Pengelabuan Informasi Harga di E-Commerce terhadap Konsumen Melalui Flash Sale
Abstract
This research aims to examine legal protection for consumers and the legal consequences resulting from deceptive price information in flash sale practices in e-commerce. Information fraud carried out by business actors is contrary to consumer protection, so legal certainty is needed for consumers in buying and selling activities on e-commerce. The research method used is normative research which is equipped with interviews with BPSK, as well as a statutory and regulatory approach which focuses on the object of research on norms. Information was collected using interview techniques to obtain additional data. The results of this research confirm that it can actually enforce consumer protection in trading via electronic systems as contained in the UUPK, Trade Law, ITE Law and PP PMSE. However, there are no regulations regarding flash sales specifically so that the rights and obligations between business actors and consumers have not yet achieved harmony in online buying and selling activities. Consumers' lack of knowledge regarding legal certainty in shopping on e-commerce is still low so that the objectives of legislation in imposing sanctions on business actors have not been achieved. Therefore, the novelty in this research is explaining the procedures for completing settlements, especially by BPSK, which gives rise to legal consequences for business actors. Legislation is needed that specifically regulates flash sales and E-commerce obligations in supervising business actors in Indonesia.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum kepada konsumen serta akibat hukum yang ditimbulkan dari pengelabuan informasi harga dalam praktik flash sale di E-commerce. Pengelabuan informasi yang dilakukan pelaku usaha bertentangan dengan perlindungan konsumen sehingga diperlukan kepastian hukum terhadap konsumen dalam aktivitas jual beli di E-commerce. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif yang dilengkapi wawancara dengan BPSK, serta pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang berfokus pada objek penelitian norma. Pengumpulan informasi dengan teknik wawancara tersebut dilakukan untuk memperoleh data tambahan. Hasil dari penelitian ini menegaskan bahwa sejatinya dapat menegakkan perlindungan konsumen dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang termuat dalam UUPK, UU Perdagangan, UU ITE dan PP PMSE. Namun, belum terdapat peraturan mengenai flash sale secara khusus sehingga hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen masih belum mencapai keselarasan dalam kegiatan jual beli online. Minimnya pengetahuan konsumen terkait kepastian hukum dalam berbelanja di E-commerce pun masih rendah sehingga tujuan dari peraturan perundang-undangan dalam memberikan sanksi terhadap pelaku usaha belum tercapai. Oleh karena itu, kebaruan dalam penelitian ini menjelaskan prosedur dalam penyelesaian sengketa, terutama oleh BPSK sehingga menimbulkan akibat hukum kepada pelaku usaha. Diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur flash sale secara khusus dan kewajiban E-commerce dalam mengawasi pelaku usaha di Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andreas, Verren, and Mariske Myeke Tampi. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Akibat Pembatalan Sepihak Transaksi Jual Beli Oleh PT Shopee Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Kasus: Ibu Maya Di Tahun 2018).” Jurnal Hukum Adigama 3, no. 2 (2020).
Apandy, Puteri Assyifa Ocatavia, Melawati, and Panji Adam. “Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli.” Jurnal Manajemen Dan Bisnis 3, no. 1 (2021).
Atuti, Hesti Dwi. “Kendala Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).” Jurnal Hukum Mimbar Justitia 1, no. 2 (2015).
Bella, Tiffany, Bambang Eko Turisno, and Moch Djais. “Analisis Putusan Pengadilan Negeri Tentang Kompetensi BPSK (Studi Kasus Putusan Nomor 194/Pdt.Sus-BPSK/2015/PM.Pbr,Putusan Nomor 28/Pdt.Sus.BPSK/2016/PM.Kis, Putusan Nomor 812 K/Pdt.Sus-BPSK/2015).” Diponegoro Law Journal 6, no. 2 (2017).
Bustamar. “Sengketa Konsumen Dan Teknis Penyelesaiannya Pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).” JURIS 14, no. 1 (2015).
Fiscarina, Andi Adawiyah, Muhadar, and Wiwie Heryani. “Efektifitas Penerapan Sanksi Pidana Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.” Jurnal Unswagati 6, no. 1 (2022).
Handoko, Duwi. “Sengketa Konsumen.” Pekanbaru: Hawa Dan AHWA, 2019.
Harmayani. “E-Commerce Suatu Pengantar Bisnis Digital.” Jawa Timur: Yayasan Kita Menulis, 2020.
Ikramullah. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Terlambat Dalam Angsuran Sehingga Secara Sepihak Ditarik Oleh Pihak Kreditur (BPSK) Kajian Putusan Nomor 16K/Pdt.Sus-BPSK/2022.” Jurnal Unpam 2, no. 1 (2022).
Indraputra, Tjokorda Gde, and Ni Nyoman Juwita Arsawati. “Penyelesaian Tindak Pidana Di Bidang Perlindungan Konsumen Dengan Menggunakan Pendekatan Nilai-Nilai Keadilan Restoratif (Dengan Mekanisme Mediasi Penal).” Jurnal Analisis Hukum 2, no. 1 (2019).
