Jaminan Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Tanah Akibat Kejahatan Mafia Tanah

Iwan Permadi

Abstract


This research examines the crimes of the land mafia committed by certain officials who are directly related to the registration and certification of land rights and the guarantee of legal protection for victims. The research method used is normative juridical with the method of statutory approach, and conceptual approach. The results of the study show that the low level of public awareness of land documents owned and the frequent granting of power of attorney to others paves the way for the crime of the land mafia. The lack of transparency, weak supervision and law enforcement are the main problems of land crimes by the land mafia. Legal protection for victims can be done by making a complaint to the BPN, making a cancellation of the deed / fake document to the TUN court and asking for criminal responsibility for the perpetrators, especially unscrupulous officials who participate in land mafia crimes.

 

Penelitian ini mengkaji mengenai kejatahan mafia tanah yang dilakukan oleh oknum pejabat tertentu yang berhubungan langsung terhadap pendaftaran dan sertipikasi hak atas tanah dan jaminan perlindungan hukum terhadap korbannya. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya sikap kehati-hatian masyarakat terhadap dokumen tanah yang dimiliki dan kerap kali memberikan kuasa kepada orang lain membuka jalan terhadap kejahatan mafia tanah. Tidak tranparan, lemahnya pengawasan serta penegakan hukum menjadi problem utama akan terjadinya kejahatan pertanahan oleh mafia tanah. Perlindungan hukum terhadap korban dapat dilakukan dengan melakukan pengaduan ke BPN, membuat pembatalan akte/dokumen palsu ke pengadilan TUN serta meminta pertanggungjawaban pidana terhadap pelakunya terutama oknum pejabat yang ikut serta dalam kejahatan mafia tanah.

 


Keywords


Landowners; Land Mafia; Legal Protection; Mafia Tanah; Pemilik Tanah; Perlindungan Hukum

Full Text:

PDF

References


Andhi Nur Rahmadi, Riza Aisyah, Andini Kurdiningtyas. “Efektivitas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Dalam Pencegahan Mafia Tanah Di Kota Probolinggo.” Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Malikussaleh (JSPM 3, no. 1 (2022): 42–56. https://doi.org/https://doi.org/10.29103/jspm.v3i1.6034.

Anisa Ayu Febrialma, Supriyadi, M. Iftar Aryaputra. “Tinjauan Yuridis Kebijakan Menteri Atr/Kepala BPN Dalam Meminimalisir Praktik Mafia Tanah.” Semarang Law Review (SLR) 3, no. 1 (2022): 113–27. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/slr.v3i2.5402.

Arcaropeboka, Raja Agung Kusuma. “Analisis Kepastian Hak Tanah Dalam Meningkat Ekonomi Masyarakat.” Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 7 (2020): 56. https://doi.org/10.46839/lljih.v0i0.179.

Balindra, Muhammad Ilham. “KPK Sebut Temukan 244 Kasus Mafia Tanah Dalam Empat Tahun Terakhir.” tempo.co, 2023. https://nasional.tempo.co/read/1675801/kpk-sebut-temukan-244-kasus-mafia-tanah-dalam-empat-tahun-terakhir.

Cahyaningrum, Dian. “Pemberantasan Mafia Tanah.” Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI XII, no. 23 (2021): 1–6.

Djajaputra, Gunawan, Endang Pandamdari, dan Endyk M. Asror. “Analisis Hak Atas Tanah Dalam Sengketa Kepemilikan Tanah Beserta Penyelesaiannya.” Synotic Law: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 1 (2022): 45–56. https://doi.org/10.56110/sl.v1i1.4.

Hiariej, Eddy O.S. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.

Ismail, Nurhasan. Hukum Agraria dalam Tantangan Perubahan. Malang: Setara Press, 2018.

Karlina, Yunawati, dan Irwan Sapta Putra. “Pemberantasan Mafia Tanah Dengan Menggunakan Istrumen Hukum Pidana Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2022): 109–30. https://doi.org/10.46306/rj.v2i1.28.

Krismantoro, Damianus. “Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah : Reforma Agraria di Indonesia.” Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 3 (2022): 6031–42. https://doi.org/https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.4105.

