Penerapan Restorative Justice Dalam Perkara Korupsi Sebagai Wujud Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan

Aksan Akbar, La Ode Awal Sakti, Faisal Herisetiawan Jafar

Abstract


This study aims to determine the implementation of criminal law enforcement against perpetrators of corruption in Indonesia today and the application of the concept of restorative justice in the settlement of corruption cases in the future. This research is important to do as input to the legislature in the formation of laws in the future. The type of research used is normative legal research. This research has a novelty value, namely examining the application of the concept of restorative justice in the settlement of cases of corruption to make the principle of justice fast, simple and low cost effective. This research has a focus on the study of the application of the concept of restorative justice in the settlement of corruption cases in realizing a simple, fast and low-cost trial. The results of this study are as follows: First, the enforcement of criminal law for perpetrators of corruption in Indonesia is currently absolutely carried out through the judicial process, meaning that every criminal act of corruption, whether the amount of state financial losses is large or small, must go through a judicial process that ends with a criminal decision. Second, the application of the concept of restorative justice in solving corruption cases in this study only focuses on corruption cases where the loss is relatively small, which is carried out by returning state financial losses, giving fines and carrying out social work for perpetrators which involve perpetrators in their implementation. government and law enforcement officials. The application of the concept of restorative justice in the settlement of cases of corruption in addition to maximizing returns on state financial losses resulting from corruption, is also to reduce the use of state finances which are far greater than the state financial losses resulting from criminal acts of corruption.

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini dan penerapan konsep restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dimasa yang akan datang. Penelitian ini penting dilakukan sebagai masukan kepada pihak legislatif dalam pembetukan hukum dimasa yang akan datang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini mempunyai nilai kebaruan yakni mengkaji penerapan konsep restoratif Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi untuk mengefektifkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Penelitian ini memiliki fokus kajian tentang penerapan konsep restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dalam mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Adapun hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, penegakan hukum pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini mutlak dilakukan melalui proses peradilan artinya setiap tindak pidana korupsi baik yang jumlah kerugian keuangan negara besar maupun kecil harus melewati proses peradilan yang berakhir dengan putusan pemidanaan. Kedua, penerapan konsep restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dalam penelitian ini hanya memfokuskan perkara tindak pidana korupsi yang nilai kerugiannya terbilang kecil yang dilakukan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara, pemberian denda dan pelaksanaan kerja sosial bagi pelaku yang mana dalam pelaksanaannya melibatkan pelaku, pemerintah dan aparat penegak hukum. Penerapan konsep restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi selain memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara hasil korupsi, juga untuk mengurangi penggunaan keuangan negara yang jauh lebih besar daripada kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi.

 

 


Keywords


Restorative Justice; Criminal act; Corruption; Restoratif Justice; Tindak Pidana; Korupsi

Full Text:

PDF

References


Adami Chazawi. Pelajaran Hukum Pidana. Vol. 1. Jakarta: Raja Gravindo Persada, 2010.

Agus Rusianto. Tindak Pidana & Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori, Dan Penerapannya . Jakarta: Kencana, 2015.

Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw dan Mulyanto. “Komparasi Pendekatan Restorative Justice Dalam Penanganan Perkara Pidana Antara Kepolisian Dan Kejaksaan.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 10, no. 2 (2022): 297. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.64717.

Ana Aniza Karunia. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Dalam Perspektif Teori Lawrence M. Friedman .” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 10, no. 1 (2022): 123. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/hpe.v10i1.62831.

Billy Lanongbuka, Olga A. Pangkerego, and Christine S. Tooy. “Wewenang Penuntut Umum Melakukan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Lex Crimen 94, no. 4 (2020): 82. https://doi.org/https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/30807.

Budi Suharianto. “Restorative Justice Dalam Pemidanaan Korporasi Pelaku Korupsi Demi Optimalisasi Pengembalian Kerugian Keuangan Negara.” Jurnal Rechtsvinding 5, no. 3 (2016): 423.

Cindy Mutia Annur. “Indonesia Negara Terkorup Ke-5 Di Asia Tenggara Pada 2022.” Katadata.Co.Id, 2022.

———. “Kerugian Negara Akibat Korupsi.” Katadata.Co.Id, 2021.

Drani, Fuzi Narin. “Penyelesaian Korupsi Dengan Menggunakan Restoratif Justice.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, no. 4 (December 2020): 605. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.605-617.

Dwiki Mahadipa, and Novy Purwanto. “Pengaturan Pembayaran Uang Pengganti Terhadap Korporasi Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pemilu.” Kertha Wicara 9, no. 6 (2020): 5.

