esterlita Nova Yaser, Neman Palilingan Toar, and Theodorus H. W. Lumonon. “Tanggung-Jawab Negara Atas Pememnuhan Kesehatan DiBidang Ekonomi, Sosial Dan Budaya.” Lex Privatum XI, no. 4 (2023): 1–11.

Rodliyah, Ani Suryani, and Lalu Husni. “Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi ( Corporate Crime ) Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Corporate Criminal Responsiblity in Indonesia Criminal Justice System.” Jurnal Kompilasi Hukum 5, no. 1 (2020): 191–206.

Sattvika Putri, Desak Ayu Made Sintya, and ANANDA CHRISNA D. PANJAITAN. “Pertanggungjawaban Pidana Industri Farmasi Dan Bpom Terkait Pencemaran Obat Cair Dalam Hukum Kesehatan.” Jurnal Yustitia 17, no. 01 (2023): 82–92. https://doi.org/10.62279/yustitia.v17i01.1048.

Solikin, Nur. Pengantar Hukum, Masyarakat Dan Penegakan Hukum. Pasuruan: CV. Penerbit Qiara Media, 2019.

Sriwidodo, Joko. PertanggungjawabanKejahatan Korporasi Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia. Yogyakarta: Kepel Press, 2021.

Tan, David. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum.” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 8 (2021): 2463–78. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/index.

Tarmizi, Siti Nadia. “Tidak Ada Kasus Baru Gangguan Ginjal Akut.” Sehat Negeriku, 2022.

Wajdi, Farid, and Imran. “Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban (Kajian Putusan Nomor 46-K/PM II-11/AD/VI/2013).” Jurnal Yudisial 14, no. 2 (2021): 229–46. https://doi.org/10.29123/jy.v14i2.445.

Downloads

Published

2025-03-22

Issue

Section

Articles
Abstract views: 43 ,