Politik Reformasi Kewenangan Komisi Yudisial Sebagai Penguatan Pengawasan Terhadap Mahkamah Agung

Muhammad Aziz, Nelvitia Purba, Yeltriana Yeltriana, Ismed Batubara, Eka Syafrina Monica, Dedi Kiswanto

Abstract


Tujuan dari penelitian agar Mahkamah Agung baik Hakim maupun Peradilan di bawahnya bisa menegakkan keadilan yang sebenar-benarnya tanpa ada intervensi dengan teori pendekatan islam. Kepercayaan publik atas penegakan hukum di Indonesia semakin menurun. Tidak sedikit jual beli perkara, persekongkolan antara sesama penegak hukum, pesanan untuk menetapkan siapa hakim yang mengadili perkara masih saja terjadi, baik di tingkat Mahkamah Agung maupun peradilan di bawahnya. Hal ini disebabkan lemahnya pengawasan kehakiman yang dilaksanakan oleh Komisi Yudisial, salah satunya dikarenakan tidak adanya kewenangan untuk melakukan penyadapan atas hakim-hakim di jajaran Mahkamah Agung maupun peradilan di bawahnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun  2011 Tentang Komisi Yudisial. Oleh karena itu dalam hal ini kewenangan Komisi Yudisial selaku badan yang mengawasi sikap hakim di Indonesia perlu diperbaiki. Penelitian ini menggunakan metode penelitian library research (penelitian pustaka). Hasil dari penelitian ini yaitu, harus ada regulasi tambahan terkait wewenang Komisi Yudisial. selain itu, Pemerintah Indonesia harus mengambil sikap dengan  mengeluarkan PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang), penjatuhan sanksi hukuman atas tindak pidana yang dilakukan oleh hakim sebagai penegak hukum harus lebih berat dari pada masyarakat biasa, serta diperlukannya regulasi tentang hukuman tambahan berupa sanksi sosial atas tindak pidana yang mencederai penegakan hukuman di Indonesia.


Keywords


Reformasi; Komisi Yudisial; Mahkamah Agung

Full Text:

PDF

References


Hasibuan, I. J. M, Peranan Mahkamah Agung Dalam Penegakan Hukum Dan Keadilan Melalui Kekuasaan Kehakiman, Nomensen Journal of Legal Opinion (NJLO) 2, no. 2 (2019): 1-12.

Prihastuti, A., & Adnan, M, Kemitraan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) Dalam Penguatan Gerakan Antikorupsi di Indonesia: Kasus Penguatan Civil Society Tingkat Lokal (2016-2017) , Journal of Politic and Government Studies 8, no.03 (2019), 31-40.

Sudihar, A, Potret Penegakan Etika Dan Hukum Di Masa Pandemi,(Jakarta Pusat: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2022)

Sari, N. L. A, Kewenangan Pengawasan Dan Advokasi Komisi Yudisial Terhadap Hakim Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2011 Perubahan Atas Undang-Undang No. 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial, Jurnal Ganec Swara 16, no.2 (2022): 1591-1599. https://doi.org/10.35327/gara.v16i2.324.

Ulya, Z, Pembatalan Kewenangan Komisi Yudisial dalam Rekrutmen Hakim Dikaitkan dengan Konsep Independensi Hakim, Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 28, no.3 (2016): 482-496. https://doi.org/10.22146/jmh.16686.

Ananda, S, Reformulasi Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Perspektif Penegakan Kode Etik Pada Lembaga Peradilan, (Doctoral dissertation), (2019).

Suparto, Perbandingan Model Komisi Yudisial Republik Indonesia Dengan Komisi Yudisial Perancis, Jurnal UIR Law Review 3, no. 01 2019): 3414. https://doi.org/10.25299.

Ujang Bahar, Peran Komisi Yudisial dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Hukum De rechtsstaat 3, no. 1 (2017): 1-14. https://doi.org/10.30997/jhd.v3i1.710.

Suparto, dkk, Kedudukan dan Kewenangan Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Perbandingannya dengan Komisi Yudisial Swedia, Asian Journal of Environment 3, no.1 (2019): 497-516.

Iskandar, D., Purba, N., Batubara, I., and Yeltriana, Y, The Position of Traditional Law as a Source of Law in the Civil Law System in Indonesia, Jurnal Akta 9, no.3 (2022): 345-354.

Ibid. hal. 8

Riawati, R. A. P, Tinjauan Yuridis Terhadap Harta Warisan Yang Dikuasai Oleh Anak Angkat Dihubungkan Dengan Kompilasi Hukum Islam, Doctoral Dissertation, Fakultas Hukum Unpas, (2020).

Pangarso, I. S, Memperkuat Kewenangan Pengawasan Komisi Yudisial Melalui Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman, Jurnal Justiciabelen 1, no.2 (2019): 252-266. http://dx.doi.org/10.30587/justiciabelen.v1i2.855.

Farid, A. M., Nugroho, H., dan Retnaningrum, D. H, Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Terhadap Perilaku Hakim Oleh Mahkamah Agung., Soedirman Law Review 2, no.1 (2020):

Rahmawati, I, Tinjauan Yuridis terhadap kewenangan Komisi Yudisial dalam menjaga martabat serta perilaku hakim menurut pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 prespektif Fiqh Siyasah bidang Wilayat al Hisbah, Doctoral dissertation, UIN Sunan Ampel Surabaya, (2019).

Nurhayati, N, Eksistensi Kewenangan Komisi Yudisial Republik Indonesia Dalam UUD RI Tahun 1945 (Studi Perbandingan Komisi Yudisial Indonesia dan Peru, Law and Justice 1, no. 1 (2016): 9-15. https://doi.org/10.51672/alfikru.v15i2.52

Bachmid, F. H., dan Ihsan, A. Y, Pola Dan Mekanisme Pengisian Jabatan Hakim Agung Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Menurut Sistem Ketatanegaraan Indonesia Berdasarkan Uud 1945, Palar (Pakuan Law Review) 8, no. 2 (2022): 374-400. Doi : 10.33751/palar.

Susilo, I, Kedudukan Laboratorium Klinik Dan Bantuan Hukum Dalam Mengemban Tri Dharma Perguruan Tinggi (Studi Kasus Pada Fakultas Hukum Uncen), Papua Law Journal 1, no. 2 (2017): 237-252. https://doi.org/10.31957/plj.v1i2.590

Andrieansjah, S. T., Hak Desain Industri Berdasarkan Penilaian Kebaruan Desain Industri, (Bandung: Penerbit Alumni, 2021).

Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 18 Tahun 2011.

Hasan, N. K., Hipan, N., dan Djanggih, H, Efektifitas Pengawasan Komisi Yudisial Dalam Mengawasi Kode Etik Profesi Hakim, Jurnal Kertha Patrika 40, no. 3 (2018): 141-154. https://doi.org/10.24843/KP.2018.v40.i03.p02.

Gultom, B. M, Pandangan Kritis Seorang Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2017)

Batu-Bara, R. W. B, Pengawasan Penghubung Komisi Yudisial Riau Terhadap Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Berdasarkan Pasal 20 Uu No. 18 Tahun 2011 Menurut Tinjauan Fiqih Siyasah, (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau), (2022).

Ningsih, W, Hubungan Kewenangan Antara Mahkamah Agung Dan Komisi Yudisial Terhadap Pengawasan Etika Hakim Dalam Perspektif Hukum Islam, (Doctoral Dissertation, Iain Bengkulu), (2019).

Ibid

Agung, M, Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 02. PB/MA/IX2012-02/PB/P. KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, (2012).




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i3.6128

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Ius Constituendum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.