Uang Sirih Pinang Sebagai Modus Operandi Perdagangan Orang Terhadap Anak

Angelie Angelie, Slamet Tri Wahyudi

Abstract


Tujuan penelitian ialah untuk mengkaji penggunaan modus operandi uang sirih pinang dalam tindak pidana perdagangan orang terhadap anak dengan Nusa Tenggara Timur sebagai daerah acuan. Nusa Tenggara Timur sebagai salah satu provinsi dengan tindak pidana perdagangan orang paling tinggi serta daerah utama asal korban karena dimanfaatkan oleh para calo pekerja migran ilegal untuk merekrut masyarakat yang ingin bekerja diluar negeri dengan iming-iming kemudahan proses bekerja hingga penggunaan uang sirih pinang sebagai modus operandi. Metode yang digunakan pada penelitian ini yakni metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kebaruan pada penelitian yakni dalam mengkaji modus operandi uang sirih pinang yang digunakan para pelaku dalam tindak pidana perdagangan orang terhadap anak di Nusa Tenggara Timur menggunakan tradisi sirih pinang sehingga perlu pembatasan antara budaya yang ada dengan hukum yang berlaku. Dari penelitian ini, dapat diketahui bahwa maraknya penggunaan uang sirih pinang sebagai modus operandi perdagangan orang terhadap anak di Nusa Tenggara Timur tidak lepas dari belum maksimalnya peran aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan luar biasa ini baik dari segi peraturan yang belum mengakomodasi permasalahan yang ada, kurangnya SDM dalam pengawasan dokumen migrasi serta rendahnya pemahaman masyarakat terkait bahaya modus operandi uang sirih pinang dan batasan budaya yang harus dilestarikan.


Keywords


Eksploitasi Anak; Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO); Uang Sirih Pinang

Full Text:

PDF

References


Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum, Ed. Leny Wulandari. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Annur Mutia, Cindy. “Jumlah Penduduk Indonesia Di Pertengahan Tahun (2015-2022). Databoks, Katadata.” databoks, 2022. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/07/07/terus-meningkat-jumlah-penduduk-ri-tembus-275-77-juta-hingga-pertengahan-2022.

Ardianto, Syaifullah Yophi. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Dari Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kota Pekanbaru.” Journal Ilmu Hukum 53, no. 9 (2014): 1689–99.

Ardin, Andi Jefri, and Beniharmoni Harefa. “Pemenuhan Hak Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Jurnal Suara Hukum 3, no. 1 (2021): 174. https://doi.org/10.26740/jsh.v3n1.p174-196.

Bere, Sigiranus Marutho. “49 TKI Ilegal Asal NTT Meninggal Di Luar Negeri Selama 2016.” Kompas.com, 2017. https://regional.kompas.com/read/2017/01/13/13162051/49.tki.ilegal.asal.ntt.meninggal.di.luar.negeri.selama.2016.

Carolin, A, and B Harefa. “Urgensi Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Anak Di Indonesia Melalui Upaya Hukum Penal Dan Non Penal.” Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan … 8, no. 4 (2021): 525–39. http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia/article/view/2611.

Dwinanto, Arief, Rini S. Soemarwoto, and Miranda Risang Ayu Palar. “Budaya Sirih Pinang Dan Peluang Pelestariannya Di Sumba Barat, Indonesia.” Patanjala : Jurnal Penelitian Sejarah Dan Budaya 11, no. 3 (2019): 363. https://doi.org/10.30959/patanjala.v11i3.543.

Farhana. Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russel Sage Foundation, 1975.

Handayani, Tri Santoso dan Emi Puasa. “Studi Komparasi Hukum Pertanggung Jawaban Pidana Delik Perdagangan Orang Ditinjau Dari KUHP dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Journal Diversi 3, no. 2 (2017): 218–59. https://doi.org/https://doi.org/10.32503/diversi.v3i2.167.

Krisnalita, Louisa Yesami. “Penanggulangan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Khususnya Wanita Dan Anak Menurut UU No 21 Tahun 2007.” Binamulia Hukum 6, no. 2 (2017): 107–16. https://doi.org/10.37893/jbh.v6i2.75.

