Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Penangkapan Ananda Badudu Sebagai Penggalang Donasi (Crowdfunding)

Muhyi Mohas, Reine Rofiana, Belardo Prasetya Mega Jaya

Abstract


This study aims to examine the criminal law provisions governing the arrest of Ananda Badudu as a crowdfunding-based fundraiser, as well as the criminal law defenses for Ananda Badudu as a crowdfunding-based fundraiser. The novelty of this study is to analyze the legal protection of the Anand Badudu case as a fundraiser on student protest in 2019. This study was conducted utilizing a normative legal approach. The result of this research are: The arrest of Ananda Badudu by the police was an arbitrary act as it was not in accordance with the provision contained therein The Code of Criminal Procedure as well as the Chief of Police Regulation that has resulted in a violation of human rights. That act alone is considered arbitrary and Ananda Badudu must get legal protection in accordance with the laws and regulations. One of the grounds why legal protection must be pledged is to create legal certainty.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai ketentuan hukum pidana tentang penangkapan Ananda Badudu sebagai penggalang donasi berbasis crowdfunding dan mengkaji tentang perlindungan hukum pidana terhadap Ananda Badudu sebagai penggalangan donasi berbasis crowdfunding. Kebaharuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perlindungan hukum kasus Ananda Badudu sebagai fundraiser dalam kegiatan crowdfunding pada aksi mahasiswa tahun 2019. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: Penangkapan yang dilakukan oleh polisi terhadap Ananda Badudu tidak sesuai dengan prosedur yang sudah diatur di dalam undang-undang baik di dalam KUHAP maupun Perkapolri, sehingga menyebabkan suatu pelanggaran hak asasi manusia dan merupakan perbuatan sewenang-wenang serta Ananda Badudu harus mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu alasan mengapa perlindungan hukum harus diberikan ialah agar menciptakan suatu kepastian hukum.

 

 

 



Keywords


Hukum Pidana; Penangkapan; Penggalangan Dana

Full Text:

PDF

References


Asmawati, Wa Ode, and Anggi Ramdani. Strategi Fundraising Crowdfunding Untuk Pengembangan Filantropi Sosial Di Indonesia. Jurnal Universitas Muhammadiyah Jakarta 3, no. 1 (2022): 1 8.

Bhawika, Gita Widi. Risiko Dehumanisasi Pada Crowdfunding Sebagai Akses Pendanaan Berbasis Teknologi Di Indonesia. Jurnal Sosial Humaniora Universitas Sepuluh Nopember 10, no. 01 (2017).

Budiman, Thommy, and Rahel Octora. Perlindungan Hukum Bagi Donatur Dalam Kegiatan Donation Based Crowdfunding Secara Online. Ertha Patrika 41, no. 03 (2019).

Darmawanti. Analisis Hukum Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) Pemalsuan Surat. Jurnal Al-Himayah 01, no. 01 (2017).

Effendi, Erdianto. Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama, 2014.

Gaol, Dormauli Lomban. Kajian Hukum Terhadap Prosedur Penangkapan Oleh Penyidik Menurut UU No. 8 Tahun 1981. Lex et Societatis 04, no. 02 (2016).

Jatmiko, Gunawan. Analisis Terhadap Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Oleh Polisi. Jurnal Hukum Pro Justitia 24, no. 02 (2006).

Margono, Prasetya. Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap Dalam Tindak Pidana Menurut KUHAP. Jurnal Independent 04, no. 01 (2016).

Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Nassarudin, Ende Hasbi, and Diah Siti Sa diah. Pemanggilan Saksi Tanpa Surat Pengadilan Hubungannya Dengan UU No. 8/1981 Tentang KUHAP. Jurnal Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung 01, no. 02 (2019).

News, Online. Hentikan Penangkapan Aktivis, Terbitkan SP3 Dandhy Laksono Dan Bebaskan Seluruh Mahasiswa Yang Ditahan. Online News, 2020.

€” €” €”. Mengenal Lebih Jauh Mengenai Crowdfunding. Online News, 2020.

Ongko, Jiko Sastrawanto, and Tantimin. Penegakan Hukum Terhadap Penipuan Bermodus Donasi Aksi Kemanusiaan Di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 09, no. 03 (2021).

Porta, R La. Investor Protection and Corporate Governance. Journal Of Financial Economics 54, no. 01 (2000).

Prayogo, R Tony. Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia 13, no. 02 (2016).

Sasongko, Wahyu. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Lampung: Universitas Lampung, 2007.

Sengkey, Christania G. Tindakan Kekerasan Dengan Tenaga Bersama Terhadap Orang Atau Barang Menurut Pasal 170 KUHP Sebagai Tindak Pidana Menghadapi Pengunjuk Rasa Yang Rusuh. Lex Crimen 8, no. 07 (2019).

Setiadi, Edi. Pembaharuan KUHAP Dan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Syiar Madani 04, no. 02 (2002).

Setiono. Rule Of Law (Supremasi Hukum). Surakarta: Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Universitas Sebelas Maret, 2004.

Waluyo, Bambang. Penegakan Hukum Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i2.5004

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.