Analisis Kebijakan Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika di Indonesia

Anisya Ramdlonaning, Eva Achjani Zulfa

Abstract


This study aims to analyze the problem of narcotics rehabilitation policies in Indonesia. The number of abusers who should get rehabilitation but imprisoned causes social reintegration of abusers not to be achieved. Because in prison the negative effects are greater than the effects of narcotics itself. In addition, the imprisonment causes the prison and detention capacity that occurs in almost all regions of Indonesia. Research uses the method of formulation of multiple perspective analysis that sees from three aspects of the problem, namely from the personal aspect (narcotics abusers), organizational aspects (institutions that carry out rehabilitation) and technical aspects (law enforcement officials). The source of the data studies and semi -structured literature studies. The results that the basis of resistant abusers' problems for treatment, there is no national standard for rehabilitation services from input s.d output/outcome, it is difficult for narcotics abusers to meet the requirements to be rehabilitated cumulative Not proven in the network, the lack of clear subjects of narcotics abusers regulated in regulations that regulate so that there are differences in APH interpretation. The novelty in this study uses different research methods that aim to see problems from three different points of view. So that a source of rehabilitation policy problems can be found for narcotics abusers.

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan kebijakan rehabilitasi narkotika di Indonesia. Banyaknya penyalahguna yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi akan tetapi dipenjara menyebabkan reintegrasi sosial penyalahguna tidak tercapai. Karena didalam penjara efek negatifnya lebih besar daripada efek narkotika itu sendiri. Selain itu pemenjaraan tersebut menyebabkan over kapasitas Lapas dan Rutan yang terjadi hampir diseluruh wilayah Indonesia. Penelitian menggunakan metode perumusan masalah analisis perspektif berganda yang melihat dari tiga aspek permasalahan yaitu dari aspek personal (penyalahguna narkotika), aspek organisasional (lembaga yang melaksanakan rehabilitasi) dan aspek teknis (aparat penegak hukum). Sumber datanya studi kepustakaan dan wawancara semi terstruktur. Hasil penelitian bahwa dasar permasalahan Penyalahguna resisten untuk berobat, belum ada standar nasional layanan rehabilitasi dari input s.d output/outcome, Sulit bagi penyalahguna narkotika memenuhi persyaratan untuk dapat direhabilitasi secara kumulatif yaitu tertangkap tangan, urin positif, barang bukti dibawah gramatur, ada hasil asesmen dan tidak terbukti dalam jaringan, Kurang jelasnya subyek penyalahguna narkotika yang diatur dalam peraturan yang mengatur sehingga terjadi perbedaan penafsiran APH. Kebaruan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yang berbeda yang bertujuan untuk melihat permasalahan dari tiga sudut pandang yang berbeda. Sehingga dapat ditemukan sumber permasalahan kebijakan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

 

 

 

 

 


Keywords


Rehabilitation Policies; Narcotics Abusers; Rehabilitation Problems; Kebijakan Rehabilitasi; Penyalahguna Narkotika; Permasalahan Rehabilitasi

Full Text:

PDF

References


Anam, Muhammad, Kukuh Sudarmanto, Zaenal Arifin, and Amri Panahatan Sihotang. Kewenangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkoba. Jurnal Usm Law Review 4, no. 2 (2021): 525. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.3331.

Ditjenpas. SDP Publik. http://sdppublik.ditjenpas.go.id/, 2022. http://sdppublik.ditjenpas.go.id/.

Dunn, William N. Pengantar Analisis Kebijakan Publik Edisi Kedua. Edited by Muhajir Darwin. Kedua. yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1999.

Ezer, Tumpal Eben. Penerapan Rehabilitasi Oleh Jaksa Penuntut Umum Dalam Penanganan Penyalahgunaan Narkotika. Universitas Indonesia, 2013.

Farihah, Atik. Strategi Dan Kebijakan Dalam Pelaksanaan Rehabilitasi Narkotika. Universitas Indonesia, 2017.

Fitri, Silvia, and Rahmadani Yusran. Implementasi Kebijakan Rehabilitasi Pengguna Narkoba Pada Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat. Journal of Civic Education 3, no. 3 (2020): 231 42. https://doi.org/10.24036/jce.v3i3.400.

Hakim, Lukman. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: CV Budi Utama, 2020. http://repository.ubharajaya.ac.id/3420/1/Buku Ajar Asas-Asas Hukum Pidana.pdf.

Herman, Oheo Kaimuddin Haris, Sabrina Hidayat, Handrawan, Guasman Tatawu, and Dian Fris Nalle. Penghentian Penuntutan Terhadap Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif Termination of Prosecutions Against Drug Abuses Based on Restorative Justice. Halu Oleo Legal Research 4, no. 2 (2022): 322 41.

Iskandar, Anang. Penegakan Hukum Narkotika. Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2019.

Jainah, Zainab Ompu. Efektifitas Penerapan Pidana Kurungan Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Pranata Hukum, 2015.

Jainah, Zainab Ompu, and Suhery. Analisis Penanganan Tindak Pidana Narkotika Melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 (Studi Pada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro). Jurnal Pendidikan Dan Konseling Universitas Pahlawan 4, no. 4 (2022): 1048 57. https://core.ac.uk/download/pdf/322599509.pdf.

