Kemaslahatan dalam Perkawinan Poligami Dalam Kajian Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia

Dian Septiandani, Ani Triwati, Efi Yulistyowati

Abstract


The purpose of this study is to find the benefits of polygamous marriage in Islamic law which will be associated with legal protection of women. In principle, Indonesian marriage law allows a husband to have more than one wife (polygamy) but the rules regarding the wife's consent are not strictly regulated in Islamic law. However, the state through legislation regulates that the wife's consent is a condition that must exist, this is a guarantee of protection for women. The difference between this research and previous research is that this research will focus on explaining the benefits of polygamy in Islamic law, providing a critical analysis of the problem of polygamy itself, discussing the impact of polygamy from a social, psychological, or economic perspective on women and children. This research method is normative legal research with a legislative approach. The result of this research is that polygamy is allowed with certain exceptions and conditions. It is not easy to be polygamous because justice is an absolute requirement and most importantly must be with the consent of the wife. The Compilation of Islamic Law also regulates the provisions and conditions for polygamy for Muslims. The provisions contained in the Marriage Law are in principle in line with the provisions of Islamic law. The purpose of the Marriage Law and the Compilation of Islamic Law provides provisions and requirements for polygamy.

Tujuan penelitian ini untuk menemukan kemaslahatan perkawinan poligami dalam syariat islam yang akan dikaitkan dengan perlindungan hukum terhadap perempuan. Pada prinsipnya hukum perkawinan di Indonesia memperbolehkan bagi seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang (poligami) tetapi aturan mengenai persetujuan istri tidak diatur secara tegas dalam hukum islam. Namun, negara melalui peraturan perundang-undangan mengatur bahwa persetujuan isteri merupakan syarat yang harus ada, hal ini sebagai jaminan perlindungan terhadap perempuan. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya yaitu penelitian ini akan fokus menjelaskan mengenai kemaslahatan poligami dalam syariat Islam, memberikan analisis kritis tentang masalah poligami itu senditi, membahas dampak poligami dari sisi sosial, psikologis, atau ekonomi terhadap perempuan maupun anak-anak. Metode Penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini yaitu bahwa poligami diperbolehkan dengan pengecualian dan syarat-syarat tertentu. Tidak mudah untuk berpoligami karena keadilan adalah syarat mutlak dan yang terpenting harus dengan persetujuan istri. Kompilasi Hukum Islam juga mengatur ketentuan dan syarat untuk berpoligami bagi umat Islam. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Perkawinan pada prinsipnya selaras dengan ketentuan hukum islam. Tujuan dari Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam memberikan ketentuan dan persyaratan terhadap seorang suami untuk menikah lagi agar tidak terjadi sikap sewenang-wenang dari suami terhadap istri-istri (perempuan) demi terciptanya keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah. Hal ini tidak lain untuk mewujudkan kemaslahatan baik bagi suami, terutama bagi isteri ketika dilakukannya perkawinan poligami.

 

 

 

 


Keywords


Expediency; Protection Of Women; Polygamy Poligami, Hukum Islam, Hukum Positif

Full Text:

PDF

References


Adryanto, Bagus Fajar, ‘Komparasi Tafsir Muhammad Quraish Shihab Dan Siti Musdah Mulia Terhadap Poligami’, Al-Syakhsiyyah, 4.1 (2022), 45–57

Ansori, Fathan, ‘Analisis Yuridis Tentang Bentuk Berlaku Adil Dalam Perkawinan Poligami’, Al-Adl : Jurnal Hukum, 14.2 (2022), 405

Bahri, Saipul, ‘Upaya Dalam Menangani Dampak Poligami Satu Atap Terhadap Psikologi Anak’, Jurnal Al-Mizan: Jurnal Hukum Islam Dan Ekonomi Syariah, 7.2 (2020), 94–106

Dimyati, Khudzaifah, Metodologi Penelitian Hukum, 2014

Firdaus, Muhamad Yoga, Suryana Alfathah, Eni Zulaiha, Program Studi, Ilmu Al-Qur’an, Dan Tafsir, and others, ‘Telaah Tentang Poligami Dalam Al-Qur’an (Analisis Penafsiran Mufasir Kontemporer)’, Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 5 (2023), 2702–9

Halim, Abdul, and Ariyall Hikam Pratama, ‘Poligami Tidak Tercatat Di Pengadilan Agama Di Indonesia Dan Mahkamah Syariah Malaysia’, Jurnal Yuridis, 7.1 (2020), 82–104

Hasibuan, Zulfan Ependi, ‘Asas Persetujuan Dalam Perkawinan Menurut Hukum Islam: Menelaah Penyebab Terjadinya Kawin Paksa’, Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, 5.2 (2020), 198–211

Iwan, ‘Izin Istri Dalam Poligami; Sebuah Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan’, At-Tazakki, 7.1 (2023), 50–65

Izzati, Najmia Nur, ‘Subtansi Kebolehan Poligami Dan Relevansinya Dengan Perundang-Undangan Perkawinan Indonesia’, El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 4.2 (2021), 499–514

Karimullah, Suud Sarim, ‘Poligami Perspektif Fikih Dan Hukum Keluarga Negara Muslim’, Maddika: Journal of Islamic Family Law, 02.01 (2021), 7–20

Laksmi, Dyah Ayu Vijaya, ‘Perspektif Filsafat Hukum Islam Dalam Poligami’, JIIP - Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 5.2 (2022), 595–601

Masri, Esther, ‘Poligami Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor I Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (Khi)’, Krtha Bhayangkara, 13.2 (2019), 223–41

Mezak, Meray Hendrik, ‘Jenis, Metode Dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum’, Law Review, 5.3 (2006), 85–97

Mohamad, Ramsupitri, and Zulkarnain Suleman, ‘Analisis Ketentuan Poligami Menurut Undang-Undang Nomor No. 1 Tahun 1974 Dan Khi Serta Penerapan Poligami Di Negara Muslim Kontemporer’, As-Syams: Journal Hukum Islam, 3.1 (2022), 64–82

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum (Mataram University Press, 2008)

Nilhakim, ‘Eksplorasi Eksistensi Dan Tafsir Poligami Dalam Islam’, Jurnal Alwatzikhoebillah, 9.2 (2023), 558–70

Paputungan, Risno, ‘Argumen Kaum Feminis Terhadap Penolakan Poligami Di Indonesia’, As-Syams, 1.1 (2020), 128–52

Rasyid, Muhammad, and Mega Arianti, ‘Urgensi Persetujuan Anak Sebagai Syarat Poligami (Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan Hak Asasi Manusia)’, Reusam: Jurnal Ilmu Hukum, 9.1 (2021), 48–71

Rizkal, ‘Poligami Tanpa Izin Isteri Dalam Perspektif Hukum: Bentuk Kekerasan Psikis Terhadap Isteri’, Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan, 22.01 (2019), 26–36




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i3.7236

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Ius Constituendum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.