Kekerasan Seksual dan Cara Berpakaian Perempuan: Telaah Filsafat Hukum Dalam Paradigma Critical Theory, Et. Al.

Aditya Yuli Sulistyawan, Robiah Adawiyah, Shefia Ariesta Fernanda, Adya Paramita Prabandari

Abstract


This study aims to dismantle the wrong perspective regarding the occurrence of sexual violence which is associated with the way women dress, through the paradigm of Critical Theory, et. al. as a study of legal philosophy. As we know, the phenomenon of sexual violence in Indonesia occurs because of gender discrimination, where society always makes women as objects that are always blamed for this action. This perspective is considered patriarchal because it favors men over women. One of the current virtual realities shows that people's thoughts about how to dress women can be considered as the main factor in the existence of sexual violence. The research method used is the philosophy of law research through a paradigmatic study approach. The novelty of this research lies in the paradigmatic analysis used in solving the problem. The results of this study prove that the way women dress does not have a correlation with the occurrence of acts of violence sexual. A change of view is needed as the thinking of Critical Theory, et. al. who want to unravel the mistake of thinking that women and the way they dress are always the cause of sexual violence.

 

Penelitian ini bertujuan untuk membongkar cara pandang yang salah yang mengenai terjadinya kekerasan seksual yang dikaitkan dengan cara berpakaian perempuan, melalui paradigma Critical Theory, et. al. sebagai suatu telaah filsafat hukum. Sebagaimana kita ketahui, fenomena kekerasan seksual di Indonesia terjadi karena diskriminasi gender, di mana masyarakat selalu menjadikan perempuan sebagai objek yang selalu disalahkan dalam terjadinya tindakan ini. Cara pandang tersebut dianggap patriarki karena lebih memihak kaum laki-laki dibandingkan perempuan. Salah satu realitas virtual saat ini menunjukkan bahwa pemikiran masyarakat mengenai cara berpakaian perempuan dapat dianggap sebagai faktor utama dari adanya kekerasan seksual, padahal belum dapat dipastikan bahwa hal tersebut sepenuhnya benar. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah penelitian filsafat hukum melalui pendekatan studi paradigmatik. Kebaruan penelitian ini terletak dalam telaah paradigmatik yang digunakan dalam mengurai permasalahan. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa cara berpakaian perempuan tidak memiliki korelasi dengan terjadinya tindakan kekerasan seksual. Tindakan tersebut terjadi murni atas dasar pikiran kotor dari para laki-laki. Diperlukan perubahan pandangan sebagaimana pemikiran Critical Theory et. al. yang ingin membongkar kesalahan berpikir bahwa perempuan dan cara berpakaiannya selalu menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksual.

 

 

 


Keywords


Dress; Paradigm; Sexual Violence Seksual; Pakaian; Paradigma

Full Text:

PDF

References


Agus, Faridz Ridha Syahputra. “Konseling Feminis Dengan Teknik Assertive Training Untuk Menangani Trauma Kekerasan Seksual Pada Remaja Perempuan Di Kelurahan Mojo Gubeng Surabaya.” UIN Sunan Ampel, 2019.

Amalia, Endra, Fatimah Laila Afdila, and Yessi Andriani. “Pengaruh Pemberian Pendidikan Seksual Terhadap Kejadian Kekerasan Seksual Pada Anak Di Sd Negeri 04 Balai Rupih Simalanggang Payakumbuh Tahun 2018.” Jurnal Kesehatan Perintis (Perintis’s Health Journal) 5, no. 2 (2018): 162–68. https://doi.org/10.33653/jkp.v5i2.125.

Andari, Wahyu, Sri Rahayu, and Budi Suharno. “Faktor Determinan Kejadian Kekerasan Seksual Pada Anak.” Pendidikan Kesehatan 6, no. 2 (2017): 107–12.

Apriyani, Maria Novita. “Implementasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Risalah Hukum 17, no. 1 (2021): 1–10. https://lpsk.go.id/berita/detailpersrelease/3269.

