PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI ISLAM BERBASISKAN NILAI KEPASTIAN HUKUM

Misbahul Huda

Abstract


PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI ISLAM BERBASISKAN NILAI KEPASTIAN HUKUM

 

 

Misbahul Huda

Dosen Institute of Business Law and Legal Management

ABSRAK

Ekonomi islam sebagai salah satu instrumen ekonomi indonesia telah menwarkan sebuah sistem yang tepat bagi keberlangsungan ekonomi nasional. Namun dalam praktiknya, sistem ekonomi islam mestinya masih perlu dilakukan perbaikan yang salah satunya dalam sistem penyelesaian sengket. Selama ini dalam praktinya sesuai dengan perundang-undangan penyelesaian sengketa dilakukan oleh pengadilan agama, akan tetap masih terbukanya peluang dalam penyelesaian segketa melalui pengadilan negeri telah membuka peluang besar bagi terciptanya ketidakpastian hukum. Disinilah perlunya mahkamah agung memberikan penegasan yang berkaitan hal-hal masalah sengketa ekonomi islam diselesaikan melalui pengadilan agam dan secara khusus kewenangan tersebut bersifat mutlak sehingga nilai penyelesaian sengketa ekonomi islam nantinya dapat berbasiskan nilai kepastian hukum.

 

Keyword : sengketa, ekonomi islam dan kepastian hukum.

 

ISLAMIC ECONOMIC DISPUTE SETTLEMENT

BASED ON THE VALUE OF LEGAL DEFINITION

 

Misbahul Huda

Lecture Institute of Business Law and Legal Management

Abstract

Islamic economics as one of the economic instruments in Indonesia has offered a system that is right for the sustainability of national economy. But in practice, the Islamic economic system should still need to be repaired, one of them is in the system of settlement of clutch. So far, in practice in accordance with the dispute resolution legislation carried out by religious courts, there is open opportunities in the dispute settlement through the district court. It has opened up great opportunities for the creation of legal uncertainty. This is where the necessity of the Supreme Court to provide affirmations related to issues of economic disputes of Islam. It is resolved through religious courts and specifically the authority is absolute, so that the value of Islamic economic dispute resolution will be based on the value of legal certainty.

Keyword: dispute, Islamic economy and legal certainty.


Keywords


sengketa, ekonomi islam dan kepastian hukum.

Full Text:

PDF

References


Daftar Pustaka

Adiwarman A. Karim, Perkembangan Ekonomi Syariah dan Potensi Sengketanya di Peradilan Agama, Majalah Peradilan Agama, Edisi 3, Des 2013-Feb 2014, Penerbit Dirjen Badilag MA-RI, 2013

Ahmad, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama, Jurnal IUS | Vol II | Nomor 6 | Desember 2014

Hapsoro Hadiwidjojo, Hukum Acara Perdata, Membaca dan Mengerti HIR, (Semarang : FH UNDIP Press, 1983)

Ikhsan Al Hakim, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Purbalingga, Unnes Law Journal, 2 (2) (2013)

Ikhsan Al Hakim, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Purbalingga, Unnes Law Journal, 2 (2) (2013)

Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective (New York: Russel Sage Foundation, 1975)

Jurnal

Yuli Adriansah, Kinerja Keuangan Perbankan Syariah di Indonesia dan Kontribusinya bagi Pembangunan Nasional, Jurnal Lariba, Vol. III, No. 2, Desember 2009

Makalah

Abdul Manan, penyelesaian sengketa ekonomi syariah ; Sebuah kewenangan baru peradilan agama, makalah Disampaikan pada acara Orientasi Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah pada hari Jum at, tanggal 29 s/d 31 Mei 2008 di Goodway Hotel, Jl. Imam Bonjol No. 1 Nagoya Batam Island

Internet

Refki fielnanda, Dualisme Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Yang Wajib Diatasi Oleh Presiden Baru, diunduh pada tanggal 12 Oktober 2017, pada situs dengan alamat https://refkyfielnanda.blogspot.co.id/2015/01/dualisme-penyelesaian-sengketa-ekonomi.html

Sistem hukum menurut lawrent friedment, diunduh tanggal 20 -10-2017 pada situs yang beralamat di https://fidianurulmaulidah.wordpress.com/2014/05/18/sistem-hukum-menurut-laurence-m-friedman/




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v2i2.661

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.