Jayani, Komang Kory, I Nyoman Putu Budiartha, and Ni Made Puspasutari Ujianti. “Flash Sale Sebagai Indikasi Predatory Pricing Pada Aplikasi E-Commerce Perspektif Hukum Persaingan Usaha.” Jurnal Preferensi Hukum 3, no. 1 (2020): 42–47. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/jph.3.1.4683.196-200.
Martanti, Gelora. “Perlindungan Konsumen Bagi Penyandang Disabilitas Pada Sektor Perdagangan Online Berbasis Aplikasi Marketplace.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 242. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6387.
Maulana, Dimas Mahardika. “Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Telkomsel Flash Akibat Hilangnya Kuota Data Internet Flash.” Universitas Jember, 2018, 15.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press, 2020.
Murizqy, Muhammad Alhadi, and Rianda Dirkareshza. “Peninjauan Aspek Keamanan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Investor Cryptocurrency.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 2 (2022). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i2.4067.
Muskibah. “Analisis Mengenai Cara Penyelesaian Sengketa Konsumen.” Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 4 (2010).
Ningsih, Dwi Wachidiyah, and Triya Habibaturahmah. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Barang Flash Sale Ditinjau Dari Pasal 11 Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Pro Hukum 10, no. 2 (2021): 82.
Nugroho, Susanti Adi. Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya. Jakarta: Prenada Kencana, 2008.
Nuraini, Hajriyanti, Nadia Astriani, and Yulinda Adhanari. “Ketentuan Pidana Administrasi (Administrative Penal Law) Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Setelah Diundangkannya UU Cipta Kerja.” Jurnal Magister Hukum Udayana 11, no. 3 (2022): 581–99. https://doi.org/https://doi.org/10.24843/JMHU.2022.v11.i03.p08.
Padana, Mahir. “Klasifikasi Jenis-Jenis Bisnis E-Commerce Di Indonesia.” Jurnal Neo-Bis 9, no. 2 (2015).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 Pasal 13 Tentang Perdagangan Melalui Sistem elektronik (n.d.).
Perdana, Rifki Putra, and Fuad dan Said Munawar. “Mplementasi Penyelesaian Sengketa Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Yogyakarta.” Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum 3, no. 2 (2020).
Pratama, Rizal Aji. “Pengaturan Monopoli Kartel Oleh Pelaku Usaha Dalam Persaingan Usaha Garam : Suatu Kajian Putusan Kppu NO. 10/KPPU-L/2005.” Ius Constituendum 3, no. 10 (2018): 212–28.
Ramadhani, Nia Indah Putri, and Rianda Dirkareshza. “Penyelesaian Sengketa Terhadap Risiko Yang Dihadapi Pemodal Pada Securities Crowdfunding Di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (2021). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i2.3774.
Rohmah, Cholifatu, Devy Setiyani, and Widi Nugrahaningih. “Perlindungan Hukum Konsumen Dalam E-Commerce.” Prosiding Seminar Nasional Hukum, Bisnis, Sains Dan Teknologi 1, no. 53 (2020): 53–61.
Sadad, Anwar. “Perlindungan Hukum Terhadap Transaksi E Commerce Lovebird Berdasarkan Undang Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal USM Law Review 1, no. 2 (2018): 158–72. https://doi.org/10.26623/julr.v1i2.2250.
Sinabalok, Janus. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Suhaimi. “Problem Hukum Dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum Normatif.” Jurnal Yustitia 19, no. 2 (2018).
Sularsi. “Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Unsur Konsumen" Wawancara (Jakarta, 21 Juni 2023).
Tampi, Butje. “Penyelesaian Sengketa Konsumen Berdasarkan Hukum Acara Pidana.” Karya Ilmiah Kementrian Pendidikan Nasional Universitas Sam Ratulangi Fakultas Hukum, Manado, 2011.
“Tentang Media Konsumen.” mediakonsumen.com, 2023.
Utami, Putu Devi Yustisia. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Penjualan Produk Barang Palsu Dengan Bundling Secara E-Commerce.” Jurnal Kertha Semaya 1, no. 5 (2023): 959–74.
Virgiawan, Randy Dimas. “Flash Sale Pada E-Commerce Dalam Konteks Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2020.
Widiantary, Mira. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Penjualan Produk Barang Palsu Dengan Bundling Secara E-Commerce.” Jurnal Kertha Semaya 22, no. 5 (2023).
Yatini, and Wahyuni Safitri. “Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Samarinda.” Jurnal Ilmiah Hukum 7, no. 2 (2015).
Yongki, Tony. “Harga Flashsale Shopee Lebih Mahal Daripada Harga Normal.” mediakonsumen.com, 2020. https://mediakonsumen.com/2020/11/01/surat-pembaca/harga-flashsale-shopee-lebih-mahal-daripada-harga-normal.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i3.7344
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Ius Constituendum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Ius Constituendum : Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.