Eko Syaputra. “Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Masa Yang Akan Datang.” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 3, no. 2 (2021). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.28946/lexl.v3i2.1209.

Flora, Henny Saida. “Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia.” University Of Bengkulu Law Journal 3, no. 2 (October 2018): 2. https://doi.org/10.33369/ubelaj.3.2.142-158.

Helmi Alwi. “Implikasi Hukum Hilangnya Kewenangan Penyidikan Dan Penuntutan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.” Jurnal Mimbar Keadilan 15, no. 1 (2022): 153. https://doi.org/https://doi.org/10.30996/mk.v15i1.5889.

Hikmawati, Puteri. “Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dari Pembayaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi, Dapatkah Optimal? (Return of State Financial Losses from The Payment of Substitute Money Corruption Criminal Act, Can It Be Optimal?).” Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 10, no. 1 (September 2019): 100–107. https://doi.org/10.22212/jnh.v10i1.1217.

Ifrani, Ifrani. “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa.” Al-Adl : Jurnal Hukum 9, no. 3 (January 2018): 330. https://doi.org/10.31602/al-adl.v9i3.1047.

Jimly Asshiddiqie. “Penegakan Hukum.” August 2022.

Juandra Juandra, Mohd Din, Darmawan Darmawan. “Kewenangan Hakim Menjatuhkan Pidana Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi Yang Didakwakan Pasal 18 UU Tipikor.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (2021): 443.

Listyaningrum, Ragil. “Hak Merdeka Penuntut Umum Dan Rencana Tuntutan Dalam Penegakan Hukum Pidana.” Verstek Jurnal Hukum Acara 10, no. 3 (2023): 525. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/jv.v10i3.70494.

Luhut MP Pangaribuan, and Lay Judges. Suatu Studi Teoritis Mengenai Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Fakulktas Hukum Universitas Indonesia, 2009.

Marlina. Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Bandung: Refika Aditya, 2012.

Mirza Sahputra. “Restorative Justice Sebagai Wujud Hukum Progresif Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Transformasi Administrasi 12, no. 1 (2022): 97. https://doi.org/https://doi.org/10.56196/jta.v12i01.205.

Muchlis, Ahmad. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dengan Kerugian Negara Yang Kecil Dalam Mewujudkan Keadilan.” Fiat Justicia:Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 2 (March 2017): 353. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no2.652.

Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram, NTB: Mataram University Press, 2020.

———. “Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 2 (2019): 195. https://doi.org/DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2019.V19.185-206.

Muladi, and Barda Nawawi Arief. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana . Bandung: Alumni, 1984.

Noveydi Rumagit. “Proses Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Pengadaan Barang Mesin Saw Mill Tahun Anggaran 2010 Di Kota Bitung”.” Jurnal Lex Administratum 8, no. 2 (2020): 56. https://doi.org/https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/28889.

Puteri, Rizqi Purnama, Muhammad Junaidi, and Zaenal Arifin. “Reorientasi Sanksi Pidana Dalam Pertanggungjawaban Korporasi Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 3, no. 1 (2020): 98–111. https://doi.org/10.26623/julr.v3i1.2283.

Rida Ista Sitepu, and Yusona Piadi. “Implementasi Restoratif Justice Dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 1, no. 1 (June 2019): 67–75. https://doi.org/10.52005/rechten.v1i1.7.

Siswanto Sunarso. Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.

Tambir, I Made. “Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Di Tingkat Penyidikan.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 8, no. 4 (December 2019): 556. https://doi.org/10.24843/JMHU.2019.v08.i04.p09.

Wahid, Abdul. “Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?” Jurnal Ius Constituendum 7, no. 2 (October 2022): 314–15. https://doi.org/10.26623/jic.v7i2.5793.

Wibowo, Herianto Yudhistiro, and Soeryo Putro Bharoto. “Peran Tim Pengawal Dan Pengaman Pemerintahan Dan Pembangunan Daerah Dalam Upaya Mencegah Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Cilacap (Studi Tentang Efektifitas Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : Kep152/A/JA/10/2015),”.” Jurnal Idea Hukum 5, no. 1 (March 2019). https://doi.org/10.20884/1.jih.2019.5.1.108.

Zico Junius Fernando. “Pentingnya Restorative Justice Dalam Konsep Ius Constituendum.” Al- Imarah: Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam 5, no. 2 (2020): 256. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.29300/imr.v5i2.3493.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i2.6822

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Ius Constituendum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.