Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan dalam Perspektif Hukum Responsif

Irma Reisalinda Ayuningsih, Febby Mutiara Nelson

Abstract


This research aims to  analyze  the implementation of asset forfeiture resulting from criminal acts in Indonesia and compare it with implementation in Australia from a responsive legal perspective. The results of this comparison are expected to provide solutions to the problem of implementing asset forfeiture in Indonesia. This research needs to be discussed more because the practice of asset forfeiture in Indonesia cannot recover state financial losses. The research method used in this study is a normative juridical research method using legal comparisons. The novelty of this study is to compare the implementation of  non-conviction  based asset forfeiture  in Australia and add examples of criminal cases. This research concluded that the asset forfeiture with criminal forfeiture in Indonesia  implemented based on existing laws and regulations have not been able to accommodate the social needs of the community in the return of state financial losses, as practiced in Australia. Therefore, Indonesia needs to establish a law on  non-conviction based asset forfeiture  whose regulatory material refers to the 36 (thirty-six) key concepts of  non-conviction  based asset forfeiture.

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perampasan aset hasil tindak pidana di Indonesia dan membandingkannya dengan pelaksanaan di Australia ditinjau dari perspektif hukum responsif. Hasil perbandingan ini diharapkan memberikan solusi atas permasalahan pelaksanaan perampasan aset di Indonesia. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik pelaksanaan perampasan aset hasil tindak pidana di Indonesia yang tidak dapat mengembalikan kerugian keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan perbandingan hukum. Kebaruan dari penelitian ini adalah dengan membandingkan pelaksanaan perampasan aset tanpa pemidanaan di Australia serta menambahkan contoh kasus tindak pidana. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perampasan aset dengan pemidanaan atau criminal forfeiture di Indonesia yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum dapat mengakomodir kebutuhan sosial masyarakat dalam pengembalian kerugian keuangan negara, sebagaimana dipraktikkan di Australia. Indonesia perlu membentuk suatu peraturan perundang-undangan perampasan aset tanpa pemidanaan yang materi pengaturannya mengacu pada 36 (tiga puluh enam) konsep kunci perampasan aset tanpa pemidanaan.

 


Keywords


Pemidanaan; Perampasan Aset; Responsif

Full Text:

PDF

References


Ahmadi. Kontroversi Penerapan Hukum: Telaah Sintesa Hukum Represif, Hukum Otonom Dan Hukum Responsif. Jurnal Al- Adl 9, no. 1 (2016): 1 18.

Bartels, L. A Review of Confiscation Schemes in Australia. Technical and Background Paper, 2010. https://papers.ssrn.com/sol3/papers.cfm?abstract_id=2188682.

Basyari, Iqbal;, and Rini Kustiasih. Satu Dekade, RUU Perampasan Aset Terkatung-Katung - Kompas. Kompas.id, 2022. https://www.kompas.id/baca/hukum/2022/04/19/satu-dekade-ruu-perampasan-aset-terkatung-katung.

Chapter 5 Parliament of Australia, n.d.

Clarke, Ben. A Man s Home Is His Castle or Is It ? How to Take Houses from People without Convicting Them of Anything : The Criminal Property Confiscation Act 2000 ( WA ). Criminal Law Journal 28, no. May 2003 (2010): 263 86.

Disantara, Fradhana Putra, Septina Andriani Naftali, R Yuri Andina Putra, Dwi Irmayanti, and Galih Rahmawati. Enigma Pemberantasan Korupsi Di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal USM Law Review 5, no. 31 (2022): 61 79.

Fernando, Zico Junius, Pujiyono Pujiyono, and Nur Rochaeti. Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Prinsip Hukum Pidana. Jurnal Legislasi Indonesia 19, no. No. 1 Maret 2022 (2022): 83 93. https://doi.org/10.22212/jnh.v10i1.1217.84.

Greenberg, Theodore S, Linda M Samuel, Wingate Grant, and Larissa Gray. Stolen Asset Recovery, A Good Practices Guide For Non-Conviction Based Asset Forfeiture. Washington, D.C: The World Bank, 2009.

Hafid, Irwan. Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Dalam Perspektif Economic Analysis Of Law. Jurnal Lex Renaissance 6, no. 3 (2021): 465 80. https://doi.org/10.20885/jlr.vol6.iss3.art3.

