Kedudukan Hukum Memorandum of Understanding (MOU) Digital: Implikasi dan Orientasi dalam Perspektif Hukum Inklusif

Dora Kusumastuti, Ade Sathya Sanathana Ishwara

Abstract


This research aims to analyze the legal position of digital memorandums of understanding (MOU) viewed from an inclusive legal perspective. The inclusive legal perspective is the basis of this research because it emphasizes equality and legal protection for the parties who formulate a MoU. The urgency of this research is to analyze the position and classify digital MoU considering that in the era of digitalization, various legal documents are created in digital form, which can cause problems regarding their position and validity. This research is normative legal research by prioritizing conceptual and statutory approaches. The results of this research are that digital MoU can comply with the provisions in Articles 1320 and 1338 of the Civil Code and the ITE Law. An inclusive legal perspective on digital MoU is the acceptance of informatics and computer science as sources that influence the substance and formation of rules. Legal innovation can be seen from the creation of digital MoU where everyone is free to enter into any agreement. , in the use of digital MoU you need to pay attention to religious and social values, the formation of digital MoU rules is also influenced by the era of globalization and international regulations regarding electronic contracts, and digital MoU have easy access. by anyone, not limited to place.

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum memorandum of understanding (MoU) digital ditinjau dari perpsektif hukum inklusif. Perspektif hukum inklusif menjadi basis penelitian ini karena menekankan adanya kesetaraan serta perlindungan hukum bagi para pihak yang merumuskan MoU Urgensi penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan dan mengklasifikasi MoU digital mengingat di era digitalisasi berbagai dokumen hukum dibuat dalam bentuk digital sehingga dapat menimbulkan problematika terkait kedudukan dan keabsahannya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengedepankan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini adalah MoU digital dapat tunduk pada ketentuan yang ada dalam Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata dan UU ITE. Perspektif hukum inklusif terhadap MoU digital adalah  penerimaan ilmu informatika dan ilmu komputer sebagai sumber yang mempengaruhi substansi dan pembentukan aturan, inovasi hukum dapat dilihat dari pembuatan MoU digital digital yang mana setiap orang bebas mengadakan perjanjian apa saja, dalam pemanfaatan MoU digital digital perlu memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial, pembentukan aturan MoU digital digital juga dipengaruhi oleh era globalisasi dan peraturan internasional mengenai kontrak elektronik, dan MoU digital memiliki akses yang mudah dilakukan oleh siapa saja tidak terbatas pada tempat.

Kata kunci: Hukum Inklusif; Kedudukan Hukum; Memorandum of Understanding (MoU) Digital

 

 

 


Keywords


Digital Memorandum of Understanding (MoU); Inclusive Law; Legal Position MOU Digital; Hukum Inklusif; Kedudukan Hukum

Full Text:

PDF

References


Botutihe, Darwin. “Pembangunan Hukum Dengan Pendekatan Teori Hukum Inklusif Pada Negara Hukum Pancasila.” Jurnal Al-Himayah 3, no. 1 (2019): 102–26.

Daniella, Margaretha Donda, William Tandya Putra, and Erich Kurniawan Widjaja. “Asas Itikad Baik Dalam Memorandum Of Understanding Sebagai Dasar Pembuatan Kontrak.” Notaire 2, no. 2 (2019): 231. https://doi.org/10.20473/ntr.v2i2.13122.

Egarini, Putu Wahyu Ning, and I Made Sarjana. “Problematika Memorandum of Understanding (MoU) Dalam Hukum Perjanjian Indonesia.” Jurnal Kertha Semaya 8, no. 4 (2020): 452–64.

Fransiska, Sisilia Maria. “Mengenal Asas-Asas Dalam Perjanjian.” LBH “Pengayoman,” 2022.

Gumanti, Retna. “Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Pelaksanaan Perjanjian Baku (Standart Contract) Ditinjau Dari Teori Inklusif Dalam Pembangunan Hukum Indonesia Yang Berkeadilan.” Jurnal Al-Himayah 1, no. 2 (2019): 201–26.

Hebimisa, Fitmar, Nontje Rimbing, and Emilia Londa. “Penegakan Hukum Perjanjian Dalam Kontrak Digital Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Yang Dibaharui Oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.” Lex Administratum 10, no. 4 (2022).

Herianto Sinaga, David, and I Wayan Wiryawan. “Keabsahan Kontrak Elektronik (E-Contract) Dalam Perjanjian Bisnis.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 8, no. 9 (2020): 1385. https://doi.org/10.24843/ks.2020.v08.i09.p09.

Justika, Redaksi. “Teknis Kontrak Digital Dalam Legal Indonesia.” Justika Hukumonline.com, 2022.

Mabhan, Muhammad Ali. “Kedudukan Dan Kekuatan Hukum Memorandum Of Understanding (MOU) Ditinjau Dari Segi Hukum Perikatan Dalam Kitab Undang–Undang Hukum Perdata.” Meraja Journal 2, no. 1 (2019): 49–56.

Martinelli, I, and M J K Alam. “Keberlakuan Evaluatif Penerapan Perjanjian Digital E-Commerce.” Prosiding Serina, no. 1 (2021): 1713–20.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. 13th ed. Jakarta: Kencana, 2017.

Putra, Gede Nopta Ari, and I Made Dedy Priyanto. “Asas Itikad Baik Dalam Memperkuat Kekuatan Mengikat Memorandum of Understanding.” Jurnal Kertha Semaya 8, no. 3 (2020): 269–85.

Rahmat, Aulia. “Kebebasan Berpikir Hukum Kreatif: Sebuah Kerangka Interpretasi Untuk Hukum (Yang) Inklusif,” 2020. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.19177.93289.

Santoso, Lukman, and Tri Wahyu Surya Lestari. “Komparasi Syarat Keabsahan ‘Sebab Yang Halal’ Dalam Perjanjian Konvensional Dan Perjanjian Syariah.” Al-Istinbath : Jurnal Hukum Islam 2, no. 1 (2017): 1. https://doi.org/10.29240/jhi.v2i1.152.

Satryaningrat, Made Agus Mas Dika, and Kadek Agus Sudiarawan. “Keabsahan Perjanjian Yang Dilakukan Secara Digital Saat Terjadi Wanprestasi: Pendekatan Penyelesaian Sengketa Keperdataan.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 10, no. 5 (2022): 1123. https://doi.org/10.24843/ks.2022.v10.i05.p12.

Suteki, and Galang Taufani. Motodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, Dan Praktik). Cetakan 3. Depok: RajaGrafindo Persada, 2020.

Zainuddin, Asriadi. “Eksistensi Teori Hukum Inklusif Dalam Sistem Hukum Nasional.” Al-Himayah 2, no. 1 (2018): 17–30.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i3.7492

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Ius Constituendum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.