PEMBERIAN GAJI KEPADA PENGURUS YAYASAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG YAYASAN
DOI:
https://doi.org/10.26623/jic.v2i2.662Keywords:
yayasan, pengurus yayasan, pemberian gajiAbstract
PEMBERIAN GAJI KEPADA PENGURUS YAYASAN
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG YAYASAN
Nira Hustiana dan Muhammad Ardi Pradana
Program Studi Magister Kenotariatan fakultas Hukum
Universitas Airlangga
Abstrak
Yayasan merupakan badan hukum yang dilahirkan dengan pemisahan suatu harta kekayaan untuk tujuan tertentu dibidang sosial. Kekayaan yang telah menjadi milik yayasan tidak dapat dialihkan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada organ yayasan, baik dalam bentuk gaji, upah atau honorarium. Undang-Undang Yayasan memberikan pengecualian kepada pengurus yayasan untuk dapat memperoleh gaji dari yayasan, tetapi dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Yayasan. Hal ini dimaksudkan karena pengurus yayasan mempunyai tanggung jawab yang besar mengenai kepengurusan yayasan. Atas dasar tanggung jawab tersebut, sehingga pengurus yayasan layak untuk mendapatkan gaji. Dalam praktik, pemenuhan syarat hanya dengan pengakuan belaka. Syarat-syarat tersebut yaitu dituangkan dalam anggaran dasar, ditetapkan oleh pembina, pengurus bukan pendiri dan tidak terafiliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas dan melaksanakan kepengurusan secara langsung dan penuh. Penetapan dalam anggaran dasar adalah sebagai syarat paling utama agar syarat lainnya mempunyai dasar hukum. Untuk memastikan bahwa pengurus tidak terafiliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas maka perlu dimintakan pembuktian berupa dokumen-dokumen, misalkan kartu keluarga masing-masing organ. Apabila anggaran dasar belum mencantumkan pengurus boleh menerima gaji, maka dilakukan perubahan anggaran dasar.
Kata Kunci: yayasan, pengurus yayasan, pemberian gaji
GIVING SALARY TO THE FOUNDATION MANAGEMENT
BASED ON THE FOUNDATION LAW
Nira Hustiana and Muhammad Ardi Pradana
Master Program of Notary, Faculty of Law
Airlangga University
Abstract
Foundation is a legal entity containing the distribution of a property for a particular purpose in the social field. The wealth that has been owned by foundation cannot be transferred either directly or indirectly to the organs of the foundation, whether in the form of salary, wages or honorarium. Foundation Law gives an exception to the board of foundations to be able to earn salary from the foundation, but with the conditions set by the Foundation Law. This is because the board of the foundation has a great responsibility regarding the stewardship of the foundation. On the basis of such responsibility, the foundation board is feasible salary. In practice, the fulfillment of a condition is only with the recognition only. These conditions are set forth in the articles of association, established by the founder, elder maker is not the founder and is not affiliated with the founders, elder makers and supervisors and the implementation of direct and has legal principles. Establishing budget is as the most important condition, so that other conditions have a legal basis. To guarantee the board is not affiliated with the founders, elder makers and supervisors, it is necessary to ask for proof of documents, for example the family card of each organ. If the articles of association not yet include the board, they may receive salary, and then the amendment of the articles of association shall be made.
Keywords: foundation, foundation management, salary
References
DAFTAR PUSTAKA
Andasasmita, Komar., Notariat II, Sumur, Bandung, 1983.
Chatamarrasjid-1, Tujuan Sosial Yayasan dan Kegiatan Usaha Bertujuan Laba, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
Muhammad, Abdulkadir., Etika Profesi Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
Murjiyanto, Badan Hukum Yayasan, Lib-erty, Yogyakarta, 2011.
Prasetya, Rudhi., Yayasan dalam Teori dan Praktik, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
Rastuti, Tuti., Seluk Beluk Perusahaan dan Hukum Perusahaan, Refika Aditama, Bandung, 2015.
Sugiyarso dan Winarni, Dasar-Dasar Akuntansi Perkantoran, Media Pressindo, Yogyakarta, 2005
Supramono, Gatot., Hukum Yayasan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Karya Ilmiah :
Borahima, Anwar., Implikasi Yuridis Pem-berlakuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, (Disertasi), Program Pascasarjana Universitas Airlangga. 2002.
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
Webpage :
http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol3308/karyawan-yayasan-boleh-digaji
Downloads
Published
Issue
Section
License
The journal holds the copyright for each article published with work licensed simultaneously under a Creative Commons Attribution 4.0 International License, which allows others to share the work with an acknowledgment of the authorship and early publication of the work in this journal.