Hubungan Hukum Terhadap Kepemilikan Hak Cipta Yang Dijadikan Merek Bagi Pencipta Dan Pemegang Merek
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis menganalisis karakterisitik, perlindungan hukum, penerapan prinsip antara hak cipta dan merek serta potensi sengketa yang terjadi. Urgensi penelitian terletak pada perlunya harmonisasi antara prinsip deklaratif dalam hak cipta dan asas first to file dalam hak merek untuk mengatasi potensi konflik hukum yang sering terjadi akibat tumpang tindih perlindungan kedua hak kekayaan intelektual ini. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatf dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan prinsip perlindungan dapat memicu sengketa hukum, terutama ketika elemen karya cipta digunakan sebagai merek tanpa izin. Kebaruan penelitian ini adalah mengkaji hubungan hukum antara hak cipta dan hak merek secara lebih holistik, memberikan pendekatan berbasis Economic Analysis of Law (EAL) untuk menilai efektivitas perlindungan hukum. Rekomendasi penelitian ini bahwa implementasi mekanisme lintas basis data dan kebijakan pembatalan pendaftaran merek yang melanggar hak cipta untuk mencegah sengketa. Kesimpulannya, harmonisasi prinsip deklaratif dan asas first to file dapat dicapai melalui peningkatan sinergi antara lembaga terkait, edukasi kepada para pencipta dan pelaku usaha, serta penguatan regulasi untuk memastikan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak ekonomi yang seimbang.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdillah, Mohammad Amar. “Perlindungan Hukum Pemilik Merek Tidak Terdaftar Atas Tindakan Pendaftaran Mereknya Oleh Pihak Lain Ditinjau Dari Asas Itikad Baik.” Jurist-Diction 2, no. 4 (2019): 1357. https://doi.org/10.20473/jd.v2i4.14497.
Faradz, Haedah. “Perlindungan Hak Atas Merek.” Jurnal Dinamika Hukum 8, no. 1 (2008): 38–43. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2008.8.1.27.
Fatmawati, Fatmawati, and Aminah Aminah. “Perlindungan Hukum Atas Merek Bagi Pelaku UMKM Di Indonesia.” Notarius 16, no. 1 (2023): 529–39. https://doi.org/10.14710/nts.v16i1.42116.
Fidhayanti, Dwi, and Moh. Ainul Yaqin. “Penerapan Prinsip Deklaratif Dalam Pendaftaran Hak Cipta Oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Studi Di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur).” Perspektif 28, no. 2 (2023): 94–109. https://doi.org/10.30742/perspektif.v28i2.856.
Fila Asmara, Callesta Aydelwais De, Zaenal Arifin, and Fahruddin Mubarok Anwar. “Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Antara Pencipta Lagu Dan Penyanyi.” Jurnal Usm Law Review 6, no. 2 (2023): 860. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.7499.
Gultom, Hosiana Daniel Adrian, Ellora Sukardi, and Serlly Waileruny. “Kajian Terhadap Hak Eksklusif Atas Jingle Dari Perspektif Hak Cipta Dan Merek.” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 2 (2021): 135–50. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v5i2.3978.
Heniyatun, Heniyatun, Puji Sulistyaningsih, Bambang Tjatur Iswanto, Yeni Asiyah, and Chrisna Bagus Edhita Praja. “Kajian Yuridis Perlindungan Merek Terhadap Gugatan Merek Nama Orang Terkenal.” Borobudur Law Review 2, no. 2 (2020): 137–49. https://doi.org/10.31603/burrev.4648.
Jened, Rahmi. Hak Cipta (Copyright Law). Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.
Lopulalan, Yunus Marlon, Rory Jeff Akyuwen, and Marselo Valentino Geovani Pariela. “Hak Cipta Logo Yang Didaftarkan Sebagai Merek.” Jurnal Ilmu Hukum Vol 1, No 1 (2021) vol.1, no. 1 (2021): 17–30. https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/tatohi/article/view/494%0Ahttps://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/tatohi/article/download/494/260.
Mamudji, Soerjono Soekamto dan Sri. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat [Normative Legal Research: A Brief Overview]. Jakarta: Rajawali Press, 2015.
Marciano, Alain. “Law and Economics: A Reader.” Law and Economics: A Reader 1 (2013). https://doi.org/doi.org/10.4324/9781315881355.
Margono, Suyud. “Prinsip Deklaratif Pendaftaran Hak Cipta Kontradiksi Kaedah Pendaftaran Ciptaan Dengan Asas Kepemilikan Publikasi Pertama Kali.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 1, no. 2 (2012): 237. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i2.99.
Muhammad, Abdulkadir. “Hukum Dan Penelitian Hukum” 8, no. 1 (2004): 134.
Nelvitia Purba; Ismed Batubara; Zaenal Arifin; Bahmid. Metodologi Penelitian Hukum. 1st ed. Medan: Pustaka Media Publishing, 2024.
Nurjanan, St. “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggran Hak Merek Di Kota Makassar.” El-Iqtisahady 1, no. 1 (2019): 89–97.
Pratiwi, Endang, Theo Negoro, and Hassanain Haykal. “Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum Atau Metode Pengujian Produk Hukum?” Jurnal Konstitusi 19, no. 2 (2022): 268. https://doi.org/10.31078/jk1922.
Rachmasari, Annisa, Zaenal Arifin, and Dhian Indah Astanti. “Perlindungan Hukum Hak Cipta Pada Film Yang Diakses Secara Ilegal Melalui Telegram.” Semarang Law Review (SLR) 3, no. 2 (2022): 13. https://doi.org/10.26623/slr.v3i2.5564.
Saidin, OK. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Intelectual Property Rights. Depok: RadjaGrafindo Persada, 2015.
Sugianto, Fajar. “Butir-Butir Pemikiran Dalam Sejarah Intelektuil Dan Perkembangan Akademik Hukum Dan Ekonomi.” DiH: Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 19 (2014). https://doi.org/10.30996/dih.v10i19.280.
Suwarni, Wahyu. “Kajian Literatur Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dalam Industri Kreatif.” Mediasi 2, no. 1 (2021): 69–78. https://doi.org/10.46961/mediasi.v2i1.257.
Syafrinaldi, Rani Fadhila, and David Hardiago. “Trips Agreement Dan Standarisasi Hukum Perlindungan Hak Kekayaan Industri Di Indonesia.” UIR Law Review 5, no. 1 (2021): 19–29. https://doi.org/10.25299/uirlrev.2021.vol5(1).6992.
Syahputra, Rizky, Doddy Kridasaksana, and Zaenal Arifin. “Perlindungan Hukum Bagi Musisi Atas Hak Cipta Dalam Pembayaran Royalti.” Semarang Law Review (SLR) 3, no. 1 (2022): 84. https://doi.org/10.26623/slr.v3i1.4783.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v8i1.10363
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.