Penegakan Hukum Administrasi Terhadap Kebakaran Hutan

Authors

  • Virda Ayu Rahadina Diponegoro University
  • Edith Ratna Diponegoro University

DOI:

https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.10931

Keywords:

Penegakan Hukum, Administrasi, Hutan

Abstract

This research aims to determine the enforcement of forestry law in the administrative aspect in Indonesia and the role of the Ministry of Environment and Forestry in addressing the issue of forest and land fires in Indonesia which have an impact on environmental destruction because land is cleared, that forest fires will cause pollution and forest damage. The challenges and obstacles in carrying out supervision and enforcement that arise are funding and human resource factors, lack of public awareness, and how law enforcement officers act. Earth water and all natural resources are the pillars of the economy in Indonesia with an understanding of togetherness and family where according to Article 33 paragraph (3) control is held by the state for the prosperity of society, not individuals. This research uses a normative juridical approach, examining the applicable laws and regulations as well as their implementation in society through a descriptive-analytical presentation and data collection. Forestry Law No. 41/1999 and Law No. 39/2014 is a forest empowerment regulation in Indonesia to protect the plantation sector. In this case, the Ministry of Environment and Forestry filed a lawsuit for compensation and took action against the perpetrators of forest fires and environmental degradation with administrative fines against PT RKA and PT ABS. Provisions in the regulations limit forest use which leads to forest destruction by corporations with the application of criminal sanctions for violators as a measure for law enforcement and forest conservation in the future. The novelty of this research is that it discusses the administrative law side.

Penelitian ini bertujuan mengetahui penegakan hukum kehutanan dalam aspek administrasi di Indonesia dan peran KLHK dalam menyikapi persoalan kebakaran kawasan hutan dan lahan tanah di Indonesia yang berdampak pada peluluhlantahan lingkungan hidup dengan alasan pembukaan area lahan, bahwa kebakaran hutan akan menimbulkan pencemaran serta kerusakan hutan. Tantangan dan hambatan dalam menjalankan pengawasan dan penegakan yang muncul ada pada faktor dana maupun SDM, kurangnya kepedulian masyarakat serta bagaimana aparat penegak hukum dalam bertindak. Bumi dan air serta seluruh kekayaan alam sebagai tonggak perekonomian di Indonesia dengan paham kebersamaan dan kekeluarga dimana menurut Pasal 33 ayat (3) penguasaannya dipegang oleh negara guna kemakmuran masyarakat, bukan perseorangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative, mengkaji ketentuan dan peraturan yang berlaku serta penerapannya di masyarakat dengan bentuk sajian deskriptif analitis serta menggunakan pengumpulan data. UU Kehutanan No. 41/1999 dan UU No. 39/2014 adalah regulasi pemberdayaan hutan di Indonesia untuk melindungi sektor perkebunan. KLHK pada kasus ini mengajukan gugatan ganti rugi dan menindak pelaku kebakaran hutan serta degradasi lingkungan dengan sanksi denda administratif terhadap PT RKA dan PT ABS. Ketentuan dalam regulasi pembatasan pemanfaatan hutan yg mengarah pada kerusakan hutan oleh korporasi dengan penerapan sanksi pidana bagi pelanggar sebagai langkah penegakan hukum dan pelestarian hutan di masa depan. Kebaruan dalam penelitian ini adalah membahas terkait sisi hukum administrasinya.

References

Ali, Mahrus, Irwan Hafid, “Kriminalisasi Berbasis Hak Asasi Manusia Dalam Undang-Undang Bidang Lingkungan Hidup”, Jurnal USM Law Review 5, no 1 (2022): 3, "https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4890" https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4890 .

Ambarita, Alexander. “Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan Dalam Rangka Melindungi Pemukiman Masyarakat Di Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.” Jurnal Tatapamong, 19 November 2021, 56–78. https://doi.org/10.33701/jurnaltatapamong.v3i1.1812.

Angelia Shelolita, Luh, dan Sagung ME Putri Purwani. “Pertanggungjawaban Pidana Oleh Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Kejahatan Illegal Logging.” Jurnal Kertha Semaya 11, no. 7 (2023): 1637–47. https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i07.p13.

Benuf, Kornelius, dan Muhamad Azhar, “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”, Jurnal Gema Keadilan 7, no. 1 (2020): 22, https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504 .

CNN Indonesia. “KLHK Gugat Dua Perusahaan Penyebab Kebakaran Hutan.” Jakarta, 18 Januari 2022.

Fitria, dan Syamsir. “Sanksi Administrasi Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan Oleh Badan Hukum Perdata Di Kabupaten Muaro Jambi.” Jurnal Sains Sosio Humaniora 4, no. 2 (Desember 2020): 479–479, https://doi.org/10.22437/jssh.v4i2.10996.

Hero Saharjo, Bambang, dan dan Uswatun Hasanah. “Analysis Of Factors Causing Forest and Land Fire in Pulang Pisau Regency, Central Kalimantan.” Journal of Tropical Silviculture 14, no. 01 (2023): 25–29. https://dataonline.bmkg.go.id/.

Is, Muhamad Sadi “Kepastian Hukum Terhadap Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Indonesia Kajian Putusan Nomor 24/Pdt.G/2015/PN.Plg”, Jurnal Yudisial 13, no. 3 (2020): 321, https://doi.org/10.29123/jy.v13i3.345 .

Irfatul Chasanah, Zaenal Arifin, Diah Sulistyani, Muhammad Junaidi. “Control Of The Use Of Plastic Waste In Semarang City.” UNTAG Law Review 2017, no. 1 (2020): 1–9. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.36356/ulrev.v4i2.1832.

