Pemenuhan Hak Perempuan Terhadap Tanah Warisan Dalam Sistem Waris Bagi Rusa Masyarakat Bangka

Iwan Permadi, Irsyadul Muttaqin

Abstract


This research aims to examine and analyse the concept and implementation model of fulfilling women's rights to inherited land in the Bagi Rusa inheritance system of the Bangka community and compare it with the concept of Islamic inheritance which distinguishes the inheritance rights of men and women. The study of the fulfilment of women's inheritance rights is always interesting, because there are issues of inequality and debate over their inheritance rights. This research is important to find out the basis of consideration for the fulfilment of women's inheritance rights in Bangka society. The method used in this research is normative juridical. The results show that in Bangka society, land as inherited property is often the object of inheritance. The fulfilment of women's rights related to the acquisition of inherited land is determined by the roles and responsibilities of women in their families. The greater the responsibilities and sacrifices made by women, the greater and more special the inherited land rights obtained. This concept is based on the principles of kinship, justice, and equality between men and women without distinguishing gender. Unlike the concept of Islamic inheritance, which does not give special rights to women for any reason, because men are considered more responsible for the sustainability and welfare of their families and this responsibility is not given to women.

 

Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis konsep dan model penerapan pemenuhan hak perempuan terhadap tanah warisan dalam sistem waris Bagi Rusa masyarakat Bangka dan dibandingkan dengan konsep waris Islam yang membedakan hak waris laki-laki dan perempuan. Kajian terhadap pemenuhan hak waris perempuan selalu menjadi hal yang menarik, sebab terdapat persoalan ketidaksetaraan dan perdebatan atas hak warisnya. Penelitian ini penting dilakukan untuk mengetahui dasar pertimbangan pemenuhan hak waris perempaun dalam masyarakat Bangka. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam masyarakat Bangka, tanah sebagai harta warisan sering menjadi objek warisan. Pemenuhan hak perempuan terkait perolehan tanah warisan ditentukan oleh peran dan tanggung jawab perempuan dalam keluarganya. Lebih besar tanggung jawab dan pengorbanan yang diberikan perempuan, semakin besar dan istimewa hak tanah warisan yang diperoleh. Konsep ini didasarkan pada asas kekeluargaan, keadilan, dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan tanpa membedakan gender. Berbeda dengan konsep waris Islam yang tidak memberikan hak istimewa terhadap perempuan dengan alasan apapun, sebab laki-laki dianggap lebih bertanggungjawab atas keberlangsungan dan kesejahteraan keluarganya dan tanggung jawab tersebut tidak diberikan kepada perempuan.

 

 


 


Keywords


Inherited Land; Legacy Bagi Rusa;Women's Rights; Hak Perempuan;Tanah Warisan; Waris Bagi Rusa

Full Text:

PDF

References


Aisyah, Novia Alexia. “Keberadaan Hukum Waris Adat Dalam Pembagian Warisan Pada Masyarakat Adat Batak Toba Sumatera Utara.” Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 11, no. 1 (2022): 1–23. https://doi.org/https://doi.org/10.32503/mizan.v11i1.2323.

Ambrosia Angul , Suciati, Didik Iswahyudi. “Hak Seorang Anak Perempuan Di Dalam Keluarga Memperoleh Harta Warisan Dari Orang Tua.” In Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Dan Pembelajaran Bagi Guru Dan Dosen, 3:115–21, 2019. https://doi.org/https://conference.unikama.ac.id/artikel/index.php/fip/index.

Arba, M, Any Suryani, Wiwiek Wahyuningsih, and Shinta Andriyani. “Kedudukan Hukum Perempuan Dalam Perolehan Hak Milik Atas Tanah.” Jurnal Kompilasi Hukum 5, no. 2 (2020): 259–66. https://doi.org/https://doi.org/10.29303/jkh.v5i2.25.

Bahriayub, B. “Hukum Waris Islam Dari Sudut Pandang Hukum Berkeadilan Gender.” Al-Risalah: Jurnal Hukum 1, no. 2 (2019): 10–26. https://doi.org/10.30863/arrisalah.v1i2.4195.

Endah Amalia, Ashif Az Zafi. “Penyetaraan Gender Dalam Hal Pembagian Warisan.” Ahkam 8, no. 2 (2020): 213–32. https://doi.org/https://doi.org/10.21274/ahkam.2020.8.2.213-232.

Eragustini, Luh, and Ni Komang Sutrisni. “Pelaksanaan Hak Waris Perempuan Terhadap Hak Atas Tanah Di Kabupaten Karangasem (Study Kasus Desa Adat Duda, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem).” Jurnal Mahasiswa Hukum Saraswati (JUMAHA) 1, no. 2 (2021): 454–63. https://doi.org/https://doihttps://doi.org/10.36733/jhm.v1i2,.

Eril, St. Hadijah Wahid. “Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Pada Masyarakat Adat Karampuang Di Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai.” Al-Ahkam Jurnal Hukum Pidana Islam 2, no. 1 (2020): 23–36. https://doi.org/https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v2i1.326.

