Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Terbukanya Upaya Hukum Kasasi Atas Putusan PKPU

Muhammad Ihsan, Tuti Widyaningrum

Abstract


The purpose of this research is to examine the implications of opening cassation legal efforts against the decision of PKPU (Suspension of Debt Payment) due to the existence of the Constitutional Court's decision regarding the mandate of the Law on PKPU. The Constitutional Court Decision No. 23/PUU-XIX/2021 allows cassation legal efforts against PKPU decisions made by commercial courts in cases filed by creditors and where the debtor's peace offer is rejected. Not opening legal efforts, as stated in Article 235 paragraph (1) and Article 293 paragraph (1) of the Law on PKPU, aims to ensure legal certainty and meet the business world's needs for fair, fast, open, and effective debt settlement. The method used in this research is normative juridical and qualitative. The research results indicate that the opening of cassation legal efforts against PKPU decisions due to the Constitutional Court Decision No. 23/PUU-XIX/2021 has violated and hindered the mandate of the Law on PKPU to create legal certainty and settle debt problems quickly and effectively. The Constitutional Court's considerations in issuing Decision No. 23/PUU-XIX/2021 are based on efforts to uphold justice. However, it should also be understood that the essence of bankruptcy case settlement through PKPU is to achieve the benefit, which is the continuity of the debtor's business.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji implikasi terbukanya upaya hukum kasasi atas putusan PKPU akibat adanya Putusan MK tersebut terhadap amanat UU K-PKPU. Putusan MK No. 23/PUU-XIX/2021 yang membuka upaya hukum kasasi atas putusan PKPU oleh pengadilan niaga pada perkara yang diajukan oleh kreditur dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitur. Tidak dibukanya upaya hukum menurut Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) UU K-PKPU bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan dunia usaha atas penyelesaian utang-piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terbukanya upaya hukum kasasi atas putusan PKPU akibat adanya Putusan MK No. 23/PUU-XIX/2021 telah melanggar dan menghambat amanat UU K-PKPU untuk menciptakan kepastian hukum dan menyelesaikan masalah utang-piutang secara cepat dan efektif. Bahwa pertimbangan MK dalam mengambil Putusan No. 23/PUU-XIX/2021 dilandaskan pada upaya untuk menjaga terwujudnya keadilan, namun demikian harus pula dimengerti bahwa ruh dari penyelesaian perkara kepailitan melalui PKPU adalah kemanfaatan, yaitu kelangsungan usaha debitur.

 

 

 

 


Keywords


Bankruptcy; Cassation; Debtor; Debitur; Kasasi; Kepailitan

Full Text:

PDF

References


Aprita, Serlika, and Sarah Qosim. “Optimalisasi Wewenang Dan Tanggung Jawab Hakim Pengawas Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 2 (2022): 192. https://doi.org/10.26623/jic.v7i2.3963.

Asshidique, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan MK RI, 2006.

Budiono, Doni. “Analisis Pengaturan Hukum Acara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” ADHAPTER 4, no. 2 (2018): 109128.

Budiono, Tri. “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Masa Pandemi Covid-19: Antara Solusi Dan Jebakan.” Masalah-Masalah Hukum 50, no. 3 (2021): 232–43. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/mmh.50.3.2021.232-243.

Fibriani, Riza. “Tinjauan Hukum Kepailitan Koperasi Saat Gagal Bayar Pada Masa Pandemi Covid-19.” Ius Constituendum 7, no. 1 (2022): 87–101. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i1.3575.

Indonesia, Pemerintah Republik. Penjelasan Undang-undang Kepailitan (2004).

Kheriah. “Independensi Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Hukum Kepailitan.” Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 2 (2013): 238–57.

Konstitusi, Mahkamah. Salinan Putusan MK No. 23/PUU-XIX/2021 (2021).

Lia Nopiharni Puspitasari S, Dian Septiandani, Diah Sulistyani RS, Kadi Sukarna. “Problematika Eksekusi Harta Pailit Dalam Cross Border Insolvency.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 743–55. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i2.4238.

Mantili, Rai, and Putu Eka Trisna Dewi. “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Terkait Penyelesaian Utang Piutang Dalam Kepailitan.” Jurnal Aktual Justice 6, no. 1 (2021): 1–19. https://doi.org/10.47329/aktualjustice.v6i1.618.

Maryono, Antonius Sidik, Ulil Afwa, and Sindy Riani Putri Nurhasanah. “Quo Vadis Esensi Lembaga PKPU Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021.” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 4 (2022): 247–68. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i4.246.

Pandiangan, Lumiere Rejeki Agustinus, Nyulistiowati Suryanti, and Ema Rahmawati. “Nautical : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23 / PUU-XIX / 2021 Tentang Memperbolehkan Upaya Hukum Kasasi Terhadap PKPU.” Nautical : Jurnal Ilmiah Multidisiplin 1, no. 12 (2023): 1485–95.

RI, Sekretariat Jenderal DPR. “Risalah Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/ Pengambilan Keputusan Terhadap RUU K-PKPU.” 2004.

Ridwan. “Kedudukan Kurator Dalam Melakukan Eksekusi Budel Pailit Yang Berimplikasi Pada Pelaporan Secara Pidana Suatu Kajian Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Jurnal Ius Constituendum 3, no. 2 (2018): 125–46. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v3i2.1040.

Ronald Saija. “Perlindungan Kreditur Atas Pailit Yang Diajukan Debitur Dalam Proses Peninjauan Kembali Di Pengadilan Niaga.” Sasi 24, no. 2 (2018): 114–23.

Subhan, M. Hadi. “Legal Protection of Solvent Companies from Bankruptcy Abuse in Indonesian Legal System.” Academic Journal of Interdisciplinary Studies 9, no. 2 (2020): 143.

Syaputra, Agung. “Hak Kreditor Separatis Dalam Proses Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.” Universitas Hasanudin, 2022.

Virgoras, C. “Upaya Hukum Terhadap Putusan Pailit Akibat PKPU Gagal.” Universitas Atmajaya Yogjakarta, 2022.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i2.7027

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Ius Constituendum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.