Hasan, Fuad. Tinjauan Hukum Atas Penerapan Perampasan Aset Tanpa Melalui Pemidanaan (Nonconviction Based Asset Forfeiture) Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tin. Cetakan Pe. Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), 2020.

Hastuti, Luthfiyah Trini. Studi Tentang Wacana Hukum Responsif Dalam Politk Hukum Nasional Di Era Reformasi. Universitas Sebelas Maret, 2007.

Hidayat, Arif, and Zaenal Arifin. Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2019): 133. https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654.

Indonesian Corruption Watch. Laporan Akhir Tahun 2021 - Perbaikan Tata Kelola Yang Semu. Jakarta, 2022.

mediaindonesia.com. Kejagung Baru Rampas Rp18 Miliar Dari Skandal Korupsi Jiwasraya, n.d. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/476842/kejagung-baru-rampas-rp18-miliar-dari-skandal-korupsi-jiwasraya.

Tempo.co. Kepala PPATK Dorong DPR Prioritaskan RUU Perampasan Aset Untuk Dibahas, 2022. https://nasional.tempo.co/read/1578678/kepala-ppatk-dorong-dpr-prioritaskan-ruu-perampasan-aset-untuk-dibahas.

Kuku, Try Putra D.N.; Warong, Robert N.; Antow, Deby Telly. Perampasan Aset Tanpa Menjalani Pemidanaan Bagi Pelaku Yang Melarikan Diri Atau Meninggal Dunia Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi IX, no. 4 (2020): 55 65.

Lusty, David. Civil Forfeiture of Proceeds of Crime in Australia. Journal of Money Laundering Control 5, no. 4 (2002): 345 59. https://doi.org/10.1108/eb027317.

Mahfud MD, Moh. Politik Hukum Di Indonesia. Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2020.

Mahmud, Ade. Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi: Pendekatan Hukum Progresif. Edited by Kurniawan Ahmad. Cetakan Pe. Jakarta: Sinar Grafika, 2020.

Nonet, Philippe; Selznik; Philip. Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. New York: Harper & Row, 1978.

Pangaribuan, Luhut M.P. Tindak Pidana Ekonomi Dan Anti Korupsi, Pengantar, Ketentuan Dan Pertanyaan-Pertanyaan. Cetakan Pertama. Depok: Papas Sinar Sinanti, 2019.

Porajow, David Fredriek Albert. Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Alternatif Memperoleh Kembali Non-Conviction Based Asset Forfeiture. University of Indonesia, 2013.

Pratama, Mochamad Ramdhan, and Mas Putra Zenno Januarsyah. Upaya Non-Penal Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ius Constituendum 5, no. 2 (2020): 235. https://doi.org/10.26623/jic.v5i2.2195.

Ramelan. Laporan Akhir Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Bhmn. Jakarta, 2012. https://bphn.go.id/data/documents/na_ruu_tentang_perampasan_aset.pdf.

Report, Accountability. Working Group Responses to the 2020 Accountability Report Questionnaire, 2020.

Subarkah, Ibnu, I Nyoman Nurjaya, Bambang Sugiri, and Masruchin Ruba i. Arah Campur Tangan Urusan Peradilan Pasal 3 Ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Sebagai Kebijakan Hukum Pidana. Jurnal Usm Law Review 4, no. 2 (2021): 862 78. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4188.

Sudarto, Hari Purwadi, and Hartiwiningsih. Mekanisme Perampasan Aset Dengan Menggunakan Non-Conviction Based Asset Forfeiture Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi 5, no. 1 (2018): 109 18. https://doi.org/10.20961/hpe.v5i1.18352.

The Economist Intelligence Unit. Democracy Index 2021: The China Challenge. The Economist Intelligence Unit, 2022, 83.

Yusuf, Dr. Muhammad. Merampas Aset Koruptor, Solusi Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2013.

Zaelani, Muhammad Aziz, Wahyu Beny, Mukti Setiyawan, and Fery Dona. Mewujudkan Pendaftaran Tanah Yang Responsif Pada Era Disrupsi Sebagai Penunjang Kesejahteraan Rakyat. Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 342 56.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i2.5142

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.