Tindak Pidana Persetubuhan Pada Anak Ditinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v1i1.2232Keywords:
Tindak pidana, persetubuhan, anak, pemidanaan, zinaAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tindak pidana persetubuhan apada anak ditinjau dari hukum positif dan hukum islam. Para remaja yang masih mencari jati dirinya menjadikan salah pergaulan dan salah menggunakan teknologi yang ada. Akibatnya semakin banyaknya kejahatan yang dilakukan pada usia muda, usia yang seharusnya untuk mencari ilmu. Sehingga banyaknya pelaku tindak pidana persetubuhan pada anak menurut hukum positif dan hukum Islam, selain itu juga pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan pada anak menurut hukum positif dan hukum Islam didasarkan pada dakwaan, pembuktian, fakta-fakta dalam persidangan, tuntutan, unsur-unsur Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang terpenuhi. Metode yang digunakan yuridis normatif. Temuan atau kesimpulan adalah dalam pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan jika ditinjau dari hukum positif dapat diberikan sanksi pidana penjara dan sanksi denda, apabila dari hukum islam dapat diberikan sanksi dera atau cambukan 100 kali kedua belah pihak yang melakukan zina. Dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku harus berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan serta pertimbangan yuridis maupun pertimbangan sosiologis.Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Abdul Wahid & Muhammad Irfan, 2001, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual, CetakanPertama, RefikaAditama
Adami Chazawi, 2007, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Raja
Grafindo Persada.Jakarta.
Andi Hamzah, 2005, Asas-Asas Hukum Pidana, Cetakan Pertama, Yarsif Watampone. Jakarta.
Andi Zainal Abidin Farid,2007, HukumPidana 1. Cetakan kedua, Sinar
Grafika.Jakarta.
ArifGosita, 1993, Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan)
Akademi Pressindo, Jakarta.
Bagong Suyanto, 2003, Masalah Sosial Anak. Cetakan Pertama,
Kencana. Jakarta.
Gatot Supramono, 2007, Hukum Acara Pengadilan Anak. Cetakan
ketiga, Djambatan. Jakarta
Hakim, Rahmat, HukumPidana Islam (FiqhJinayah ), Bandung : Pustaka Setia, 2000
Kadi sukarna, 2011, Alat Bukti Petunjuk Menurut KUHAP dalam Persepektif Teori Keadilan, Uness Press. Semarang.
John Ibrahim, 2006, Teoridan Metode Penelitian Normatif, Malang: Bayumedia
Leden Marpaung, 2008, Kejahatan Terhadap Kesusilaan, Cetakan
ketiga, Sinar Grafika. Jakarta.
Lilik Mulyadi, 2007, Hukum Acara Pidana (Normatif, Teoretis, Praktikdan
Permasalahannya), Alumni, Bandung
Munajat, makhruh, FiqhJinayah (Norma-Norma HukumPidana Islam), 2008.
Jogjakarta: FakultasSyari ah Press,
Mahrus Ali, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Cetakan pertama, Sinar
Grafika.Jakarta.
Moeljatno, 1983, Azas-azas HukumPidana, Cetakan Pertama, Bina
Aksara
Munajat, makhruh, Fiqh Jinayah (Norma-Norma Hukum Pidana Islam), 2008.
Jogjakarta: FakultasSyari ah Press.
John Rawls, 2006, A Theory of Justice, London: Oxford Univercity press, 1973, Teori
Keadilan, Terjemahaan Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Yogjakarta: Pustaka
Pelajar.
R.Soesilo, 1996, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar- Komentarnya lengkap pasal demi pasal, Politea. Bogor
Sudarto, 1990, HukumPidana I, Cetakan Kedua, Fakultas Hukum UNDIP, Semarang.
Undang Undang
Sekretariat Negara R.I Undang-undangNomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan.Jakarta, 1974
Sekretariatan Negara R.I KitabUndang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP).Jakarta, 1981
Sekretariat Negara R.I Undang-undangNomor 3 Tahun 1997 Tentang
Pengadilan Anak. Jakarta, 1997
Sekretariat Negara R.I Undang-undangNomor 3 Tahun 1997 Tentang
PengadilanAnak. Jakarta, 1997
Sekretariat Negara R.I Undang-undangNomor 23 Tahun 2002 Tentang
PerlindunganAnak. Jakarta, 2002
Sekretariat Negara R.I Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang
Sistem Peradilan Perlindungan Anak. Jakarta, 2012
PutusanPengadilan:
Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 98/PID.SUS/2015/PN.SMG