Praktik Persekongkolan Tender dalam Pengadaan Paket Pembangunan Revetment dan Pengurungan Lahan di Pelabuhan

Dave David Tedjokusumo

Abstract


The purpose of this study is to analyze, and find out the nature of the tender conspiracy, and the impact arising from the KPPU Decision. This research must be reviewed immediately in order to minimize cases of tender conspiracy practices, considering that these cases are the most handled by KPPU today. The research method used in this study is normative juridical, using statutory approach, conceptual, case, and comparative, so that the research to be studied is not vague, systematic, and clear. This study will be described in full related to the conflict of norms, especially the incompleted norm in PP Number 44 of 2021. The conflict of norms can arise because the rules related to the procedures for stopping the practice of tender conspiracy are not clear and complete, so that their implementation cannot realize justice, expediency, and legal certainty. Therefore, in this study, a solution was given specifically to the government to immediately review PP Number 44 of 2021, so that the perpetrators of the tender conspiracy get a loot effect, and do not repeat their actions. KPPU should also set additional administrative fines, which can be in the form of fines for goods and services won by bidders unreasonably.

Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis, serta menemukan hakikat dari persekongkolan tender, dan dampak yang timbul atas adanya Putusan KPPU. Penelitian ini harus segera dikaji agar dapat meminimalisir perkara praktik persekongkolan tender, mengingat perkara tersebut yang paling banyak ditangani oleh KPPU saat ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan, konseptual, kasus, dan komparatif, agar penelitian yang akan dikaji tidak kabur, sistematis, dan jelas. Dalam penelitian ini akan diuraikan secara lengkap terkait dengan adanya konflik norma, khususnya incompleted norm pada PP Nomor 44 Tahun 2021. Konflik Norma tersebut dapat timbul karena aturan terkait tata cara penghentian praktik persekongkolan tender tidak jelas, dan lengkap, sehingga pada implementasinya tidak dapat mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Maka dari itu, dalam penelitian ini diberikan solusi yang secara khusus ditujukan kepada pemerintah untuk segera mengkaji ulang PP Nomor 44 Tahun 2021, agar para pelaku persekongkolan tender mendapatkan efek jerah, dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. KPPU pun sebaiknya juga menetapkan denda administratif tambahan, yang dapat berupa denda atas barang, dan jasa yang dimenangkan peserta tender secara tidak wajar.

 

 


Keywords


Konflik Norma; Praktik Persekongkolan Tender; Putusan KPPU

Full Text:

PDF

References


Anna Maria Tri Anggaraini, ‘Tinjauan Terhadap Penafsiran Frasa “Pihak Lain” Dalam Ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999’, Reformasi Hukum Trisakti, 1.1 (2019), 3

Asmah, ‘Kasus Persekongkolan Tender Jalan Nasional Imposing of Financial Penalties Against’, Jurnal Yudisial, 238, 2019, 197

Asmah, and Melantik Rompegading, ‘Implementasi Hukum Persaingan Usaha Di Masa Pandemi Bagi UMKM Di Kota Makassar’, Jurnal Persaingan Usaha, 1.1 (2021), 6

Damaiyanti Sidauruk, Gloria, ‘Kepastian Hukum Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha’, Jurnal Lex Renaissance, 6.1 (2021), 133

Darji Darmodiharjo, Pokok-Pokok Filsafat Hukum (Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia), Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2006, Hal. 115.

Darmawan, Sastyo Aji, ‘Kekuatan Indirect Evidence Dalam Pembuktian Kasus Persekongkolan Tender Dan Penerapannya Di Dalam Proses Tender’, Jurnal Pengadaan Barang/Jasa, 1.1 (2022), 12

Febrina, Rezmia, ‘Persaingan Usaha Pada Era Digital Menurut Persepektif Hukum Persaingan Usaha’, Jurnal Karya Ilmiah Multidisiplin (JURKIM), 2.1 (2022), 121

Hidayat, Muhammad Fajar, ‘Politik Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia’, Jurnal Cahaya Keadilan, 5.1 (1999), 79

Jawani, Lunita, ‘Prinsip Rule of Reason Terhadap Praktik Dugaan Kartel Menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat’, Jurnal Humaya: Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, Dan Budaya, 1.2 (2021), 99

Johny Ibrahim, Hukum Persaingan Usaha (Filosofi, Teori, Dan Implikasi Penerapannya Di Indonesia), Malang: Bayu Media, 2006, Hal 102-103.

Made, Gleshya Regita Putri My, ‘Kewenangan KPPU Menjatuhkan Sanksi Daftar Hitam Dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha’, JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5.2 (2021), 104

Maheswari, Alya Anindita, ‘Batasan, Wewenang Dan Keterlibatan KPPU Dalam Kasus Persekongkolan Tender Menurut Hukum Persaingan Usaha’, Jurist-Diction, 3.5 (2020), 1581

Maya Meilia dan Darania Anisa, ‘Persaingan Usaha Tidak Sehat Di Indonesia’, Jurnal Ekonomi Islam, 7.1 (2019), 21

Mustafa K. Rokan, Hukum Persaingan Usaha (Teori Dan Praktiknya Di Indonesia)). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010, Hal. 1.

Novizas, Arina, and Andri Gunawan, ‘Studi Kasus Analisa Ekonomi Atas Hukum Tentang Hukum Anti Monopoli Dan Persaingan Usaha’, Jurnal Magister Ilmu Hukum, 2.1 (2021), 35

Philipus M. Hadjon, Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik, Surabaya: Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 1995, Hal. 15.

Prasetya, Hendi Indra, and Danang Wahyu Muhammad, ‘Pembuktian Dalam Penyelesaian Perkara Persekongkolan Tender’, Media of Law and Sharia, 3.1 (2022), 21

Sirait, Resmaya Agnesia Mutiara, ‘Larangan Tindakan Persekongkolan Dalam Tender Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat’, Tanjungpura Law Journal, 4.2 (2020), 179

Sumarni, Ade Titin, and Ade Fitrah Putra Akhir, ‘Sistem Pendukung Keputusan Dengan Metode TOPSIS Untuk Menentukan Pemenang Tender Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Bengkulu’, Journal of Technopreneurship and Information System (JTIS), 3.2 (2020), 71

Suryoprayogo, Erwin, ‘Keabsahan Kontrak Kerja Konstruksi Yang Terbukti Dibentuk Dari Persekongkolan Tender’, Jurnal Lex Renaissance, 7.1 (2022), 21

Tarmizi, ‘Analisis Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2019’, Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 8.1 (2022), 152




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i3.7193

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Ius Constituendum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.