Arfan, Heyder. “Pelecehan Seksual Di Ruang Publik: Mayoritas Korban Berhijab, Bercelana Panjang Dan Terjadi Di Siang Bolong.” BCC, 2019. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49014401.

Chairil, Aisyah. “Studi Kritis Feminist Legal Theory Menurut Perspektif Islamic Worldview.” Jurnal Mimbar Hukum 33, no. 1 (2021): 188–215. https://www.pewresearch.org/fact-tank/2019/06/24/same-.

Damarjati, Danu. “Hasil Lengkap Survei KRPA Soal Relasi Pelecehan Seksual Dengan Pakaian.” Detik News Online, 2019. https://news.detik.com/berita/d-4635791/hasil-lengkap-survei-krpa-soal-relasi-pelecehan-seksual-dengan-pakaian.

Diamastuti, Erlina. “Paradigma Ilmu Pengetahuan Sebuah Telaah Kritis.” Jurnal Akuntansi Universitas Jember 10, no. 1 (2015): 61. https://doi.org/10.19184/jauj.v10i1.1246.

Elindawati, Rifki. “Perspektif Feminis Dalam Kasus Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi.” AL-WARDAH: Jurnal Kajian Perempuan, Gender Dan Agama 15, no. 2 (2021): 181–93. https://doi.org/10.46339/al-wardah.xx.xxx.

Fajriyati, Ananda Mizani, “Hubungan antara Busana dan Pelecehan Seksual Bagi Wanita”, Jurnal Sosial, Tahun 2020: 1-8, https://www.academia.edu/43342589/ Hubungan_antara_Busana_dan_Pelecehan_ Seksual_Bagi_Wanita.

Faturochman. Keadilan Perspektif Psikologi. Yogyakarta: Pustaka dan Fakultas Psikologi UGM, 2002.

Fushshilat, Sonza Rahmanirwana, and Nurliana Cipta Apsari. “Sistem Sosial Patriarki Sebagai Akar Dari Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Patriarchal Social System As the Root of Sexual Violence Against Women.” Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 7, no. 1 (2020): 121–27. https://doi.org/10.24198/jppm.v7i1.27455.

Hardianti, Moerti. Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Indah Dwiprigitaningtias, and Yuniar Rahmatiar. “Perempuan Dan Kekuasaan Dihubungkan Dengan Feminist Legal Theory.” Justisi Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2020): 54–68. https://doi.org/10.36805/jjih.v5i1.1270.

Indainanto, Yofiendi Indah. “Normalisasi Kekerasan Seksual Wanita Di Media Online.” Jurnal Komunikasi 14, no. 2 (2020): 105–18. https://doi.org/10.21107/ilkom.v14i2.6806.

Indarti, Erlyn. “Diskresi Dan Paradigma Sebuah Telaah Filsafat Hukum, Pidato Pengukuhan, Disampaikan Dalam Penerimaan Jabatan Guru Besar Dalam Filsafat Hukum.” Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2010.

Jauhariyah, Witriyatul. “Akar Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan.” Jurnal Perempuan, 2016. https://www.jurnalperempuan.org/wacana-feminis/-akar-kekerasan-seksual-terhadap-perempuan.

K, Irianto. Kesehatan Reproduksi Terapi Dan Praktikum. Bandung: Alfabeta, 2015.

Komnas Perempuan. “Catatan Tahunan 2020 Komnas Perempuan: Lembar Fakta Dan Poin Kunci.” Komnas Perempuan, 2021. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/catahu-2020-komnas-perempuan-lembar-fakta-dan-poin-kunci-5-maret-2021.

Mawati, Eprina, Lies Sulistiani, and Agus Takariawan. “Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Rehabilitasi Psikososial Korban Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana.” Jurnal Belo 5, no. 2 (2020): 34–56. https://doi.org/10.30598/belovol5issue2page34-56.

