Penerapan Asimilasi Di Lembaga Pemasyarakatan Pada Masa Covid-19

Syarunsyah Syarunsyah, Suriani Suriani, Novita Sinaga

Abstract


The purpose of the study was to examine the regulation of the application of assimilation during the Covid-19 period in prisons in order to reduce the level of spread of Covid-19 in prisons. The Indonesian government through the Ministry of Law and Human Rights adopted a policy of releasing convicts to break the chain of Covid-19. This research is important to do to find out the policy for the release of prisoners in terms of breaking the Covid-19 chain which in this case is the authority of the Indonesian Government through the Ministry of Law and Human Rights. This study uses empirical legal research methods that contain data in the field directly at the Class II B Correctional Institution Tanjungbalai Asahan. This research has a focus of study, namely providing assimilation during the Covid-19 period. Government policies through the Ministry of Law and Human Rights in implementing assimilation in Correctional Institutions during Covid-19     and the effect of implementing assimilation on crime rates. Based on the results of this study, it is known that the release is carried out through an assimilation and integration process in the form of parole, leave before release, and prisoners whose 2/3 of their sentences fall from April 1, 2020 to December 31, 2020. The release of adult and child prisoners to break the chain the spread of Covid-19     The Tanjungbalai Asahan District Prosecutor's Office has provided assimilation of 36 (thirty-six) inmates from the Class II B Penitentiary of Tanjungbalai Asahan. Providing assimilation does not have a significant impact on crime rates.

 

Tujuan penelitian untuk menganalisis regulasi penerapan asimilasi pada masa Covid-19 di lembaga pemasyarakatan guna mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM mengambil kebijakan pembebasan narapidana untuk memutus mata rantai Covid-19. Penelitian ini penting dilakukan untuk mengetahui kebijakan pembebasan narapidana dalam hal untuk memutus mata rantai Covid-19 yang dalam hal ini merupakan wewenang Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Hukum dan HAM. Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum empiris yang memuat data dilapangan secara langsung di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai Asahan. Penelitian ini memiliki fokus kajian yaitu pemberian asimilisasi pada masa Covid-19. Kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dalam menerapkan asmilisasi di Lembaga Permasyarakatan pada Covid-19 dan pengaruh penerapan asimilasi terhadap tingkat kejahatan. Berdasarkan hasil penelitian ini diketahui bahwa pembebasan dilakukan melalui proses asimilasi dan integrasi berupa pembebasan cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan narapidana yang 2/3 masa hukumannya jatuh pada tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020. Pembebasan narapidana dewasa dan anak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pembebasan dilakukan melalui proses asimilasi dan integrasi berupa pembebasan cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan narapidana yang 2/3 masa hukumannya jatuh pada tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020. Pembebasan narapidana dewasa dan anak untuk memutus mata rantai penyebaran.Pemberian asimilasi tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap tingkat kejahatan.

 


Keywords


Assimilation; Penitentiary; Prisoners; Asimilasi; Lembaga Pemasyarakatan

Full Text:

PDF

References


Arif Hidayat, Zaenal Arifin. “Politik Hukum Legalisasi Sebagai Sosio-Equilibrium Di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2019): 152.

Bahctiar. Mendesain Penelitian Hukum. Yogyakarta: Deepublish, 2021.

Fauzan. “Pelaksanaan Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana Sebagai Penerapan Undang-Undang Pemasyarakatan.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 5, no. 9 (2020): 847.

Fira, Hendrizal. “Asimilasi Bagi Narapidana Dalam Rangka Pelaksanaan Integrasi Untuk Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang.” Jurnal Inovasi Penelitian 2, no. 12 (2022): 4188.

Hadi Purnomo, Ade Yosua M. “Inkonsistensi Penegakan Hukum Tindak Pidana Hoaks Di Indonesia Pasca Reformasi.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 1 (2021): 246.

Ihsan Amrullah dan Padmono Wibowo. “Kontroversi Pengeluaran Narapidana Berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 Dalam Menanggulangi Covid-19.” Jurnal Ilmiah Muqoddimah : Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora 5, no. 1 (2021).

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Depok: Prenamedia Group, 2017.

Juandra Juandra, Mohd Din, Darmawan Darmawan. “Kewenangan Hakim Menjatuhkan Pidana Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi Yang Didakwakan Pasal 18 UU Tipikor.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (2021): 443.

Kukuh Sudarmanto. “Hukum Administrasi Dan Sistem Peradilan Di Indonesia Yang Berkeadilan Sesuai Asas-Asas Pancasila.” Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (2021): 410.

Marthaningtiyas, Sri. “Implementasi Kebijakan Asimilasi Narapidana Di Tengah Pandemi Covid-19.” Supermasi Jurnal Hukum 3 (2020): 51. https://doi.org/https://doi.org/10.36441/supremasi.v3i2.

Mozin, Nopiana, and Maisara Sunge. “Pemberian Edukasi Dan Bantuan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2021): 166–81. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v6i1.2485.

Nina Zainab. “Kebijakan Hukum Asimilasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.” Scripta Jurnal Kebijakan Publik Dan Hukum 2, no. 1 (2022): 169.

Nurul Qamar dan Farah Syah Rezah. Metode Penelitian Hukum: Doktrinal Dan Non-Doktrinal. Makasar: Cv. Sosial Politic Genius, 2020.

Pangestu, Yoga, and Mitro Subroto. “Pengaruh Pemberian Asimilasi Di Rumah Terhadap Penekanan Angka Overkapasitas Di Lembaga Pemasyarakatan.” Jurnal Pendidikan Dan Konseling 4 (2022): 334.

Pebriana, Lila Afrida. “Kontra Masyarakat Terhadap Meningkatnya Kriminalitas Pasca Asimilasi Narapidana Dampak Covid-19.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Standing 4 (2020): 265.

Ramadhan, Ardito. “Pembebasan 30.000 Narapidana Akibat Wabah Virus Corona,” 2020.

Ridwan, Mukhlis, and Setia Putra. “Penguatan Hak Narapidana Dan Anak Di Masa Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (1995): 428–40. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4404.

Ristyawati, Aprista. “Efektifitas Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Masa Pandemi Corona Virus 2019 Oleh Pemerintah Sesuai Amanat UUD NRI Tahun 1945.” Administrative Law & Governance Journal 3 (2020): 241.

Saputra, Andika Oktavian, Sylvester Enricho Mahardika, and Pujiyono. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Untuk Mengurangi Overcrowded Lembaga Pemasyarakatan Pada Masa Pandemi COVID-19.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2020): 326–42. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3230.

Subroto, Raynaldi Raka Yuda Sinurayada Mitro. “Pelaksanaan Asimilasi Di Tengah Pandemi Covid-19 Di Rutan Kelas IIB Kabanjahe.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 10, no. 2 (2022).

Suriani, Ismail. “Pengaruh Pandemi Covid-19 Terhadap Pelaksanaan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan.” In Prosiding Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu Universitas Asahan Ke-4, 789, 2020.

Yati Nurhayati, Ifrani, M.Yasir Said. “Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia (JPHI) 2, no. 1 (2021): 13. https://doi.org/https://doi.org/10.51749/jphi.v2i1.14.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i1.5676

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Ius Constituendum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.