Katerin, Elvina. Perbedaan Tingkat Motivasi Penyalahguna Zat Yang Telah Menjalani Program Rehabilitasi Di Balai Besar Bnn Berdasarkan Keinginan Rehabilitasi. Universitas Indonesia, 2016.

Lubis, Muhammad Ridwan, and Panca Sarjana Putra. Pemidanaan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Usm Law Review 4, no. 1 (2021): 226. https://doi.org/10.26623/julr.v4i1.3354.

Lusia Sinta Herindrasti, Valentina. Drug-Free ASEAN 2025: Tantangan Indonesia Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Hubungan Internasional 7, no. 1 (2018). https://doi.org/10.18196/hi.71122.

Manurung, Aldinan RJH. Peran Polri Dalam Mengimplementasikan Rehabilitasi Sebagai Pemidanaan Bagi Penyalahguna Narkotika Di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Criminal Kepolisisan Negara Republic Indonesia. Universitas Indonesia, 2016.

Pakpahan, Montana Maruli, Erwin Owan Hermansyah, and Lukman Hakim. Penerapan Status Pengguna Pada Tindak Pidana Narkotika Dalam Prespektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Hukum Sasana 7, no. 2 (2021): 203 16. https://doi.org/10.31599/sasana.v7i2.725.

Pambudi, Mhd Rio, Umi Rozah, and Rahmi Dwi Sutanti. Relevansi Ketentuan Sanksi Rehabilitasi Pecandu Narkotika Dengan Tujuan Pemidanaan. Diponegoro Law Journal 11 (2022). file:///C:/Users/hp145/Downloads/33591-74009-1-PB.pdf.

Pemerintah RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, no. 16100 (2023).

Permana, Evi Setia. Penjatuhan Putusan Hakim Atas Tindak Pidana Narkotika Berdasarkan Teori Conviction Rationee. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam €¦, 2021. https://doi.org/10.30868/am.v9i02.1776.

Puslitdatin BNN. Indonesia Drugs Report 2022, 2022.

Saputra, Ferdy. Peranan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Proses Penegakan Hukum Pidana Dihubungkan Dengan Tujuan Pem- Idanaan VIII, no. 12 (2020): 1 15.

Sari, Indah. Implikasi Penerapan Pasal-Pasal Karet Dalam Narkotika Terhadap Penyalahguna Narkotika. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11, no. 1 (2020): 134 70.

SEMA RI. Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahggunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Media Dan Rehabilitasi Sosial, 2010, 5 7.

Setiawan, Andri. Analisis Terhadap Resistensi Pelaksanaan Wajib Lapor Diri Penyalahguna (Studi Kasus Kampung Bali). Universitas Indonesia, 2015.

Setya, Deni, Bagus Yuherawan, Baiq Salimatul Rosdiana, Pidana Penjara, and Penyalahguna Narkotika. The Inappropriateness of Punishing Prisoners 5 (2020): 177 95.

Simanjutak, Komis, Suriani Suriani, Dany Try Hutama Hutabarat, and Rinda Alpadira. Peran Jaksa Dalam Pelaksanaan Diversi Terhadap Pidana Anak. Jurnal Ius Constituendum 7, no. 2 (2022): 351. https://doi.org/10.26623/jic.v7i2.5677.

Solehudin, Ade. Peranan Jaksa Penuntut Umum Dalam Penerapan Uu Nomor 35 Tahun 2009 Tantang Narkotika. Universitas Indonesia, 2013.

Subantara, I Made, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and Luh Putu Suryani. Rehabilitasi Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Di Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali. Jurnal Preferensi Hukum 1, no. 1 (2020): 243 48. https://doi.org/10.22225/jph.1.1.1992.243-248.

Supratman, Dindin. Prevalensi Usia Pemuda Dan Ketahanan Nasional (Narkotika Dan Ancaman Lost Generation). Jurnal Litbang Sukowati : Media Penelitian Dan Pengembangan 1, no. 2 (2018): 118 27. https://doi.org/10.32630/sukowati.v1i2.29.

Suradi, Suradi. Kepuasan Klien Terhadap Pelayanan Sosial Di Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza. Sosio Informa 4, no. 1 (2018): 313 27. https://doi.org/10.33007/inf.v4i1.1039.

Syamsuir, Marlina, and Adil Akhyar. Application of Provisions Article 127 Jo Article 103 Law Number 35 of 2009 Concerning Narcotics in Law Enforcement Narcotics Misue (Study of Several District Court Dicisions). Jurnal Ilmiah Metadata 3, no. 35 (2021): 1 13.

UU RI. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, 2009.

€” €” €”. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Thn 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, no. 39 (1999): 43.

Wahyuni, Fitri. Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama, 2017. https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia by Dr. Fitri Wahyuni., S.H., M.H. (z-lib.org).pdf.

Wicaksono, Hendro. Putusan Hakim Diluar Dakwaan Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika. Universitas Indonesia, 2013.

Wirya, Albert, Arinta Dea Dini Singgi, Ficky Faizal, Fuji Aotari, Ricky Gunawan, Ajeng Larasati, and Yosua Octavian Simatupang. Di Ujung Palu Hakim: Dokumentasi Vonis Rehabilitasi Di Jabodetabek Tahun 2014, 2016, 18.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i1.6119

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Ius Constituendum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.