Mesraini, Indra Rahmatullah, and Abdul Alim Mahmud. “Teori Hukum Feminisme Dan Kaidah Fikih Dalam Perkara Dispensasi Kawin (Studi Penetapan Hakim Nomor 10/Pdt. P/2017/PA.Bjn).” Palastren Jurnal Studi Gender 13, no. 1 (2020): 139–62.

Moeljatno. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara, 2016.

Muawanah, Umi. “Postmodern: (The Best) Paradigm?” Jurnal Akuntansi Indonesia 6, no. 1 (2010): 53.

Noviani P, Utami Zahirah dkk. “Mengatasi Dan Mencegah Tindak Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dengan Pelatihan Asertif.” Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 5, no. 1 (2018): 48–55. https://doi.org/10.24198/jppm.v5i1.16035.

Perkasa, Gading. “Pakaian Perempuan Bukan Alasan Lakukan Pelecehan.” Kompas. July 3, 2020. https://lifestyle.kompas.com/read/2020/07/03/130236920/pakaian-perempuan-bukan-alasan-lakukan-pelecehan?page=all.

Putri, Anggreany Haryani. “Lemahnya Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Seksual Di Indonesia.” Jurnal Hukum Pelita 2, no. 2 (2021): 14–29. https://jurnal.pelitabangsa.ac.id/index.php/JH.

Rahayu, Muji, and Herlina Agustin. “Representasi Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Di Situs Berita Tirto.Id.” Jurnal Kajian Jurnalisme 2, no. 1 (2019): 115–34. https://doi.org/10.24198/kj.v2i1.21321.

Rahmi, Atikah. “Urgensi Perlindungan Bagi Korbankekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berkeadilan Gender.” Jurnal Mercatoria 11, no. 1 (2018): 37. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v11i1.1499.

Ramadhan, Maulana. “Bejatnya Herry Wirawan, Guru Pesantren Yang Perkosa 12 Santriwati Hingga Melahirkan Anak.” Kompas, 2019. https://www.kompas.com/wiken/read/2021/12/11/071500681/bejatnya-herry-wirawan-guru-pesantren-yang-perkosa-12-santriwati-hingga?page=all.

Rasyidi, Mufqi Ryan. “Pertumbuhan Pribadi Pasca Trauma Pada Wanita Dewasa Awal Yang Mengalami Kekerasan Seksual Pada Masa Kanak-Kanak.” Universitas Airlangga, 2015.

Ruben, Simson. “Kekerasan Seksual Terhadap Istri Ditinjau Dari Sudut Pandang Hukum Pidana.” Lex Crimen 6, no. 5 (2015): 1–27.

Scales, Ann. Legal Feminism: Activism, Lawyering, and Legal Theory (New York: New York University Press, 2006), 88.

Shopiani, Bunga Suci, Wilodati, and Udin Supriadi. “Sosietas Jurnal Pendidikan Sosiologi Fenonema Victim Blaming Pada Mahasiswa Terhadap Korban Pelecehan Seksual.” Sosietas : Jurnal Pendidikan Sosiologi 11, no. 1 (2021): 940–55. https://ejournal.upi.edu/index.php/sosietas/article/view/36089.

Sulistyawan, Aditya Yuli. “Feminist Legal Theory Dalam Telaah Paradigma: Suatu Pemetaan Filsafat Hukum.” Masalah-Masalah Hukum 47, no. 1 (2018): 56. https://doi.org/10.14710/mmh.47.1.2018.56-62.

Sumera, Marcheyla. “Perbuatan Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan.” Lex Et Societatis 1, no. 2 (2013): 39–49.

Susanto, Nanang Hasan. “Tantangan Mewujudkan Kesetaraan Gender Dalam Budaya Patriarki.” Muwazah 7, no. 2 (2015): 120–30.

Teofani, Bella. “Terjadinya Tindak Pidana Pelecehan Seksual Dan Kekerasan Terhadap Wanita.” Jurnal Ilmiah Hukum 13, no. 1 (2019): 54–64.

Wahid, Abdul, and Muhammad Irfan. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual. Bandung: Refika Aditama, 2001.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i2.6093

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Ius Constituendum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.