Menolak Tindak Pidana Pasar Modal Dalam Perkara PT. Asuransi Jiwasraya Sebagai Korupsi

Mahrus Ali

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketidaktepatan putusan pengadilan perkara PT. AJS dengan terdakwa Benny Tjoktosaputro sebagai tindak pidana korupsi. Fokus kajian diarahkan kepada fakta hukum yang dinyatakan terbukti dalam pertimbangan hukum hakim terkait unsur delik dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Riset ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menjadikan putusan pengadilan sebagai bahan hukum primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa dalam perkara a quo lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana pasar modal. Perampasan harta benda yang sebagian besar kepunyaan anak usaha PT. Hanson International Tbk dan harta benda terdakwa yang diperoleh sebelum keterlibatannya dalam perkara tersebut juga tidak tepat dan melanggar hak asasi manusia. Penetapan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 12.157.000.000.000 juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

The purpose of this study is to examine the inaccuracy of the court's verdict in the case of PT. AJS vs. defendant Benny Tjoktosaputro is a corruption case. The study's focus is on the legal facts established by the judge's legal consideration of the offense promulgated in Article 2 paragraph (1) of the Law on the Eradication of Corruption. By making court judgments as of the primary source of law, this research is doctrinal legal research. The findings revealed that the defendant's acts should have been classified as a capital market offense.  Confiscation of property, most of which belongs to subsidiaries of PT. Hanson International Limited, as well as the defendant's property, acquired before his involvement in the case, is also unethical and in violation of human rights. The determination of IDR12,157,000,000,000 as state financial losses is also unreliable.

 


Keywords


Putusan; Korupsi; Pasar Modal; Kerugian Keuangan Negara

Full Text:

PDF

References


Abdillah, Mohammad Syarifudin. Penerapan Asas Kausalitas dalam Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia. Kertha Semaya 8, no. 5 (2020).

Aryaputra, Muhammad Iftar, B. Rini Heryanti, dan Dhian Indah Astanti. Menyorot Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 Terkait Unsur Dapat Merugikan Keuangan atau Perekonomian Negara dalam Perkara Korupsi. Indonesian Journal of Criminal Law Studies 2, no. 1 (2017).

Elfahra, Redhina, and Iwan Erar Joesoef Tanggung Jawab Negara (Pemerintah) atas Gagal Bayar PT. Asuransi Jiwasraya (Persero): Studi Perlindungan Nasabah, Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora 8, no. 1 (2021).

Elias, Roni A. The Virtues of the Due Diligence Defense for Corporations in Criminal Cases: Solving the Problems of a Corporation s Vicarious Liability for the Crimes of Its Agents and Employees, University of Puerto Rico Business Law Journal (2016).

Fauziah, Putri. Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pembuat Stempel yang Dipergunakan Konsumen untuk Tindak Pidana Dikaitkan dengan Ajaran Kausalitas, JOM Fakultas Hukum Universitas Riau 7, no. 2 (2020).

Hiariej, Edward Omar Sharif. Asas Lex Specialis Systematis dan Hukum Pidana Pajak. Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, no. 1 (2021).

Jimenez, Gustavo A. Corporate Criminal Liability: Toward a Compliance-Oriented Approach. Indiana Journal Global Legal Studies 26 (2019).

Lederman, Eliezer. Corporate Criminal Liability: The Second Generation. Stetson Law Review 46 (2016).

Mewengkang, Marchellino Christian Nathaniel. Penerapan Asas Kekhususan Sistematis Sebagai Limitasi Antara Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Administrasi. Jurnal Hukum Unsrat 23, no. 10 (2017).

Nizar, Muh dan Lalu Sabardi. Ajaran Kausalitas dalam Penegakan Hukum Pidana (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 498 K/PID/2016). Jurnal Education and Development 7, no. 1 (2019).

Putri, Nella Sumika, dan I Tajudin. Kewenangan KPK untuk Melakukan Penyitaan Terhadap Barang Bukti yang Diduga Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang yang Tindak Pidana Asalnya Bukan Berasal dari Tindak Pidana Korupsi. Padjadjaran Law Review 2 (2014).

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2020/Pn. Jkt/ Pst (2020).

Rantetandung, Nathan Christy Noah. Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Pasar Modal, Pencucian Uang, dan Korupsi : Studi Kasus Jiwasraya 9, no. 10 (2021).

Saladrigas, Caitlin F. Corporate Criminal Liability: Lessons from the Rothstein Debacle. University of Miami Law Review 66 (2012).

Sue Titus Reid, Criminal Law (New Jersey: Prentice Hall, 1995). 53.

Sayekti, Nidya Waras. Permasalahan PT Asuransi Jiwasraya: Pembubaran atau Penyelamatan. Info Singkat Kajian Terhadap Isu Aktual dan Strategis 12, no. 2 (2020).

Setiawan, Indra. Bedah Kasus Gagal Bayar dan Kerugian PT. Asuransi Jiwasraya (Persero). Jurnal Akuntansi Dan Bisnis Indonesia (JABISI) 1, no. 1 (2020).

Sofian, Ahmad. Ajaran Kausalitas Hukum Pidana. (Jakarta: Prenada Media, 2018).

Solichin, Rizky Amalia. Legal Protection towards the Beneficiaries of PT Asuransi Jiwasraya Due to Payment Defaults of the Jiwasraya Savings Plan: A Critical Review. Unnes Law Journal: Jurnal Hukum Universitas Negeri Semarang 7, no. 2 (2021).

Sucahyono. Erga Omens dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perspektif Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar'i 6, no. 4 (2019).

Sumaidi. Kajian Terhadap Penyitaan sebagai Pemaksaan yang Dihalalkan Oleh Hukum. Legalitas: Jurnal Hukum 6, no. 1 (2016).

Toruan, Henry Donald Lbn. Efektivitas Hukum Penyimpanan Barang Sitaan Di Rupbasan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 2 (2020).

Weissmann, Andrew. "A New Approach to Coroporate Criminal Liability," American Criminal Law Review 44, no. 4 (2007).

Wattad, Mohammed Saif-Alden. Natural Persons, Legal Entities, and Corporate Criminal Liability Under the Rome Statute. UCLA Journal of International Law and Foreign Affairs, (2016).




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v7i1.4887

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.