Joni, Mis, Anastasia Yunita, Rey Renaldi, and Zelot Aritonang, “Pengusahaan Hutan Secara Berdaya Guna, Berhasil Guna, Dan Berdaya Saing” Yuriska Jurnal Ilmu Hukum 16, no. 1 (2024): 106, https://doi.org/10.24903/yrs.v16i1.2752.

KLHK, “Satgas KLHK Terapkan Sanksi Hukum Berlapis Untuk Pencemaran Udara” (Jakarta, 9 September 2023).

Markuat, “Dampak Penetapan Lockdown Bagi Sebuah Negara Dalam Pemenuhan Kebutuhan Berdasarkan Asas Keadilan” Jurnal Penelitian Hukum Indonesia 3, no. 1 (2022): 88-89, https://doi.org/10.61689/jpehi.v3i1.336 .

Mongabay, “Catatan Awal Tahun: Berbagai Persoalan dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup” (Batam, 10 Januari 2022).

Muryati, Dewi Tuti, Dharu Triasih, Tri Mulyani, “Implikasi Kebijakan Izin LingkunganTerhadap Lingkungan Hidup Di Indonesia”, Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 704, https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5773 .

Nisa, Anika Ni’matun, Suharno, “Penegakan Hukum Terhadap Permasalahan Lingkungan Hidup Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan (Studi Kasus Kebakaran Hutan Di Indonesia),” Jurnal Bina Mulia Hukum 4, no. 2 (2020): 296, HYPERLINK "http://dx.doi.org/10.23920/jbmh.v4i2.337" http://dx.doi.org/10.23920/jbmh.v4i2.337 .

Parsaulian IAIN Bukittinggi, Baginda, Jl Gurun Aur Kubang Putih, Kab Agam, dan Prov Sumatera Barat. “Analisis Kebijakan Dalam Upaya Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Di Indonesia.” Jurnal Reformasi Administrasi 56, no. 1 (2020): 56–62. http://ojs.stiami.ac.id.

Peraturan Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Nomor: P.12/PPI/SET/KUM.1/12/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Kegiatan Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan.

Prasetiyo, Reinardus Budi, dan Ansgarius Kase. “Pembarakaran Hutan dan Lahan Di Indonesia: Antara Hak Individu Vs Kepentingan Sosial terhadap Lingkungan Hidup.” Dalam Prosiding Senapas, 254, 2023.

Pramesti, Fadia, Dini Gandini Purbaningrum, and Nurul Fitralaila Tanjung, “Analisis Substansi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pengalihan Urusan Kehutanan dari Pemerintah Kabupaten/Kota Kepada Pemerintah Provinsi,” As-Syirkah: Islamic Economics & Finacial Journal 2, no. 2 (2023): 305. https://doi.org/10.56672/syirkah.v2i2.119.

Pratiwi, Trya Ayu, Muhammad Irsyad, dan Rahmad Kurniawan. “Klasifikasi Kebakaran Hutan dan Lahan Menggunakan Algoritma Naïve Bayes (Studi Kasus: Provinsi Riau).” Jurnal Sistem dan Teknologi Informasi (Justin) 9, no. 2 (30 April 2021): 101. https://doi.org/10.26418/justin.v9i2.42823.

Qadri, UI, Didi Zulianto, M. Awaluddin, “Upaya Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dalam Penanggulangan Dan Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan Di Kota Pontianak,” Jurnal Penelitian Sosial dan Politik 10, no. 2 (2021): 113.

Rachma, Diah Ayu and Aditya Mochamad Triwibowo. “Penerapan Prinsip Strict Liability Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Di Indonesia” Jurnal Yudisial 16, no. 1 (2023): 105https://doi.org/105,10.29123/jy/v16i1.574.

Rompas, Benadito, Tri Hayati, “Implikasi Kebijakan Sektor Hilir Pertambangan: Ancaman Dan Perlindungan Terhadap Lingkungan Hidup”, Jurnal Ius Constituendum 7, no. 1 (2022): 178-179, https://doi.org/10.26623/jic.v7i1.4908 .

Rosit, Harun All, Ahid Mardhotillah, Regina Aura Delazenitha, Syarifah Mutiarani, dan Tiara Vianney Christina Sulle. “Identifikasi Dan Mitigasi Kebakaran Hutan Dan Lahan Melalui Zonasi Wilayah Rawan Kebakaran Dengan Teknologi Geospasial.” Jurnal Widya Bhumi 3, no. 1 (6 Mei 2023): 13.

Stella, Stella, Yuwono Prianto, “Efektivitas Sanksi Administrasi Dalam Mencegah Pencemaran Sungai”, Jurnal USM Law Review 7, no. 3 (2024): 1398, https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.10460 .

Suganda, Rangga, “Metode Pendekatan Yuridis Dalam Memahami SistemPenyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 8, no. 3 (2022): 2861, https://doi.org/10.29040/jiei.v8i3.6485.

Tim JDIH BPK Pusat, “Pengendalian Kebakaran Hutan Dan Lahan”, https://jdih.bpk.go.id/File/Download/d1a9f2d3-0584-4761-a20d-0e4016b35e46/TH%20karhutla.pdf .

Yokotani, “Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Pemerintah Terkait Penyalahgunaan Izin Pertambangan Oleh Para Penerima Izin Di Provinsi Bangka Belitung”, Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2019): 162-163, https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1655 .

Zainuddin, Muhammad, dan Aisyah Dinda Karina, “Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum” Smart Law Journal 2, no. 2 (2023): 117.

Downloads

Published

2025-03-22

Issue

Section

Articles
Abstract views: 27 ,