Politik Hukum Indonesia Dalam Mengendalikan Inflasi Dunia Melalui Instrument Kesepakatan G20

Muhammad Junaidi

Abstract


 

The purpose of this study is to understand the impact of Covid-19 on the world that had consequences on global economic conditions, one of which is the inflation that occurred in several developed and developing countries. Furthermore, the purpose of this study is to understand the extent of the role of the Indonesian government, which is not only considered a successful country in dealing with Covid-19 but also in 2022 Indonesia as the host of the G20 meeting and the G20 presidency. Through the normative legal approach methodology, this research has produced several results that are conveyed in the legal politics carried out by Indonesia in the context of world inflation through the G20 agreement instrument. The Indonesian government, among others, communicated to the disputing countries, namely Russia and Ukraine to maintain economic stability even though they were in a state of war. In order to build the commitments of the G20 countries, the Indonesian government should emphasize the cooperation agreement and joint commitment to building the global economy through the instrument of agreement which must later be ratified by each country.


Tujuan dalam kajian ini adalah untuk memahami atas dampak Covid-19 yang ada didunia telah memberikan konsekuensi terhadap kondisi ekonomi global yang salah satunya dampak tersebut adalah dengan adanya inflasi yang terjadi di beberapa negara maju dan berkembang. Lebih lanjut tujuan dalam kajian ini untuk memahami sejauh mana peranan pemerintah Indonesia yang bukan saja dianggap negara yang berhasil dalam menangani Covid-19 akan tetapi juga pada tahun 2022 Indonesia sebagai tuan rumah pertemuan G20 dan Presidensi G20. Melalui metodologi pendekatan hukum normatif penelitian ini telah menghasilkan beberapa hasil yang disampaikan diantara politik hukum yang dilakukan oleh Indonesia dalam rangka inflasi dunia melalui instrumen kesapakatan G20. Pemerintah Indonesia diantaranya melakukan komunikasi kepada negara yang bersengketa yakni Rusia dan Ukraina untuk tetap menjaga stabilitas ekonomi meskipun sedang dalam kondisi perang. Dalam rangka membangun komitmen negara G20, sudah seharusnya pemerintah indonesia menekankan kesepakatan kerjasama dan komitmen bersama dalam membangun ekonomi global melalui instrumen perjanjian yang nantinya harus diratifikasi oleh setiap negara.  

 

 


Keywords


G20; Inflasi; Politik Hukum

Full Text:

PDF

References


Abdurofiq, Atep. Politik Hukum Ratifikasi Konvensi PBB Anti Korupsi Di Indonesia. Jurnal Cita Hukum 4, no. 2 (2016): 187 208. https://doi.org/10.15408/jch.v4i2.4099.

Astuti, Wiwiek Rukmi Dwi. Kerja Sama G20 Dalam Pemulihan Ekonomi Global Dari COVID-19. Andalas Journal of International Studies (AJIS) 9, no. 2 (2020): 131. https://doi.org/10.25077/ajis.9.2.131-148.2020.

Astuti, Wiwiek Rukmi Dwi, and Laode Muhamad Fathun. Diplomasi Ekonomi Indonesia Di Dalam Rezim Ekonomi G20 Pada Masa Pemerintahan Joko Widodo. Intermestic: Journal of International Studies 5, no. 1 (2020): 47. https://doi.org/10.24198/intermestic.v5n1.4.

Atmadja, Adwin Surja. Inflasi Di Indonesia : Sumber-Sumber Penyebab Dan Pengendaliannya. Jurnal Akuntansi Dan Keuangan 1, no. 1 (2004): 54 67. http://jurnalakuntansi.petra.ac.id/index.php/aku/article/view/15656.

Desrini Ningsih, Puti Andiny. Analisis Pengaruh Inflasi Dan Pertumbuhan Ekonomi Terhadap Kemiskinan Di Indonesia. Jurnal Samudra Ekonomika 2, no. 1 (2018): 53 61. https://doi.org/10.30998/jabe.v7i2.7653.

Gea, Marinus. Peran G20 Dalam Mendukung Pemulihan Sektor Pendidikan Pasca Covid-19. E Proceeding Universitas Nias 1 (2022): 1 3.

Junaidi, Muhammad, and A. Heru Nuswanto. Omnibus Law Reformulation in the Establishment of Regulations. International Journal of Innovation, Creativity and Change 14, no. 8 (2020): 470 79.

Larasasati, Cindy, and Ester Desy Natasya. Peran Indonesia Di G-20 : Peluang Dan Tantangan. Jurnal Hubungan Internasional X, no. 2 (2017): 42 54.

Liu, Elisabeth, and Retno Mawarini Sukmariningsih. Membangun Model Basis Penggunaan Teknologi Digital Bagi UMKM Dalam Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ius Constituendum 6, no. 1 (2021): 213. https://doi.org/10.26623/jic.v6i1.3191.

Maftuchan, Ah. G-20 Dan Transparansi Perpajakan Global : Memperkuat Peran Indonesia Dalam Penindakan Praktik. International NGO Forum on Indonesian Development (INFID). Jakarta, 2012. https://repository.theprakarsa.org/publications/285237/.

Mokoginta, Ivantia. Konsolidasi Fiskal Dan Komitmen Indonesia Pada G-20. Jakarta, 2013.

Putri, Alvela Salsabilah. G20: Mediator Untuk Kemajuan Ekonomi Indonesia. Jurnal Hubungan Internasional 13, no. 1 (2020): 53 64.

Salim, Amir, and Fadilla. Pengaruh Inflasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Anggun Purnamasari. Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran Dan Pengembangan Ekonomi Syariah 7, no. 1 (2021): 17 28. www.bps.go.id,.

Saputra, Kurniawan, and N. S. B Maria. Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Inflasi Di Indonesia 2007-2012. Jurnal Ekonomi Diponegoro 3, no. 01 (2014): 1 15.

Silvia, E., Y. Wardi, and H. Aimon. Analisis Pertumbuhan Ekonomi, Investasi, Dan Inflasi Di Indonesia. Jurnal Kajian Ekonomi 1, no. 2 (2013): 7105.

Sushanti, Sukma. Aktualisasi Indonesia Dalam G20: Peluang Atau Tren? Jurnal Ilmiah Widya Sosiopolitika 1, no. 1 (2019): 1. https://doi.org/10.24843/jiwsp.2019.v01.i01.p01.

Sutawijaya, Adrian. Pengaruh Faktor-Faktor Ekonomi Terhadap Inflasi Di Indonesia. Jurnal Organisasi Dan Manajemen 8, no. 2 (2012): 85 101. https://doi.org/10.33830/jom.v8i2.237.2012.

Utami, Arum Tri. Analisis Efektivitas G20 Dalam Menangani Krisis Finansial Tahun 2008. Insignia Journal of International Relations 3, no. 02 (2016): 1. https://doi.org/10.20884/1.ins.2016.3.02.468.

Yandro, Mayong. Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Covid-19 Melalui G20 Di Indonesia. Makalah. Bandung, 2022.

Zaini, Zulfi Diane. Implementasi Pendekatan Yuridis Normatif Dan Pendekatan Normatif Sosiologis Dalam Penelitian Ilmu Hukum. Pranata Hukum 6, no. 2 (2011): 116 32. http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/PH/article/view/159.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i2.5488

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ius Constituendum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.