Kedudukan Potongan Pajak Pribadi Terhadap Zakat Yang Telah Dibayarkan
DOI:
https://doi.org/10.26623/julr.v1i1.2233Keywords:
pemotongan pajak pribadi, zakat, penghasilanAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk membahas dan menganalisa kedudukan potongan pajak pribadi terhadap zakat yang telah dibayarkan. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan potongan pajak pribadi terhadap zakat yang telah dibayarkan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat dan permasalahan yang timbul atas potongan pajak pribadi terhadap zakat yang telah dibayarkan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan potongan pajak pribadi terhadap zakat yang telah dibayarkan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat adalah bahwa zakat yang telah dibayarkan akan mengurangi penghasilan bruto atas pajak pribadi, bukan mengurangi nominal pajak pribadi. Permasalahan yang timbul atas potongan pajak pribadi terhadap zakat yang telah dibayarkan adalah masih kurangnya pengetahuan masyarakat terkait adanya peraturan mengenai pemotongan pajak pribadi atas zakat yang dibayarkan. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi mengenai peraturan tersebut terhadap masyarakat. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, perlu upaya mensosialisasikan mengenai zakat sebagai pengurang penghasilan bruto yang dilakukan secara terintegrasi bagi dari lembaga keagamaan maupun lembaga perpajakan.
Downloads
References
Buku
Aji Damanuri, Pendayagunaan Zakat Studi Implikasi Hukum Zakat Terhadap Pemberdayaan Mustahik di Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah, (http://hmipositive.blogspot.com, diakses 20 Januari 2015).
Jurnal
Abdul Aziz, Pendayagunaan Zakat Sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan, Jurnal Ius Constituendum Vol 1 No 1, Magister Hukum Universitas Semarang, 2016, Semarang. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v1i2.552
Sri Andriani, Zakat sebagai Pengurang Pajak Penghasilan Pada Badan Amil Zakat, JRAK, Vol. 4 No.1 Februari 2013
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pembuatan Bukti Pembayaran Atas Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Bantuan atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan
Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2017 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2011 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran Atas Zakat
Website
Bayu Taufiq Possumah, Agar Zakat Lebih Produktif, http://www.academia.edu, (diakses 28 Desember 2014).
Didin Hafidhuddin, Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak, (http://pusat.baznas.go.id, diakses 1 Januari 2018).
Menjadi Wajib Zakat atau Wajib Pajak Dulu ? , (https://www.kompasiana.com, diakses 10 November 2017).