Fadlih Rifenta, Tonny Ilham Prayogo. “Nilai Keadilan Dalam Sistem Kewarisan Islam.” Al-Manāhij: Jurnal Kajian Hukum Islam XIII, no. 1 (2019): 111–27. https://doi.org/https://doi.org/10.24090/mnh.v0i1.2117.

Faizah, Isniyatin, Febiyanti Utami Parera, and Silvana Kamelya. “Bagian Ahli Waris Laki-Laki Dan Perempuan Dalam Kajian Hukum Islam.” Journal of Islamic Law and Civil Law 2, no. 2 (2021): 152–69. https://doi.org/https://doi.org/10.51675/jaksya.v2i2.166.

Jima, Selviana, Ketut Sudiatmaka, and Ni Ketut Sari Adnyani. “Pembagian Harta Waris Menurut Perspektif Hukum Waris Adat Terhadap Anak Laki-Laki Dan Perempuan (Studi Kasus Pada Masyarakat Di Desa Barang, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai).” Jurnal Komunitas Yustisia 5, no. 1 (2022): 139–46. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i1.45937.

Judiasih, Sonny Dewi, Natalia Karelina, Purri Trirani, Zeira Nabilla, Noer Andini Januariska, and Afifah Syakira. “Pergeseran Norma Hukum Waris Pada Masyarakat Adat Patrilineal.” Rechtidee 16, no. 1 (2021): 65–87. https://doi.org/10.21107/ri.v16i1.8676.

Khotimah, Khusnul. “Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung No. 4/Pdt.G/2020/PTA.BB Mengenai Pewarisan Dzawil Arham Bersama Ashabul Furudh.” Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam 3, no. 2 (2022): 129–38. https://doi.org/10.15575/as.v3i2.19924.

Kususiyanah, Anjar. “Keadilan Gender Dalam Kewarisan Islam: Kajian Sosiologis Historis.” Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum 9, no. 1 (2021): 63–82. https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v9i1.2293.

Mahsus, Muhammad. “Tafsir Kontekstual Dan Eksistensi Perempuan Serta Implikasinya Terhadap Penyetaraan Bagian Waris Laki-Laki Dan Perempuan.” JIL: Journal of Islamic Law 1, no. 1 (2020): 25–44. https://doi.org/10.24260/jil.v1i1.19.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2005.

Nalle, Victor Imanuel W. “Pembaharuan Hukum Waris Adat Dalam Putusan Pengadilan.” Mimbar Hukum 30, no. 3 (2018): 436–47. https://doi.org/https://doi.org/10.22146/jmh.37201.

Nasution, Adelina. “Pluralisme Hukum Waris Di Indonesia.” Al-Qadhâ 5, no. 1 (2018): 20–30. https://doi.org/https://doi.org/10.32505/qadha.v5i1.957.

Nugaheni, Laksana Arum. “Dinamika Hukum Waris Adat Dalam Sistem Kekerabatan Patrilineal: Pewarisan Terhadap Anak Perempuan.” Jurnal Literasi Hukum 5, no. 1 (2021): 136–46. https://jurnal.untidar.ac.id/index.php/literasihukum/article/view/3935/pdf.

Permadi, Iwan. “Peralihan Hak Atas Tanah Warisan Terhadap Ahli Waris Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 1 (2023): 149–68. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i1.6254.

———. “Problematika Hak Waris Atas Tanah Warisan Bagi Ahli Waris Beda Agama.” Yurispruden: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Islam Malang 6, no. 2 (2023): 242–57. https://doi.org/10.33474/yur.v6i2.19482.

Sancin, Ian. “Mengenal Budaya Melayu Bangka Belitung.” Artikel Feature UBB, 2008. https://www.ubb.ac.id/index.php?page=feature&&id=126.

Sianturi, Wahila N, Grace Theresia Hutahaean, Gomgom T.P. Siregar, and Alusianto Hamonangan. “Kedudukan Perempuan Dalam Hukum Waris Adat Batak Toba (Desa Untemungkur Kecamatan Muara).” Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana 5, no. 1 (2022): 406–24. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2634.

Wahyuni, Afidah. “Sistem Waris Dalam Perspektif Islam Dan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Salam; Jurnal Sosial & Budaya Syar-I 5, no. 2 (2018): 147–60. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v5i2.9412.

Wiwiek Wahyuningsih, arief rahman, Mualifah. “Kedudukan Hukum Laki-Laki Dan Perempuan Dalam Memperoleh Hak Milik Atas Tanah Warisan Perspekstif Hukum Agraria Dan Hukum Adat Sasak (Studi Di Kec . Pemengan , Kab . Lombok Utara).” Jurnal Kompilasi Hukum 5, no. 1 (2020): 30–40. https://doi.org/https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.35.

Yokotani. “Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Pemerintah Terkait Penyalahgunaan Izin Pertambangan Oleh Para Penerima Izin Di Provinsi Bangka Belitung.” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2019): 160–80. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v4i2.1655.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i3.7464

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Ius Constituendum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.