Analisis Pemberian Hibah Kepada Anak Di Bawah Umur Melalui Proses Handlichting Berdasarkan Hukum Perdata

Fira Nurulnisa, Dwi Aryanti Ramadhani

Abstract


This study examines the legality and legal consequences of court decisions that grant handlichting to minors to receive grants. Basically, actions carried out by legal subjects are considered valid or not depending on the level of maturity or legal skills they possess. In the Civil Code, there is no special article that regulates the validity and legal consequences of giving land and buildings to minors. This research method is normative juridical. The novelty of this research is that it focuses on the validity and legal consequences of giving grants to minors through the handlichting process. The results show that the validity of the handlichting determination is based on civil law and the legal certainty of the court's decision is questionable due to the judge's inconsistency in determining the age limit for adulthood. In addition to efforts to mature (handlichting), giving gifts to minors should be done through a guardianship that has legal certainty. The legal consequence of accepting a grant in the form of a doctor's clinic is that regarding the grant deed received, the deed is not invalid, but is considered defective because it does not meet the legal competency requirements. Another legal consequence that is accepted in managing the clinic is that the child is only officially permitted to manage and be responsible for the clinic's operations after reaching the age of 21 years and completing medical education.

Studi ini mengkaji keabsahan dan konsekuensi hukum dari keputusan pengadilan yang memberikan handlichting kepada anak di bawah umur untuk menerima hibah. Pada dasarnya, tindakan yang dilakukan oleh subjek hukum dianggap sah atau tidak tergantung pada tingkat kedewasaan atau kecakapan hukum yang dimilikinya. Dalam KUHPerdata, tidak ada pasal khusus yang mengatur keabsahan dan konsekuensi hukum pemberian tanah dan bangunan kepada anak yang belum dewasa.  Metode penelitian ini adalah yuridis normatif. Kebaruan penelitian ini yaitu memfokuskan kepada keabsahan dan akibat hukum pemberian hibah kepada anak di bawah umur melalui proses handlichting. Hasil menunjukkan bahwa keabsahan penetapan handlichting didasarkan pada hukum perdata dan penetapan pengadilan menjadi diragukan kepastian hukumnya karena ketidakselarasan hakim dalam menentukan batasan usia dewasa. Selain upaya pendewasaan (handlichting), pemberian hibah kepada anak di bawah umur sebaiknya dilakukan melalui perwalian yang memiliki kepastian hukum yang sah. Akibat hukum penerimaan hibah berupa klinik dokter yaitu mengenai akta hibah yang diterima maka akta tersebut tidak batal, namun dianggap cacat karena tidak memenuhi syarat cakap hukum. Akibat hukum lainnya yang diterima dalam pengelolaan klinik dimana anak tersebut baru diizinkan secara resmi untuk mengelola dan bertanggung jawab atas operasional klinik setelah mencapai usia 21 tahun dan menyelesaikan pendidikan kedokteran.

 

 


Keywords


Anak Di Bawah Umur; Handlichting; Hibah

Full Text:

PDF

References


Abu Bakar, Rifa’i. Pengantar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga, 2021.

Agustini, Shenti, and Bona Hidayat. “Implementasi Pelaksanaan Hibah Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Untuk Anak Dan Orang Yang Dibawah Pengampuan Di Batam , Indonesia.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 9, no. 1 (2021): 107–15. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jpku.v9i1.31433.

Anzal Sabri. “Keabsahan Perwalian Tindakan Hukum Atas Jual Beli Tanah Dengan Penjual Anak Dibawah Umur (Studi Penetapan Negeri Nomor : 109/Pdt.P/2015/PN.Kdl)” 6, no. April (2022): 756–67.

Arfianto, Yesi. “Tinjauan Hukum Tentang Hibah Dan Batasan Pemberian Hibah.” Wijayakusuma Law Review 3, no. 1 (2021): 38–43. https://doi.org/https://doi.org/10.51921/wlr.v5i1.232.

Bachtiar. Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: Unpam Press, 2019.

Bashori, Dhofir Catur, and Miftahul Ichsan. “Pembatalan Hibah Oleh Pengadilan Agama.” Hakam: Jurnal Kajian Hukum Islam Dan Hukum Ekonomi Islam 5, no. 1 (2021): 45. https://doi.org/10.33650/jhi.v5i1.2738.