M.Hosen, Permono dan Rosmidah. “Asas-Asas Hukum Perjanjian Pada Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.” PROGRESIF: Jurnal Hukum 13, no. 2 (2019): 80–96. https://doi.org/10.33019/progresif.v13i2.1437.

M.Zaky Adriansa, Iga Gangga Santi Dewi, Dan, dan Ery Agus Priyono. “Kekuatan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dibuat Dibawah Tangan.” PROGRESIF: Jurnal Hukum 16, no. 2 (2022): 130–48. https://doi.org/https://doi.org/10.33019/progresif.v16i2.3623.

Margareta Sevilla Rosa Angelin, Inez Devina Clarissa, dan Zefaki Widigdo. “Kasus Mafia Tanah Yang Menimpa Nirina Zubir : Apakah Akibat Dari Lemahnya Hukum Pertanahan.” Seminar Nasional Teknologi dan Multidisiplin Ilmu (SEMNASTEKMU) 1, no. 1 (2021): 160–65. https://doi.org/10.51903/semnastekmu.v1i1.99.

Maria Avelina Abon, Komang Febrinayanti Dantes, Ni Ketut Sari Adnyani. “Akibat Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Waris Berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.” Journal Komunikasi Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha 5, no. November (2022): 64–80. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51871.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media, 2005.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Banudng: Liberty, 2007.

———. Teori Hukum. Yogjakarta: Maha Karya Pustaka, 2019.

Nazilah Maghfiroh, Sri Setyadji. “Akibat Hukum Dalam Pemalsuan Surat Terhadap Tindak Pidana Pertanahan Pada Pendaftaran Tanah.” Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance 3, no. 1 (2023): 64–75. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.155.

Novita, Ita. “Kebijakan Hukum Kementerian ATR/BPN Terhadap Pencegahan Mafia Tanah Dalam Basis Penerapan Sistem Pendaftaran Tanah.” Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2022.

Permadi, Iwan. “Konstitusionalitas Keberadaan Bank Tanah dalam Pengelolaan dan Penguasaan atas Tanah oleh Negara.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 291–309. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6678.

———. “Peralihan Hak Atas Tanah Warisan Terhadap Ahli Waris Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 1 (2023): 149–68. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i1.6254.

Putra, Teddy Minahasa. “Analisa Yuridis Penyimpangan Penegakan Hukum Pada Konflik Lahan Di Provinsi Jawa Timur.” Arena Hukum 14, no. 1 (2021): 42–66. https://doi.org/https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01401.3.

Putri Fransiska Purnama Pratiwi. “Upaya Pemberantasan Mafia Tanah Di Kota Palangka Raya.” Jurnal Literasi Hukum 5, no. 2 (2021): 23–29.

Rahayu, Karina Septi. “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Mengenai Pemalsuan Dokumen Yang Dilakukan Para Pihak Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah.” Jurnal Education and Development 10, no. 3 (2022): 100–103. https://doi.org/https://doi.org/10.37081/ed.v10i3.3812.

Santoso, Urip. Hukum Agraria Kajian Komprehesif. Surabaya: Prenada Media Group, 2012.

Subarkah, Tri. “Kejagung: Banyak Kasus Korupsi terkait Mafia Tanah.” Media Indonesia, 2021. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/447179/kejagung-banyak-kasus-korupsi-terkait-mafia-tanah.

Sutedi, Adrian. Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Warasih, Esmi. Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis. Semarang: CV Suryandaru Utama, 2005.

Winarta, Frans H. “Mafia Tanah Problem Nasional dan Dirasakan Penderitaannya oleh Rakyat.” HukumOnline.com, 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/mafia-tanah-problem-nasional-dan-dirasakan-penderitaannya-oleh-rakyat-lt62f5fe83d8051.

Wirawan, Vani. “Alternatif Upaya Pencegahan Kejahatan Mafia Tanah Dalam Perspektif Hukum Administrasi Pertanahan.” Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2022): 47–58. https://doi.org/10.24269/ls.v7i1.6195.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i2.6951

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Ius Constituendum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.