Kusumawati, Mustika Prabaningrum. “Ironi Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman ‘Pahlawan Devisa Negara.” Jurnal Hukum Novelty 8, no. 2 (2017): 187. https://doi.org/10.26555/novelty.v8i2.a7155.

Laksono, Tunggal Bayu, and Politeknik Imigrasi. “Peran Lembaga Pemerintah Dalam Upaya Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Insonesia Studi Kasus: Kepustakaan Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Government Institution Collaboration In Efforts To Handling Criminal Acts Of Human Trafficking In I.” | Jlbp | 1, no. 2 (2019): 127–38.

Lubis, Muhammad Ridwan dan Panca Sarjana Putra. “Pemidanaan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2021):233, http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3354

Mozin, Nopiana dan Maisara Sunge. “Pemberian Edukasi Dan Bantuan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (2021): 168, http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i1.2485.

Naibaho, Nathalina. “Human Trafficking in Indonesia: Law Enforcement Problems.” Indonesia Law Review 1, no. 1 (2011). https://doi.org/10.15742/ilrev.v1n1.48.

Nugroho, Okky Chahyo. “Tanggung Jawab Negara Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18, no. 4 (2018): 543. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.543-560.

Nuraeny, Henny. Tindak Pidana Perdagangan Orang. Jakarta: Rajawali Pers, 2017.

Pahlevi, Farida Sekti. “Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Perspektif Legal System Lawrence M. Freidmen.” Jurnal El-Dusturie 1, no. 1 (2022). https://doi.org/10.21154/eldusturie.v1i1.4097.

Putra, Fikri Madani Tara, and Anindito R. Wiraputra. “Immigration Policy in Efforts To Eradication and Prevention of Human Trafficking.” Journal of Law and Border Protection 2, no. 1 (2020): 59–70. https://doi.org/10.52617/jlbp.v2i1.183.

RI, Pemerintah. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (2007).

Runturambi, A Josias Simon. “Makna Kejahatan Dan Perilaku Menyimpang Dalam.” Antropologi Indonesia, no. 2 (2017): 125–35.

Salukh, Neno Anderias. “Budidaya Sirih Pinang, Agribisnis Dengan Inspirasi Budaya Lokal Di NTT.” Kompasiana, 2022. https://www.kompasiana.com/neno1069/621ff96ebb4486622a68ed82/budidaya-sirih-pinang-agribisnis-dengan-inspirasi-budaya-lokal-di-ntt?page=all.

Shalihah, Fithriatus. Sosiologi Hukum. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2017.

Sirait, I. “Sanksi Hukum Eksploitasi Seksual Terhadap Anak Di Indonesia.” Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial Dan Hukum Islam 2, no. 2 (2021): 171–89. http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/alqanun/article/view/9494%0Ahttp://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/alqanun/article/viewFile/9494/4462.

Sunspirit. “Laporan Infografis Fakta Kasus Human Trafficking di NTT.” doku.pub. 2018. https://doku.pub/documents/laporan-infografik-human-trafficking-nusa-tenggara-timur-2018-9qgxppnvgmln.

Suryadi, I Gede. “Perlindungan Korban Kejahatan Perdagangan Manusia Sebagai Wujud Perlindungan Hak Asasi Manusia.” Journal of Chemical Information and Modeling 53, no. 9 (2013): 1689–99.

Utami, Penny Naluria. “Penanganan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.” Jurnal HAM 10, no. 2 (2019): 195. https://doi.org/10.30641/ham.2019.10.195-216.

Wahyunita, Mesta. “Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Wanita oleh Kabupaten Lampung Timur.” Al-Qadhi Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 1 No. 1 (2019): 13.

Wulandari, Ria. “Studi Atas Pasal 63 Undang-Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Ppmi).” Tanjungpura Law Journal 3, no. 2 (2020): 174. https://doi.org/10.26418/tlj.v3i2.37513.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i3.6976

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Ius Constituendum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.