Bilantiara, Davina Fevian, Okta Ainita. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Hibah Yang Batal Demi Hukum.” PALAR (Pakuan Law Review) 07, no. 02 (2021): 195. https://doi.org/https://doi.org/10.33751/palar.v7i1.3765.

Damayanti Eva, Ifa Latifa. “Akibat Hukum Hibah Dari Orang Tua Kepada Anak Tanpa Proses Balik Nama.” Imanot: Jurnal Kemahasiswaan Hukum Dan Kenotariatan 2, no. 01 (2022): 3.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Nomor 38/Pdt.P/2020/PN Tlk (2020).

Eka, Elfran Bima Muttaqin dan Andi Aspiani. “Hukum Pembatalan Hibah Dari Orang Tua Kepada Anaknya.” Paulus Law Journal 01, no. 01 (2019): 1.

Harahap, Mhd. Yahdi. “Batas Kedewasaan Anak Untuk Cakap Hukum Dalam Perspektif Peraturan Di Indonesia.” Journal of Gender and Social Inclusion in Muslim Societies 01, no. 01 (2020): 34.

Indirakirana, Ayu, Komang Febrinayanti Dantes, and Muhamad Jodi Setianto. “Implementasi Perwalian Terhadap Anak Di Bawah Umur Pada Pelaksanaan Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Jual Beli Di Kota Singaraja.” Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum 5, no. 2 (2022): 414. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51635.

Khana Vinuris, Anidya, Nur Chanifah, and Supriyadi. “Kedudukan PPAT Dalam Hibah Hak Atas Tanah Dengan Persetujuan Sebagian Anak Dan Perlindungannya.” NoLaJ 2, no. 2 (2023): 100. https://doi.org/https://doi.org/10.32801/nolaj.v2i2.11.

Maiyestati. Metode Penelitian Hukum. Sumatera Barat: LPPM:Universitas Bung Hatta, 2022.

Masriani, Yulies Tiena. “Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 539. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5777.

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. “Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022 Tentang Standar Akreditasi Klinik,” no. 8.5.2017 (2022): 2003–5.

———. “Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik,” 2014, 1–18.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. NTB: Mataram University Press, 2020.

Muhamad Noor, Fadhilah, Siti Nurkhotijah, Titik Aminah, and Feby Milanie. “Jurisdictional Analysis of Land and Building Grants To Underage Children To Realize Legal Assurance.” International Journal of Educational Review, Law And Social Sciences (IJERLAS) 1, no. 1 (2021): 42. https://doi.org/10.54443/ijerlas.v1i1.9.

Muhammad Aryo Leonardo, Keken Triwiyogo, Nur Apriani, Ra., and Rizqo Laila Nuzulla Febryanti Putri. “Kecakapan Bertindak Dalam Melakukan Perbuatan Hukum Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.” Consensus : Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 3 (2023): 1–23.

Permadi, Iwan. “Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Tanah Akibat Kejahatan Mafia Tanah Diselesaikan Dan Diantisipasi Kemungkinan Terulang Kembali Oleh Semua Pihak.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 2 (2023): 2–7. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i2.6951.

Purbasari, Putri, Raharningtyas Marditia, Beatric Fortunata, and Jefrianus Raga Koten. “Indonesia ’ s Regulation Model as a Harmonization of Arrangements and Implementation of Heirs ’ Approval on Asset Grants” 4, no. 1 (2023): 56. https://doi.org/https://doi.org/10.46336/ijbesd.v4i1.394.

Putri, Dian Ayu Meika, and Ana Silviana. “The Transfer of Land Rights through Oral Grants: A Case Studies of Court Decision.” SIGn Jurnal Hukum 4, no. 1 (2022): 99–112. https://doi.org/10.37276/sjh.v4i1.176.

Rahmawati, Etik, and Widyarini Indriasti Wardani. “Peralihan Hak Atas Tanah Pada Anak Di Bawah Umur.” Notary Law Research 2, no. 2 (2021): 77. https://doi.org/10.56444/nlr.v2i2.2569.

Supriyadi, Supriyadi, Diah Sulistyani, Ratna Sediati, and Nafis Dardiri. “Implementasi Pengaturan Pendaftaran Tanah Dalam Pembatalan Peralihan Hak.” Jurnal USM Law Review 6, no. 2 (2023): 7–8. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i2.7223.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i3.7803

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Ius Constituendum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.