Penerapan Doktrin Business Judgment Rule Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Karen Agustiawan

Mas Putra Zenno Januarsyah, Dwidja Priyatno, Agung Sujati Winata, Khairul Hidayat

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis penerapan business judgment rule dalam perkara tindak pidana korupsi Karen Agustiawan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan penerapan doktrin business judgment rule dalam perkara tindak pidana korupsi Karen Agustiawan terjadi pada tingkat pemeriksaan di Mahkamah Agung (judex juris). Dalam pertimbangannya, apa yang dilakukan oleh Karen Agustiawan tidak keluar dari ranah business judgment rule, ditandai dengan tidak adanya kecurangan (fraud), benturan kepentingan (conflict of interest), perbuatan melawan hukum, dan kesalahan yang disengaja.

 

This study aims to examine and analyze the application of the business judgment rule in the corruption case of Karen Agustiawan. This research is descriptive with normative juridical type. The approach used is the approach laws and regulations (statute approach) and case approach using secondary data which was analyzed qualitatively. The results of this study show the application of the business judgment rule doctrine in the corruption case of Karen Agustiawan occurred at the examination level at the Supreme Court (judex juris). In her judgment, what Karen Agustiawan did was not outside the realm of the business judgment rule, marked by the absence of fraud, conflict of interest, unlawful acts, and intentional mistakes.

 


Keywords


Business Judgment Rule; Korupsi; Pertamina

Full Text:

PDF

References


Ansari, Teuku Syahrul. Reminding State Enterprises (BUMN) Management Using the Principle of Business Judgment Rule : A Preliminary Note . Budapest International Research and Critics Institute (BIRCI-Journal) : Humanities and Social Sciences 2, no. 3 (31 July 2019): 27 38. https://doi.org/10.33258/birci.v2i3.390.

Belanusa, Zahra Shafira, R. Kartikasari, and Amelia Cahyadini. Urgensi Penerapan Good Corporate Governance Pada Badan Usaha Milik Daerah Dalam Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Melalui Kepemilikan Participating Interest . Jurnal Jurisprudence 10, no. 1 (12 August 2020): 1 14. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v10i1.9974.

Bemmelen, J.M. van. Hukum Pidana I: Hukum Pidana Material Bagian Umum. Bandung: Binacipta, 1987.

Garner, Bryan A. Black s Law Dictionary . Paul-Minn: Thomson Reuters, 2009.

Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Hendarto, Daniel Hasianto, and Budi Setyanto. Analisis Penerapan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kasus Korupsi Karen Agustiawan 10, no. 2 (2021): 7.

Januarsyah, Mas Putra Zenno. Penerapan Asas Ultimum Remedium Terhadap Tindak Pidana Korupsi Yang Terjadi Di Lingkungan Bumn Persero . Jurnal Wawasan Yuridika 1, no. 1 (31 March 2017): 24. https://doi.org/10.25072/jwy.v1i1.125.

Lestari, Sartika Nanda. Business Judgment Rule Sebagai Immunity Doctrine Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara Di Indonesia , 2015, 14.

Luthfiah, Nabila Paramasuri. Pembuktian Keterangan Ahli Akuntan Publik Dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan (Studi Putusan Nomor 15/Pid.Sus/Tpk/2019/PN Jkt.Pst) . Universitas Jenderal Soedirman, 2021.

Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 15/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkts.Pst.

. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 121 K/Pid.Sus/2020.

Mufti, Ahmad, Sophian Yahya Selajar, and Muhammad Tabrani Mutalib. Pertanggungjawaban Pimpinan BUMN/BUMD Berbentuk Perseroan Terbatas Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi . de Jure Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 1, no. 1 (31 December 2019): 65. https://doi.org/10.33387/dejure.v1i1.1418.

Mulyana, Asep N. Business Judgment Rule Praktik Peradilan Terhadap Penyimpangan Dalam Pengelolaan BUMN/BUMD. Jakarta: Grasindo, 2018.

€” €” €”. Business Judgment Rule Versus Tindak Pidana Korupsi . Media Indonesia, Oktober 2018. https://mediaindonesia.com/opini/189924/business-judgment-rule-versus-tindak-pidana-korupsi.

Pramono, Nindyo. Beauty Contest Sebagai Business Judgement Rule versus Persaingan Usaha Tidak Sehat . Hukum Online, 4 June 2012. http://www.hukumonline.com.

Prayoko, Robert. Doktrin Business Judgment Rule Aplikasinya Dalam Hukum Perusahaan Modern. Yogyakarta: Graha Ilmu, n.d.

Rajagukguk, Erman. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dalam Bentuk Perseroan Terbatas. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016.

€” €” €”. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dalam Bentuk Perseroan Terbatas. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016.

Setiawan, M. Arif, Nurjihad, and Mahrus Ali. Menggugat Business Judgment Rules Sebagai Tindak Pidana Korupsi Kritik Terhadap Putusan Perkara Korupsi Karen Agustiawan . Yogyakarta: Arti Bumi Intaran, 2019.

Susanto. Susanto, Harmonisasi Hukum Makna Keuangan Negara Dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN )Persero . Pascasarjana Universitas Pamulang 2, no. 1 (July 2017). https://doi.org/index.php/Proceedings/article/view/770/635.

Zenno J., Mas Putra. Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan BUMN Persero Penerapan Asas Ultimum Remedium. Bandung: Logoz Publishing, 2017.

Zenno, Mas Putra. Penerapan Prinsip Ultimum Remedium Dalam Tindak Pidana Korupsi . Jurnal Yudisial 10, no. 3 (29 December 2017): 257. https://doi.org/10.29123/jy.v10i3.266.

Zulmawan, Wawan. Business Judgment Rule BUMN. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2019.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i1.4922

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.