Proyeksi Ke Depan Pelaksanaan Pidana Mati Di Indonesia Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Rani Hendriana, Dwiki Oktobrian, Muhammad Isa Abdillah

Abstract


Keberadaan pidana mati dalam suatu sistem hukum pidana suatu negara seringkali diperdebatkan secara global tidak hanya tentang pembenaran keberadaan pidana tersebut tetapi juga terkait bagaimana pidana tersebut dijalankan. Terdapat berbagai permasalahan dalam pelaksanaan pidana mati saat ini seperti fenomena deret tunggu eksekusi pidana mati hingga implikasinya terhadap kondisi terpidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proyeksi ke depan pelaksanaan pidana mati di Indonesia dalam RKUHP. Adanya pembaruan hukum pidana di Indonesia melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) diharapkan menjadi solusi akan pandangan pro-kontra atas keberadaan sanksi pidana mati itu sendiri dan formulasinya dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kualitatif, dengan pendekatan social legal research. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jika RKUHP disahkan maka kedepannya keberadaan pidana mati tetap dipertahankan namun tidak lagi menjadi jenis pidana pokok. Adapun hal yang patut diperhatikan bahwa terdapat kelemahan dalam formulasinya, sehingga ke depannya masih belum menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pidana mati.

Kata kunci: Pelaksanaan Pidana Mati; Proyeksi; RKUHP

 

 

The existence of the death penalty in the criminal law system is often debated globally, not only the justification for the existence of the crime but also how the crime is carried out. There are various problems in the implementation of the death penalty, such as the death phenomenon which has an impact on psychologically attacking the convict. Draft Criminal Code (RKUHP) in Indonesia is expected to be a solution to the pros and cons of the existence of the death penalty itself and its formulation can provide justice and legal certainty in its implementation. Therefore, this study aims to analyze future projections of the implementation of the death penalty in Indonesia in the RKUHP. The research was conducted using qualitative research methods, with a social legal research approach. The results show that if the RKUHP is ratified, in the future the existence of the death penalty will be maintained but will no longer be the main criminal sanction. As for things that should be noted that there are weaknesses in the formulation, so that in the future it still does not guarantee legal certainty in the implementation of the death penalty.


Keywords


Proyeksi; Pelaksanaan Pidana Mati; RKUHP

Full Text:

PDF

References


Adhari, Ade. Pembaharuan Sistem Hukum Pelaksanaan Pidana. Cetakan pertama. Ngaglik, Sleman, Yogyakarta: Deepublish, 2020.

Adhigama Andre Budiman. Fenomena Deret Tunggu Terpidana Mati Di Indonesia. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), 2020.

€” €” €”. Laporan Situasi Kebijakan Hukuman Mati Di Indonesia 2020: Mencabut Nyawa Di Masa Pandemi. Institute for Criminal Justice Reform, 2020.

Adji, Indriyanto Seno. Humanisme dan pembaruan penegakan hukum. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2009.

Amalia, Mia. Masalah Pidana Mati Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika 27, no. 2 (2014): 554 61.

Anjarsari, Wulan Puji. Pengaturan Tenggat Waktu Pelaksanaan Pidana Mati Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi 2, no. 3 (2021): 485 94.

Arief, Amelia. Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Pidana. Kosmik Hukum 19, no. 1 (2019).

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Ed. 1., cet. 1. Rawamangun, Jakarta: Kencana, 2008.

€” €” €”. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

€” €” €”. Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Citra Aditya Bakti, 2005.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Bachelet, Michelle. Death Penalty and Gender Dimension Exploring Disadvantage and Systemic Barriers Affecting Death Sentences. 75th Session of the UN General Assembly Virtual High-Level Side Event, September 24, 2020. https://www.ohchr.org/EN/NewsEvents/Pages/DisplayNews.aspx?NewsID=26292&LangID=E.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Badan Pembinaan Hukum Nasional, March 2015.

Bahiej, Ahmad. Prinsip Individualisasi Pidana Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Materiel Indonesia. Jurnal Sosio-Religia 3, no. 4 (2004).

Hiariej, Eddy OS. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Cahaya Atma Pustaka, 2016.

Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan Ke 4. Jakarta: Prenada Media, 2011.

Hudson, Patrick. Does the Death Row Phenomenon Violate a Prisoner s Human Rights under International Law? European Journal of International Law 11, no. 4 (2000): 833 56.

ICJR. ICJR Tunggu Bukti Komitmen Pemerintah Soal Indonesian Way Pidana Mati, July 27, 2018. https://icjr.or.id/icjr-tunggu-bukti-komitmen-pemerintah-soal-indonesian-way-pidana-mati/.

Jaya, Nyoman Serikat Putra. Pembaharuan Hukum Pidana (I). Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2017.

Lamintang, P. A. F., Theo Lamintang, and Hukum Penitensier Indonesia. Sinar Grafika. Jakarta, 2010.

Laporan Global Amnesty International: Hukuman Dan Eksekusi Mati 2020. Amnesty International, 2021. https://www.amnesty.id/wp-content/uploads/2021/04/042121_Death-Penalty-Report-2020_FINAL.pdf.

Marpaung, Leden. Asas - Teori - Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Storia Grafika, 2012.

McGinty, Timothy J. Straight Release: Justice Delayed, Justice Denied. Clev. St. L. Rev. 48 (2000): 235.

Muzakkir, Faisal A. Rani. Pidana Mati Dalam Perspektif Peradilan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 2 (May 13, 2014).

Putra, Aista Wisnu, and Rahmi Dwi Sutanti. Kebijakan Formulasi Pidana Mati Bersyarat Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2, no. 3 (2020): 319 30.

Roni, Efendi. Tesis: Kedudukan Masa Tunggu Eksekusi Bagi Terpidana Mati Dalam Sistem Pemidanaan. Universitas Andalas, 2016.

Sahetapy, Jacob Elvinus. Pidana Mati Dalam Negara Pancasila. Citra Aditya Bakti, 2007.

Sambas, Nandang. Penerapan Pidana Mati Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Perlindungan Hak Azasi Manusia. Syiar Hukum 9, no. 3 (2007): 248 57.

Sudarto. Hukum Dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1986.

Susanto, Mei, and Ajie Ramdan. Kebijakan Moderasi Pidana Mati. Jurnal Yudisial 10, no. 2 (2017): 193 215.

Wahyudi, Slamet Tri. Problematika Penerapan Pidana Mati Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan 1, no. 2 (2012): 207 34.

Waluyo, Bambang. Penegakan Hukum Di Indonesia. Cetakan pertama. Rawamangun, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Yuhermansyah, Edi, and Zaziratul Fariza. Pidana Mati Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Kajian Teori Zawajir Dan Jawabir). Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum 6, no. 1 (2017).

Zulfa, Eva Achjani. Menakar Kembali Keberadaan Pidana Mati (Suatu Pergeseran Paradigma Pemidanaan Di Indonesia). Lex Jurnalica 4, no. 2 (2007): 17976.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i1.4906

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.